SUKUK


SUKUK






Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul Sukuk. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dari Dosen Mata Kuliah Pasar Modal Syariah Ibu Zuliana Roviqoh, M.E.I
Makalah ini ditulis berdasarkan literature buku dan jurnal. Semoga makalah ini dapat menambah wawasan mengenai sukuk. Tak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada dosen pengampu Mata Kuliah Pasar Modal Syariah atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penulisan makalah ini, dan juga penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak penyempurnaan makalah ini, sangat penulis harapkan.



Pontianak, 01 April 2017



Penulis














BAB I

PENDAHULUAN



Pasar modal merupakan salah satu elemen penting dan tolak ukur kemajuan perekonomian suatu negara. Salah satu ciri negara industri maju maupun negara industri baru adalah adanya pasar modal yang tumbuh dan berkembang dengan baik. Dari angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), bisa diketahui perusahaan-perusahaan yang listing di Bursa Efek. IHSG juga dapat mencerminkan kondisi perekonomian suatu negara.
Pasar modal memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional. Peran tersebut antara lain adalah sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan dan wahana investasi bagi masyarakat. Perusahaan yang membutuhkan dana mempunyai beberapa cara, antara lain dengan meminjam ke bank, menerbitkan saham atau obligasi syariah.
Obligasi syariah atau sering disebut juga sukuk sudah dikenal dalam Islam sejak abad pertengahan, dimana umat islam menggunakannya dalam konteks perdagangan internasional. Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata sakk yang berarti sertifikat atau note. Pada saat itu sukuk digunakan oleh para pedagang sebagai dokumen yang menunjukan kewajiban financial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktiva komersial lainnya.
Prinsip obligasi syariah pada dasarnya berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada konvergensi pendapat fiqh bahwa bunga diharamkan dalam Islam karena merupakan salah satu bentuk dari riba, maka muncul pertanyaan-pertanyaan tentang diskonto dalam evaluasi investasi. Maka instrumen-instrumen yang mempunyai komponen bunga (interest-bearing instrument) ini keluar dari daftar investasi halal. Seperti halnya perusahaan yang menjamin dana melalui alat utang jangka panjang seperti obligasi konvensional pasti memberikan pendapatan kepada investor berupa bunga atau kupon (Huda & Nasution, 2007). Obligasi konvensional pun merupakan salah satu produk pendanaan utang yang tidak halal. Kemudian muncul alternatif yang dinamakan Obligasi syariah (sukuk).



1.      Apa pengertian sukuk ?
2.      Apa dasar hukum sukuk ?
3.      Bagaimana konsep dasar sukuk ?
4.      Apa permodalan sukuk ?
5.      Apa Jenis-jenis sukuk ?
6.      Apa perbedaan sukuk dan obligasi ?
7.      Apa Penerapan dan perkembangan sukuk ?

1.      Mahasiswa dapat memahami pengertian sukuk
2.      Mahasiswa dapat memahami dasar hukum sukuk
3.      Mahasiswa dapat memahami konsep dasar sukuk
4.      Mahasiswa dapat memahami permodalan sukuk
5.      Mahasiswa dapat memahami jenis-jenis sukuk
6.      Mahasiswa dapat memahami perbedaan sukuk dan obligasi
7.      Mahasiswa dapat memahami penerapan dan perkembangan sukuk



BAB II

PEMBAHASAN


2.1.  Pengertian Sukuk

Secara harfiah, sukuk berarti sertifikat – sertifikat. Bebrapa pihak telah menefinidan sukuk sebgai dokumen – dokumen yang menggambarkan kewajiban keuangan yang timbul dari perdagangan dan aktifitas komersial lainnya, sedangkan pihak – pihak lain setelah mendefinikan sukuk sebgai serupa dengan sertifikat – sertifikat perwalian yang menggambarkan andil atas suatu aset atau ventura bisnis.
Accounting and Auditing Organization For Islamic Financial Institution (AAOIFI) di dalam standar syariah No 17 (2) mendefinisikan sukuk investasi (Sukuk Istithamar) sebagai “Sertifikat – sertifikat bernilai sama yang menggambarkan andil – andil tidak terbagi dalam kepemilikan aset berwujud, usufruk, dan jasa, aset – aset dari proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus”. Islamic Financial Services Baord (IFSB), di dalam standar keadekuatan modal keluarannya (IFSB2), mendefinisikan sukuk sebagai “ Sertifikat – sertifikat yang menggabarkan kepemilikan proporsial pemegangnya atas bagian tidak terbagi dari suatu aset pokok, yag mana pemegangnya memangku semua hak dan kewajiban terkait aset tersebut”. Securities Commession Malaysia (SC), di dalam pedoman tentang sekuritas Islam tahun 2004 keluarannya, mendefinisikan sukuk sebagai “dokumen atau sertifikat yang menggambarkan nilai suatu aset”[1]. [2]


a.    Dalam Undang – Undang 19 tahun 2008
b.    Dasar hukum Obligasi Syariah (Sukuk) dalam DSN-MUI, Al-Qur’an dan Sunnah
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah (Sukuk).
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indoensia (DSN-MUI), setelah:
Menimbang :  a)  bahwa salah satu bentuk instrumen investasi pada pasar modal (konvensional) adalah obligasi yang selama ini didefinisikan sebagai surat berharga jangka panjang yang bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi dengan kewajiban membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi.
b)  bahwa obligasi sebagaimana pengertian butir tersebut di atas, yang telah diterbitkan selama ini, masih belum sesuai dengan ketentuan syariah sehingga belum dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat akan obligasi yang sesuai dengan syariah.
c)  bahwa agar obligasi dapat diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah, DSN – MUI memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :    1.   Firman Allah SWT, QS. Al – Maidah ayat 1 :
“Hai orang – orang yang beriman. Penuhilah akad – akad itu...”
2.   Firman Allah SWT, QS Al – Isra’ ayat 34 :
“...dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawaban”
3.   Firman Allah SWT, QS Al – Baqarah ayat 257:
      “Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni – penghuni neraka; mereka kekal didalamnya”.
4.   Hadits Nabi riwayat Imam At-Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Awf al-Muzaniy, Nabi SAW bersabda :
Shulh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat) dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat – syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. At-Tirmidzi dari Amr bin Awf).
5.   Kaidah fikih:
Pada dasarnya semua bentuk muamalh boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.[3]

      Penghalalan dalam menghasilkan konsumsi yang baik, islam sangat menganjurkan agar mendapatkan keberkahan kepada Allah SWT :
1.      Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah adalah obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga.
2.      Obligasi yang dibenarkan menurut syariah adalah obligasi yang berdasarkan prinsip – prinsip syariah.
3.      Obligasi syariah (sukuk) adalah suatu surat berharga dengan jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Oblihgasi Syariah (sukuk) yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah (sukuk) baik berupa bagi hasil, margin ataupun fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Permulaan dengan cara yang baik maka akan menciptakan kelangsungan yang baik pula maka dari itu permodalan harus sesuai dengan ajaran nash Al-Qu’an dan sunnah.
1.      Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain:
  1. Mudharabah / Qiradh
d.   Salam
  1. Musyarakah
e.   Istishna
  1. Murabahah
f.    Ijarah
2.      Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;
3.      Pendapat (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;
4.      Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang Obligasi Syariah sesuai akad yang digunakan;
5.      Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad – akad yang digunakan.[4][5]



Secara umum jika dilihat dari segi penerbitnya, obligasi dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu
1)   obligasi korporasi, dan
2)   obligasi negara.[6]



Obligasi
Sukuk
Hubungan level pasar primer
Pinjaman
Beragam kontrak, tetapi jarang menggunakan pinjaman
Imbalan bagi para investor
Bunga atas pinjaman. (perlindungan dimintakan kepada penerbit-tidak terjamin)
Elemen-elemen laba di dalam kontrak penjualan, kontrak penyewaan, atau kontrak kemitraan
Keterbolehan diperdagangkan di pasar sekunder
Penjualan utang
Bergantung pada kodrat aset pokok.[7]

Sukuk atau obligasi syariah ini sebenarnya bukan istilah baru dalam sejarah hukum Islam Istilah ini sudah dikenal sejak abad pertengahan, di mana umat Islam menggunakannya dalam konteks perdagangan internasional. Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata sakk yang memiliki arti yang sama dengan sertifikat atau note. Ia dipergunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya."
 Dalam perkembangannya, The Islamic Jurisprudence Councit (JJC) kemudian mengeluarkan fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal ini mendorong Otoritas Moneter Bahrain (RMA-Bahrain Monetery Agency) untuk meluncurkan salam sukuk berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Pada tahun yang sama Malaysia juga meluncurkan Global Corporate Sukuk di pasar keuangan internasional, inilah sukuk global yang pertama kali muncul di pasar internasional.
Selanjutnya, penerbitan sukuk di pasar internasional terus bermunculan. Tidak ketinggalan, pemerintahan di dunia Islam pun mulai melirik hal tersebut. Sebagai contoh, pada tahun 2002 pemerintah Malaysia menerbitkan sukuk dengan nilai 600 juta dolar AS dan terserap habis oleh pasar dengan cepat, bahkan sampai terjadi over suberibe. Begitu pula pada Desember 2004, pemerintah Pakistan menerbitkan sukuk di pasar global dengan nilai 600 juta dolar AS dan langsung terserap habis oleh pasar.
Di Indonesia penerbitan obligasi syariah ini dipelopori oleh Indosat dengan menerbitkan obligasi syariah senilai RplOO miliar pada Oktober 2002. Obligasi ini mengalami over subribed dua kali lipat, sehingga Indosat menambah jumlah obligasi yang ditawarkan menjadi Rp 175 miliar. Langkah ini diikuti Bank Muamalat Indonesia yang menerbitkan obligasi syariah mudhàrabah senilai Rp200 miliar pada tanggal 15 Juli 2003, dan Bank Syariah Mandiri senilai Rp200 miliar dengan bentuk obligasi syariah mudhàrabah. Selanjutnya disusul oleh PT Berlian Laju Tanker yang menerbitkan obligasi syariah mudhàrabah senilai Rp 175 miliar pada tanggal 28 Mei 2003, PT Bank Bukopin dengan obligasi syariah mudhàrabah senilai Rp45 miliar pada tanggal 10 Juli 2003, dan PT Ciliandra Perkasa dengan nilai Rp60 miliar pada tanggal 26 September 2003. Berikut tabel emisi obligasi syariah yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia.[8][9]
Tabel Emisi Obligasi Syariah
Emiten
jenis Obligasi
Nilai Emisi
Peringkat
Indikasi Return/Fce
Waktu Penerbitan
Indosat
Mudharabah
Rp175 M
AA*
15,75%
Th. 2002
Berlian Laiu Tanker
Mudharabah
Rp60 M
A-
14,75%
28-5 2003
Bank Bukopin
Mudharabah
Rp-45 M
BBB++
13,75%
10-7 2003
BMI
Mudharabah
Rp200M
BBB-
17,00%
15-7-2003
Cihandra Perkara
Mudharabah
Rpt>0 M
BBB
17.70%
26 9 2003
B SM
Mudharabah
Rp200M
BBB
13,00%
31-10-2003
Perkebunan Nusantara
Mudharabah
Rp75 M
BBIU
13.875%
-
Matahari Putera Pnma
Ijarah
Rp 150 M
A+
13,80%
6 5-2004






Pemerintah Republik Indonesia secara resmi belum menerbitkan obligasi syariah atau sukuk inL Baru pada Mhun 2009 ini, tepatnya pada awal minggu kedua, Indonesia akan meniual sukuk ijdrah pertama ke pasar internasional senilai Rp650 juta dolar AS. Menurut laporan yang dipetLk dari Bloomberg, Rabu 15 April 2009, pemerintah Indonesia akan membidik investor Timur Tengah. Penjualan sukuk ijdrah pertama ke pasar internasional ini didukung oleh HSBC Holding PIc, Standard Chartered Plc, dan Barclays Plc.[10][11]




BAB III

PENUTUP


Dalam rangka pengelolaan keuangan negara untuk meningkatkan daya dukung anggaran pendapan  dan belanja negara dalam menggerakkan perekonomian nasional secara berkasinambungan, diperlukan pengembangan berbagai instrumen keuangan yang mampu memolibisasi dana publik secara luas dengan memperhatikan nilai ekonomi, sosial, budaya berkembang dalam masyarakat.
Potensi sumber pembiayaan pembangunan nasional yang menggunakan instrumen keuangan berbasis syariah yang memiliki peluang besar yang pemanfaatannya belum optimal. Disinilah sukuk menjadi sumber alternatif pembiayaan dalam hal pembangunan negara.

Semoga dengan dibuatnya makalah ini, kita dapat lebih memahami tentang sukuk. Harapan saya semoga para pembaca bisa paham dan mengerti apa yang telah saya terangkan dalam makalah ini dan dapat bermanfaat bagi para pembaca serta dapat diterapkan materi ini dalam kehidupan sehari-hari.



DAFTAR PUSTAKA


Wardi, Ahmad.2015.Fiqh Muamalah.Jakarta.Amzah

International Shari’ah Research Academy For Islamic Financie (ISRA). 2015.Sistem Keuangan Islam.Jakarta. PT Raja Grafindo Persada

Jurnal Mohammad Rizki Pratama

Jurnal Fahmi Salim




[1] International Shari’ah Research Academy For Islamic Financie (ISRA). Sistem Keuangan Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2015) hlm.469
[2] Jurnal Mohammad Rizki Pratama

[3] Dewan Syariah Nsional MUI. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah (Jakarta: Erlangga,2014) hlm.578
[4] Dewan Syariah Nsional MUI. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah (Jakarta: Erlangga,2014) hlm.578
[5] Ahmad wardi. Fiqh Muamalah(Jakarta: Amzah 2015).hlm 584
[6] Ahmad wardi. Fiqh Muamalah(Jakarta: Amzah 2015).hlm 584
[7] International Shari’ah Research Academy For Islamic Financie (ISRA). Sistem Keuangan Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2015) hlm.479

[8] Ahmad wardi. Fiqh Muamalah(Jakarta: Amzah 2015).hlm 584
[9] Jurnal fahmi salim
[10] Ahmad wardi. Fiqh Muamalah(Jakarta: Amzah 2015).hlm 584
[11] Jurnal fahmi salim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN DAN FUNGSI PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN

Pengaruh Pengetahuan, Religiusitas, dan Promosi Perusahaan terhadap Minat Menabung di Perbankan Syariah (Studi Kasus Mahasiswa Muslim Kota Pontianak)

Makalah Pasar dan Harga dalam Ekonomi Islam