PERANAN DAN FUNGSI PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN


 ”PERANAN DAN FUNGSI PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN”


BAB I
PENDAHULAN

A.  LATAR BELAKANG
Pemerintah adalah penyelenggaraan negara dalam rangka mencapai tujuan bersama. Tujuan bersama adalah untuk meningkatkan kesejahtraan. Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan pertumbuhan ekonomi dalam wilayah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sember daya yang ada harus mampu menaksirkan potensi sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.
Yang mana perekonomian harus ada tempat bertransaksi, salah satu tempat perekonomian yaitu pasar. Sistem ekonomi pun sangat beragam, Sistem ekonomi sendiri dapat diartikan sebagai susunan organisasi ekonomi yang mantap dan teratur. Maka peran penting pemerintahan dalam memperhatikan ekonomi negara dalam berbagai hal seperti cara mengatur anggaran penerimaan negara, kemudian kebijakan dalan mengatasi eksternalitas negatif, dan berbagai hal yang lain.
Dalam era perdagangan global sekarang ini, peranan pemerintah sangat diperlukan tetapi peranannya bukan lagi seperti di masa Orde Baru yang banyak memberikan monopoli dan proteksi kepada pelaku usaha tertentu serta badan usaha milik negara yang di kelola tidak efisien. Pada masa Orde Baru, pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan ekonomi yang tidak konsisten, yang justru memberikan kemudahan kepada pelaku usaha tertentu. Akibatnya, mekanisme pasar menjadi terhambat.
B.  RUMUSAN MASALAH
1.        Bagaiamana peran pemerintah dalam ekonomi?
2.        Bagaimana fungsi pemerintah dalam perekonomian?
3.        Bagaimana barang dan pasar?
4.        Bagaimana jenis sistem ekonomi?
5.        Bagaimana Anggaran Pendapatan pemerintah? 
C.  TUJUAN PENULISAN
1.        Mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam ekonomi
2.        Mengetahui  fungsi pemerintah dalam perekonomian
3.        Mengetahui barang dan pasar
4.        Mengetahui  jenis sistem ekonomi
5.        Mengetahui Anggaran Pendapatan pemerintah
D. METODE PENGUMPULAN DATA
     Dalam penyusunan makalah ini, perlu sekali pengumpulan data serta sejumlah informasi aktual yang sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Sehubungan dengan masalah tersebut dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, diantaranya :
1.        Membaca buku sumber pendukung penulisan makalah.
2.        Mencari informasi terkait melalui internet
E. SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika terbagi menjadi 3 bagian :
Ø  BAB I Pendahuluan
Ø  BAB II Pembahasan
Ø  BAB III Penutup



BAB II
PEMBAHASAN


A.      PERAN PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN

Peran negara dalam ekonomi ditentukan dari sistem perekonomian dan sistem pengelolaan ekonomi yang mereka gunakan. Sistem perekonomian ini akan sangat ditentukan oleh ideologi yang di anut oleh negara yang bersangkutan. Hal ini akan membedakan peran setiap negara dalam kegiatan perekonomian yang akan tergambar pada kebijakan yang dikeluarkan dalam mengelola perekonomian. Sehingga untuk mengetahui peran apa yang dimiliki oleh suatu negara maka kita perlu melihat ideologi dan sistem perekonomian negara tersebut.
peran penting pemerintah di bidang ekonomi adalah bagaimana mendorong penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan dan diinginkan masyarakat, serta pembukaan lapangan pekerjaan sebagai sumber nafkah bagi masyarakat.
Ada tiga sistem ekonomi yang di kenal di dunia, yaitu Sistem ekonomi Sosialis, Sistem ekonomi Kapitalis, dan Sistem ekonomi Islam. Sistem ini mempunyai karakteristik masing-masing.

1.    Sistem Ekonomi Sosialis
   Paham ini muncul sebagai akibat dari paham kapitalis yang mengekploitasi manusia, sehingga negara ikut campur cukup dalam dengan perannya yang sangat dominan. Akibatnya adalah tidak adanya kebebasan dalam melakukan aktivitas ekonomi bagi individu-individu, melainkan semuanya untuk kepentingan bersama, sehingga tidak diakuinya kepemilikan/ kekayaan pribadi. Paham sosialis ini merupakan paham yang bergerak menuju paham komunis.
Peran Negara dalam sistem ekonomi sosialis:
§   Negara mengatur semua alat-alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi.
§   Pemerintah juga bertindak aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga tahap pengawasan.
§   Negara bertanggung jawab dalam mendistribusikan sumber dan hasil produksi kepada seluruh masyarakat.
§   Negara mengatur berbagai hal dalam ekonomi untuk menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat.
§   Negara juga memiliki peran untuk mengendalikan harga-harga dan penyaluran barang.

2.    Sistem ekonomi Kapitalis
Berbeda dengan sistem sosialis, sistem ini sangat bertolak belakang dengan sistem Sosialis, di mana negara tidak mempunyai peranan utama atau terbatas dalam perekonomian. Sistem ini sangat menganut sistem mekanisme pasar. Sistem ini mengakui adanya tangan yang tidak kelihatan yang ikut campur dalam mekanisme pasar apabila terjadi penyimpangan (invisible hand). Yang menjadi cita-cita utamanya adalah adanya pertumbuhan ekonomi, sehingga setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi dengan diakuinya kepemilikan pribadi. Peran negara di sini hanya berkaitan dengan hal-hal tertentu yang meliputi pertahanan keamanan, penegakan keadilan dan menyediakan dan memelihara sarana serta lembaga-lembaga publik tertentu. Peran negara tersebut dalam istilah Adam Smith dikatakan sebagai no intervetion atau Peran Minimal Negara.
Pada sistem ekonomi kapitalis ini negara memiliki 3 peranan yang merupakan peran fundamental yang menurut Adam Smith dengan peranan terbatas tersebut optimalisasi kesejahteraan individu pada lingkungan mikro dan negara pada lingkungan makro akan dapat tercapai.

3 peran tersebut, yaitu :
a.       Peran yang pertama adalah negara mempunyai fungsi untuk menegakkan keadilan. Fungsi ini ditujukan untuk menjaga kebebasan tiap individu dalam sistem pasar bebas yang merupakan sistem sosial masyarakat modern.Pemerintah hanya akan melakukan intervensi jika terjadi ketidak adilan dan ketimpangan dalam interaksi pasar bebas. Untuk optimalisassi peran pemerintah dalam menjalankan keadilan, maka pemerintah harus bertindak adil. Dengan kata lain pemerintah tidak memihak kelompok manapun yang ada dalam masyarakat.
b.      Peran yang kedua adalah pertahanan keamanan. Fungsi ini dimaksudkan negara wajib melindungi seluruh warga negaranya dari serangan dan ancaman dari bangsa dan negara lain. Dengan kata lain pemerintah tidak mencampuri langsung urusan ekonomi tetapi dengan cara melindungi seluruh warga negaranya sehingga tidak ada ancaman dalam melakukan kegiatan ekonomi.
c.       Peran yang ketiga adalah menyediakan sarana dan prasarana publik. Dalam hal ini pembangunan sarana infrastuktur baik berkenaan dengan sistem pasar bebas maupun berkenaan dengan sarana publik seperti jalan dan yang lainnya adalah menjadi kewajiban pemerintah.



3.    Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam sudah ada jauh lebih dahulu dari kedua sistem yang dimaksud di atas, yaitu pada abad ke 6, sedangkan kapitalis abad 17, dan sosialis abad 18. Dalam sistem ekonomi Islam, yang ditekankan adalah terciptanya pemerataan distribusi pendapatan. Selain itu negara berperan sebagai Pengawas (hisbah), yang mengawasi berjalannya sistem pasar sehingga terwujud mekanisme pasar bebas. Dalam Islam kepemilikian pribadi juga diakui, namun terhadap setiap umat Islam yang mempunyai penghasilan yang mencukupi (memenuhi hisab), sebagian dari hartanya adalah milik orang-yang tidak mampu (zakat). Dalam Islam pilar yang menjadi etika ekonomi yang tidak terdapat dalam sistem ekonomi lainnya adalah tauhid, keadilan, keseimbangan, dan kebebasan.
Dalam memecahkan permasalahan perekonomian, berdasarkan fakta hakikat permasalahan ekonomi terletak pada bagaimana distribusi harta dan jasa di tengah-tengah masyarakat, sehingga titik berat pemecahan permasalahan ekonomi adalah bagaimana menciptakan suatu mekanisme distribusi ekonomi yang adil. Dalam sistem ekonomi islam Negara memberikan kebebasan dalam beraktivitas dalam perekonomian selain itu Negara mempunyai tanggung jawab untuk mengatur ekonomi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga pada akhirnya negara menjadi kuat.
Menurut Monzer Khaff, yang menjadi keterbatasan negara saat ini dalam menerapkan sistem negara islam adalah kurangnya komitment terhadap syariah, dan kurangnya komitmen terhadap shura (proses musyawarah untuk mufakat). Tetapi menurut Ibnu Khaldun, keruntuhan dan kejayaan suatu dinasti tidak hanya tergantung pada variabevariabel ekonomi namun tergantung dengan sejumlah faktor yang menentukan kualitas perorangan, masyarakat, pemerintahan dan Negara.
Hal-hal yang harus dilakukan dalam hal yang berkaitan dengan peran negara dalam perekonomian islam adalah:

§  Memajukan sektor swasta dengan tetap memperhatikan kepentingan umum
§  Sumber daya alam dikelola secara bersama, di mana pengelola menyewa lahan kepada umum
§  Kebijakan investasi secara langsung
§  Proyek yang dikerjakan oleh individu, tetap dapat dinikmati oleh orang banyak
§  Memberantas kemiskinan dan menciptakan kondisi lapangan kerja dan tingkat pertumbuhan yang tinggi
§  Meningkatkan stabilitas nilai riil uang
§  Menegakkan keadilan sosial dan ekonomi
B.       PERANAN PEMERINTAH SEBAGAI REGULATOR DALAM EKONOMI     
     Friedman menjelaskan fungsi negara sebagai “regulator” (pengatur) mencakup berbagai cara di mana negara melakukan intervensi melalui penggunaan hukum publik dengan langkah-langkah dan instrumentalitas dari suatu masyarakat yang tidak teratur.
     Berkaitan dengan berbagai macam instrumen hukum di mana negara modern melakukan kontrol atas aktivitas ekonomi masyarakat, hampir tidak terbatas. Friedman menjelaskan fungsi-fungsi kontrol digunakan baik oleh negara-negara dengan ekonomi sosialis dan negara-negara (seperti AS) yang umumnya bertentangan dengan perusahaan-perusahaan pemerintah tetapi menggunakan kontrol legislatif, administrative dan judisial untuk mengurangi ketidaksamaan dan bahaya di mana suatu ekonomi yang tidak di atur terjadi dalam masyarakat dewasa ini. Selanjutnya dikatakan bahwa bentuk kontrol hukum yang paling representatif dapat diklasifikasikan dalam tiga kategori yakni:
1.    Pembatasan hukum tentang kebebasan berkontrak dan properti
2.    Kontrol hukum dimaksudkan untuk mengurangi kosentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan
3.    Kontrol hukum dimaksudkan untuk memberikan perlindungan ekonomi nasional, khususnya di negara-negara sedang berkembang melalui regulasi keluar masuknya uang dan barang di antara ekonomi nasional dan luar negeri.

Secara umum, ruang lingkup peranan pemerintah ini mencakup aspek yang luas, di mana secara garis besar diklasifikasikan menjadi:
a.         Upaya mewujudkan tujuan ekonomi islam secara keseluruhan
Pemerintah  memiliki  tugas  penting  dalam  mewujudkan  tujuan ekonomi islam secara keseluruhan. Sebagaimana telah diketahui, tujuan ekonomi islam adalah mencapai falah yang direalisasikan melalui optimasi maslahah. Oleh karena itu, sebagai pengemban amanah dari Allah SWT. Dan masyarakat, maka secara umum tujuan peran pemerintah adalah menciptakan ke-maslahah-an bagi seluruh masyarakat. Menurut Al-Mawardi tugas dari pemerintah adalah untuk melanjutkan fungsi-fungsi kenabian dalam menjaga agama islam dan mengatur urusan duniawi. Sementara, menurut Ibn Khaldun eksistensi pemerintah adalah untuk memastikan agar setiap orang dapat memenuhi tujuan syariat baik dalam urusan dunia maupun akhirat.

b.      Upaya mewujudkan konsep dasar yang islami
Teks Al-Qur‟an dan Sunnah secara eksplisit dan implisit telah menyebutkan beberapa peran yang harus dilakukan pemerintah, baik yang dilakukan melalui pasar maupun bukan pasar. Peran-peran tersebut, yaitu sebagai berikut:
1.    Manajemen kekayaan publik dalam rangka memaksimumkan kepentingan public
2.    Pemenuhan segala persyaratan untuk membangun negara yang secara efektif dapat melindungi masyarakat dan kepentingan budaya, ekonomi, religius, dan politik
3.    Menggali pemasukan untuk membiayai administrasi publik dan tugas-tugas pemerintah
4.    Menjamin para individu agar dapat meningkatkan efisiensi dan derajat kekayaan dan kesejahteraanya
5.    Menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi, khususnya dalam distribusi dan redistribusi kekayaan/pendapatan
6.    Melindungi lingkungan ekonomi agar tetap sesuai dengan nilai dan prinsip islam

Pemerintah memiliki peran penting dalam mewujudkan pasar yang islami. Intervensi pemerintah dalam pasar bukan hanya bersifat temporer dan minor, tetapi ia akan mengambil peranan yang besar dan penting. Pemerintah bukan hanya bertindak sebagai „wasit‟ atas permainan pasar, tetapi ia akan berperan aktif bersama pelaku-pelaku pasar yang lain (co-existing). Pemerintah dapat bertindak sebagai perencana, pengawas, pengatur, produsen sekaligus konsumen bagi aktivitas pasar. Peran pemerintah dalam pasar ini secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu: pertama: peran yang berkaitan dengan implementasi nilai dan moral islam, kedua: peran yang berkaitan dengan teknis operasional mekanisme pasar.

C.      BARANG DAN PASAR

Jika kita menelaah teori ekonomi konvensional, kebijakan fiscal itu dibuat karena terjadinya kegagalan mekanisme pasar. Apabila kegagalan mekanisme pasar ini terus terjadi, maka akan terjadi distorsi atau gangguan terhadap penawaran dan permintaan yang kemudian dapat mengganggu keseimbangan dari permintaan agregatif (AS) dan penawaran agregatif (AD) pada perekonomian tersebut.
Untuk lebih jelasnya, kita awali dengan membahas jenis barang terlebih dahulu. Ilmu Ekonomi memebedakan barang berdasarkan jenis sifatnya yaitu:

a.    Private Goods:
Private Good adalah barang yang dapat diproduksi (ditawarkan) secara lebih efisien oleh perusahaan swasta dalam sebuah pasar.

b.   Public Goods
Public Goods adalah barang yang cenderung tidak dapat diproduksi (ditawarkan) secara efisien dalam jumlah sedikit oleh perusahaan swasta sehingga penawarannya kebanyakan dilakukan oleh pemerintah. Public Goods ini sendiri dapat dikelompokkan dalam dua bagian yaitu:
1.    Non-Excludable Goods adalah barang yang orang memerlukannya dimana orang lain tidak dapat dilarang untuk ikut menggunakan atau menikmatinya.
2.    Non-Revalrous Goods adalah barang yang banyak orang dapat menggunakan atau menikmatinya sekaligus tanpa mengganggu kesenangan orang lain yang telah terlebih dahulu menikmatinya.
Pasar yang kompetitif akan menghasilkan Private Goods secara efisien. Produsen dapat memperoleh keuntungan dari menjual Private Goods tersebut karena orang-orang akan membayar untuk memperoleh atau menikmatinya. Sedangkan untuk barang yang Non-Excludable dan Non-Revalrous, produsen tidak dapat memperoleh keuntungan karena orang tetap dapat menggunakan atau menikmati barang tersebut tanpa harus membayar.
Oleh karena itu Publik Goods akan lebih efisien bila diproduksi bukan oleh perusahaan swasta, tetapi oleh pemerintah. Pemerintah dapat mengambil keuntungan dengan semakin meningkatnya kualitas masyarakat di mana selanjutnya pemerintah dapat memperoleh dana dari pajak yang disetorkan oleh masyarakat itu sendiri.

D.      PERANAN PEMERINTAH DALAM MENGATUR DISTRIBUSI BARANG DAN HARGA

Tidak ada satu negarapun di dunia ini yang tidak melibatkan peran pemeritah dalam sistem perekonomiannya. Tidak juga di negara yang menganut sistem kapitalis yang mengkehendaki peran swasta lebih dominan dalam mengelola perekonomiannya. Karena tidak ada satupun negara kapitalis di dunia ini yang menganut sistem kapitalis murni. Menurut Adam Smith, ahli ekonomi kapitalis, mengemukakan teorinya bahwa dalam perekonomian segala sesuatunya akan berjalan sendiri-sendiri menyesuaikan diri menuju kepada keseimbangan menurut mekanisme pasar. Tarik-menarik kekuatan dalam sistem perekonomian itu seperti dikendalikan oleh “the invisible hand”, sehingga dengan demikian tidak memerlukan begitu banyak campur tangan pemerintah. Maka menurut Adam Smith peranan pemerintah hanya meliputi tiga fungsi saja, yaitu:
1.      Memelihara keamanan dan pertahanan dalam negeri
2.      Menyelenggarakan peradilan
3.      Menyediakan barang-barang yang tidak bisa disediakan oleh swasta

Dalam masa sekarang ini, banyaknya perkembangan dan kemajuan akibat semakin majunya teknologi dan banyaknya penemu-penemu baru serta semakin terbukanya perekonomian antar negara, menyebabkan begitu banyak kepentingan yang saling terkait dan berbenturan. Hal ini menyebabkan peran pemerintah semakin dibutuhkan dalam mengatur jalannya sistem perekonomian, karena tidak sepenuhnya semua bidang perekonomian itu dapat ditangani oleh swasta.

a.         Mengatur Distribusi Barang
demikian dalam sistem perekonomian modern, peranan pemerintah dapat dibagi dalam tiga bagian, yaitu:

1.    Peranan Alokasi
Peranan alokasi oleh pemerintah ini sangat dibutuhkan terutama dalam hal penyediaan barang-barang yang tidak dapat disediakan oleh swasta yaitu barang-barang umum atau disebut juga barang publik. Karena dalam sistem perekonomian suatu negara, tidak semua barang dapat disediakan oleh swasta dan dapat diperoleh melalui sistem pasar. Dalam hal seperti ini maka pemerintah harus bisa menyediakan apa yang di sebut barang publik tadi. Tidak dapat tersedianya barang-barang publik tersebut melalui sistem pasar disebut dengan kegagalan pasar. Hal ini dikarenakan manfaat dari barang tersebut tidak dapat dinikmati hanya oleh yang memiliki sendiri, tapi dapat dimiliki/dinikmati pula oleh yang lain, dengan kata lain, barang tersebut tidak mempunyai sifat pengecualian seperti halnya barang swasta. Contohnya seperti udara bersih, jalan umum, jembatan, dll.

Kegiatan dalam mengalokasikan faktor-faktor produksi maupun barang-barang dan atau jasa-jasa untuk memuaskan/memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi, kegiatan ini untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu maupun kebutuhan masyarakat yang secara efektif tidak dapat dipuaskan oleh mekanisme pasar. Contohnya dalam kegiatan pendidikan, pertahanan dan keamanan, serta keadilan.

Dalam sistem ekonomi islam menjamin tersedianya kebutuhan dasar bagi seluruh warga negara islam. Islam mewajibkan pihak yang kaya memenuhi kebutuhan kaum miskin dan melarat. Menurut Al-Qur‟an, fakir dan miskin memiliki bagian di dalam harta orang kaya. Al-Qur‟an menyatakan: “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma‟arij [70]: 24-25).

Menurut sebagian fukaha muslim, negara islam haruslah menyediakan jaminan soaial yang melindungi seluruh warga negaranya dan terutama sekali mencukupi kebutuhan dasar semua warga negaranya yang miskin, tertekan, cacat, dan menganggur yang tidak dapat mencari rezeki bagi diri mereka sendiri dan keluarganya. Jika negara islam tidak berhasil memenuhi kewajiban ini, maka negara tidak berhak untuk menuntut kesetiaan warga negaranya. Pada dasarnya sumber daya yang dimiliki suatu Negara adalah terbatas. Pemerintah harus menentukan seberapa besar dari sumber daya yang dimiliki akan dipergunakan untuk memproduksi barang-barang publiK, dan seberapa besar akan digunakan untuk memproduksi barang-barang individu.

 Pemerintah harus menentukan dari barang-barang public yang diperlukan warganya, seberapa besar harus disediakan oleh pemerintah, dan seberapa besar yang dapat disediakan oleh rumah tangga perusahaan.

Tidak semua barang dan jasa yang ada dapat disediakan oleh sektor swasta. Barang dan jasa yang tidak dapat disediakan oleh system pasar ini disebut barang public, yaitu barang yang tidak dapat disediakan melalui transaksi antara penjual dan pembeli.sistem pasar tidak dapat menyediakan barang/jasa tertentu oleh karena manfaat dari adanya barang tersebut tidak hanya dirasakan secara pribadi akan tetapi dinikmati oleh orang lain.

            Barang public adalah barang yang baik secara teknis maupun secara ekonomis tidak dapat ditetapkan prinsip pengecualian, atas barang tersebut. Barang yang termasuk dalam barang publik walaupun mempunyai sifat pengecualian, misalnya jalan-jalan dpat disediakan melalui sistem pasar.

2.      Peranan Distribusi
Peranan  distribusi  ini  merupaka  peranan  pemerintah  sebagai distribusi pendapatan dan kekayaan. Tidak mudah bagi pemerintah dalam menjalankan peranan ini, karena distribusi ini berkaitan erat dengan dengan masalah keadilan. Sedangkan masalah keadilan sudah ini sudah terlalu kompleks, sebab keadilan ini merupakan satu masalah yang bisa ditinjau dari berbagai presepsi, bahkan masalah keadilan ini juga tergantung dari pandangan masyarakat terhadap keadilan itu sendiri, karena keadilan itu merupakan masalah yang relatif dan dinamis. Kegiatan dalam mengadakan redistribusi pendapatan atau mentransfer penghasilan ini memberikan koreksi terhadap distribusi penghasilan yang ada dalam masyarakat.

Pemerintah dapat merubah distribusi pendapatn masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung misalnya dengan pajak progresif, yaitu membebankan pajak yang relatif lebih besar bagi orang kaya dan rlatif lebih kecil bagi orang misin, disertai subsidi bagi golongan miskin. Secara tidak langsung, bisa melalui kebijaksanaan pengeluaran pemerintah, misalnya:pembangunan perumahan tipe sederhana (RS) dan tipe sangat sederhana (RSS) yang lebih banyak porsinya dibanding rumah mewah, untuk golongan pendapatn tertentu, subsidi untuk pupuk petani, dan lain sebagainya.

3.      Peranan Stabilisasi
Kegiatan    menstabilisasikan    perekonomian    yaitu    dengan menggabungkan kebijakan-kebijakan moneter dan kebijakan-kebijakan lain seperti kebijakan fiskal dan perdagangan untuk meningkatkan atau

mengurangi besarnya permintaan agregat sehingga dapat mempertahankan fullemployment dan menghindari inflasi maupun deflasi. Peranan tabilisasi pemerintah dibutuhkan jika terjadi gangguan dalm menstabilkan perekonomian, seperti: terjadi deflasi, inflasi, penurunan permintaan/penawaran suatu barang, yang nantinya masalah-masalah tersebut akan mengangkibatkan timbulnya masalah yang lain secara berturut-turut, seperti pengangguran, stagflasi, dll.

Permasalahannya sekarang ialah bagaimana menyelaraskan seluruh kebijaksanaan yang akan diterapkan jika terjadi suatu masalah, tanpa bertentangan dengan kebijaksanaan yang lain dan tanpa menimbulkan masalah baru. Baik itu kebijaksanaan dalam rangka peranan pemerintah sebagai alat untuk mengalokasikan sumber-sumber ekonomi agar efisien, distribusi pendapatan agar merata dan adil, serta stabilitas ekonomi. Demikian juga halnya kebijaksanaan dibidang-bidang lain. Oleh karenanya dituntut kebijaksanaan yang betul-betul seimbang dari pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.

b.      Penetapan Harga
Kata tas'ir berasal dari kata sa'ara-yas'aru-sa'ran, yang artinya menyalakan. Lalu dibentuk menjadi kata as-si'ru dan jamaknya as'ar yang artinya harga (sesuatu). Kata as-si'ru ini digunakan di pasar untuk menyebut harga (di pasar) sebagai penyerupaan terhadap aktivitas penyalaan api, seakan menyalakan nilai (harga) bagi sesuatu.

Dan para ulama merumuskan definisi tas'ir secara syar'i, yaitu: seorang imam (penguasa), wakilnya atau setiap orang yang mengurusi urusan kaum Muslim memerintahkan kepada para pelaku pasar agar tidak menjual komoditas kecuali dengan harga tertentu, mereka dilarang untuk menambah harganya hingga harga tidak membumbung atau mengurangi harganya hingga tidak memukul selain mereka. Jadi, mereka dilarang untuk menambah atau mengurangi dari harga yang dipatok demi kemaslahatan masyarakat. Artinya, negara melakukan intervensi (campur tangan) atas harga dengan menetapkan harga tertentu atas suatu komoditas dan setiap orang dilarang untuk menjual lebih atau kurang dari harga yang ditetapkan itu demi mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat.
      
Fakta pematokan harga ini dapat kita saksikan dalam sistem ekonomi kapitalis pada saat ini. Pematokan harga itu dilakukan negara dengan alasan untuk melindungi kepentingan masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu, misalnya kelompok produsen atau kelompok konsumen.
Pematokan harga terjadi dalam tiga bentuk: Pertama, pematokan harga secara fix. Kedua, pematokan harga tertinggi, yakni dengan menetapkan harga jual tertinggi. Contohnya adalah penetapan harga eceran tertinggi pupuk. Penjual dilarang menjual lebih dari harga tertinggi yang dipatok itu. Sebaliknya, mereka boleh menjual dengan harga yang lebih rendah. Ini ditetapkan demi melindungi konsumen. Ketiga, pematokan harga terendah seperti pematokan harga terendah gabah, dsb. Dalam hal ini pembeli dilarang membeli lebih rendah dari harga terendah itu. Sebaliknya, mereka boleh membeli dengan harga lebih tinggi dari harga itu. Ini dilakukan untuk melindungi produsen. Contohnya adalah penetapan harga terendah gabah untuk melindungi petani. Meski demikian, dalam praktiknya kebijakan ini terlihat tidak efektif. Pada saat panen raya, harga gabah tetap saja anjlok. Begitu juga harga pupuk; sering lebih tinggi dari pada harga eceran tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.

c.       Fungsi sebagai Agent Of Development
a.         Pemerintah sebagai stabilitator
Pemerintah wajib melaksanakan fungsi stabilitator antara lain dilakukan dalam hal sebagai berikut :
·         Standar Politik, pemerintah menciptakan suasana politik yang aman dan tentram dan menghilangkan rongrongan, baik yang berasal dari factor ekonomi maupun idiologi.
·         Stabilitas ekonomi, pemerintah menstabilkan perekonomian melalui :
ü  Penekanan laju inflasi,
ü   Peningkatan pendapatan masyarakat,
ü  Peningkatan produktivitas masyarakat,
ü  Stabilisasi harga, dan
ü  Penciptaan lapangan kerja.
·           Stabilitas Sosial Budaya, pemerintah menghilangkan kebiasaan/ kebudayaan yang dapat menghambat pembangunan dan menggantikannya tetapi tidak mengurangi kepribadian bangsa Indonesia.
b.        Pemerintah sebagai Inovator, peranan pemerintah sebagai Inovator sangat diperlukan, baik secara makro maupun mikro. Melalui peranan inilah dapat diciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan

d.        Fungsi Reguler
Fungsi regular adalah fungsi pemerintah dalam menjalankan fungsi utamanya, yaitu melaksanakan tugas yang mempunyai akibat langsung dan dirasakan oleh seluruh masyarakat, antara lain :
1.      Fungsi Political state, meliputi segi-segi sebagai berikut :
                                     i.       Pemeliharaan ketenangan dan ketertiban.
                                   ii.       Pertahanan dan keamanan.
2.      Fungsi diplomatic, pemerintah menjalankan fungsi ini dimaksud agar adanya persahabatan dengan Negara-negara lainnya terutama Negara-tetangga.
3.      Fungsi sebagai sumber hukum, fungsi Negara sebagai sumber hokum adalah pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya dan melindungi hak/harta benda setiap warganya terhadap gangguan anggota masyarakat lainnya.

E.       ANGGARAN PENDAPATAN PEMERINTAH

Dalam setruktur Anggaraan Pendapatan Belanja Negara  (APBN) terdapat beberapa cara untuk menghimpun dana  guna menjalankan pemerintah , antara lain:

1.      Melakukan bisnis
          Pemerintah dapat melakukan bisnis seperti perusahaan lainnya, misalnya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti halnya perusahaan lainya, dari perusahaan negara ini diharapkan memberikan keuntungan yang dapat digunakan sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

2.         Pajak
Pengimpunan dana yang umum dilakukan adalah dengan cara menarik pajak dari masyarakat. Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pajak pendapatan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain. Pajak yang dikenakan kepada masyarakat tidak dibedakan terhadap bentuk usahanya sehingga dapat menimbulkan ketidaksetabilan.

3.         Meminjam Uang
Pemerintahan  dapat meminjam uang dari masyarakat atau sumber-sumber yang lainya dengan syarat yang harus dikembalikan dikemudian hari. masyrakat harus mengetahui dan mendapat informasi yang bahwa dikemudian hari mereka harus membayar pajak yang lebih besar untuk membayar utang yang dipinjam hari ini. Meminjam uang hanya bersifat sementara dan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus.
kekuatan penawaran dan pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya secara efisien. Itu berarti meskipun setiap penjual dan pembeli di pasar hanya mengejar kesejahtraan  masing-masing, interaksi mereka secara keseluruhan dibimbing oleh mekanisme dengan tidak nampak, sedemikian rupa sehingga mengarah pada suatu ekuilibrium yang memaksimalkan keuntunggan total bagi setiap penjual dan pembeli .
Namun, ada suatu hal yang perlu dicermati. Kesimpulan kita bahwa efisien didasarkan pada sejumlah asumsi tentang bagaimana pasar bekerja. Jika asumsi-asumsi tersebut tidak terwujud, maka dengan sendirinya kesimpulan kita tidak berlaku.
Berikut dua asumsi paling penting yang melandasi kita mengenai efisiensi pasar tersebut:
1.      Pertama, kita berpegan pada asumsi bahwa pasar bebas itu merupakan pasar persaingan sempurna. Padahal dalam kenyataan sehari-hari, persaingan yang berlangsung di pasar sering jauh dari sempurna. Disebagian pasar, ada pembeli atau penjual tunggal(atau sekelompok kecil penjual/pembeli) yang sepenuhnya mengendalikan harga. Kemampuan suatu pihak dalam menentukan harga inilah yang disebut dengan sebagai kuasa/kekeuatan pasar(market power). Keberadaan kuasa pasar mengakibatkan sebuah pasar menjadi tidak efisien karena menjauhakan harga dan kuantitas ideal  dari penawaran dan permintaan ekuilibrium.
2.      Kedua kita berasumsi bahwa hasil-hasil pasar hanya berkaitan dengan pembeli dan penjual dipasar tersebut. Padahal dalam kenyataannya, keputusan-keputusan para pembeli dan penjual kadang kala mempengaruhi orang-orang yang sama sekali tidak terlibat dalam interaksi pasar. Polusi adalah contoh klasik hasil interaksi pasar yang memengaruhi semua pihak, termasuk mereka yang tidak berpartisipasi di pasar. Dampak sampingan inilah yang lazim disebut sebagai eksternalitas (externalities), bisa dikatakan bahwa eksternalitas Yaitu dampak dari tindakan seseorang terhadap kesejahteraan orang lain, namun tidak membayar ataupun menerima kompensasi/ imbalan atas pengaruh itu. Pengaruh terhadap orang lain itu disebut eksternalitas negative jika bersifat merugikan. Sebaliknya, disebut eksternalitas positif jika bersifat menguntungkan. Yang mana eksternalitas menyababkan kesejahteraan di suatu pasar sesungguhnya tidak bisa bergantung semata-mata hanya berdasarkan penilaian pembeli atas suatu barang/jasa dan hitungan biaya yang dipikul penjual. Karena para penjual dan pembeli biasanya mengabaikan dampak-dampak sampingan tersebut dalam membuat keputusan apa dan berapa banyak yang akan mereka konsumsi atau produksi, maka ekuilibrium yang tercipta dipasar yang bersangkutan bisa jadi tidak akan efisien jiaka dilihat dari sudut pandang secara keseluruhan.

          Keberadaan suatu pasar dan eksternalitas merupakan dua fenomena yang menonjol yang disebut sebagai kegagalan pasar (market failure) yakni ketidakmampuan sejumlah pasar yang tidak diregulasi untuk mengalokasikan sumber daya secara efisien. Ketika para pasar gagal, adakalanya kebijakan publik dapat membantu memperbaiki situsasi, dan memperbaiki efisiensi ekonomi. Para ahli mikroekonomi mencurahkan leboih banyak perhatian untuk mempelajari gejala-gejala kegagalan pasar, dan jenis-jenis kebijakan yang paling tepat untuk memperbaikinya.

Mesikpun pasar bisa saja dan memang seringkali gagal dalam mengalokasikan sumberdaya efisien, kemampuan mekanisme tangan tidak nampak dari pasar bebas itu tetaplahg sangat penting. Dibanyak pasar asusmi-asumsi yang kita pakai  hadir secara utuh sehingga efisiensi pasar pun tercipta. Disamping itu, analisis kita mengenai ilmu ekonomi kesejahteraan dan efisinsi pasar berguna untuk memahami berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintahan.

F.            TUJUAN PEMBANGUNAN EKONOMI DAN POLA PENGELUARAN NEGARA
Secara ekonomis, ada satu hal yang dituju dalam kehidupan orang per orang atau oleh masyarakat pada umumnya, yaitu keinginan meningkatkan taraf hidup atau kualitas hidup (quality of life). Setiap orang menginginkan peningkatan nilai (value) dari satu titik nilai tertentu ke titik nilai lainnya yang lebih tinggi. Katakanlah peningkatan nilai hidup itu sebagai bentuk kesejahteraan hidup atau kemakmuran (walfare) yang didambakan oleh setiap orang.
Dalam hal ini disadari bahwa untuk mencapai peningkatan taraf/nilai hidup secara materil tersebut tidak mungkin hanya dilakukan dengan kerja keras sendiri. Diperlukan bantuan pihak lain yang mampu memfasilitasi pemenuhan kebutuhan untuk kepuasan bagi seluruh masyarakat melalui berbagai interaksi yang disebut sebagai kegiatan ekonomi.
1.      Pada kenyataannya terdapat empat kelompok pelaku ekonomi (subjek) ekonomi yang berperan dalam perekonomian, yaitu :
Rumah tangga keluarga atau disebut sebagai rumah tangga konsumsi;
2.      Perusahaan sebagai penghasil dan penditribusi produk barang dan jasa atau disebut sebagai rumah tangga perusahaan/produksi,
3.      Negara (pemerintah) atau disebut sebagai rumah tangga negara dan
4.      Masyarakat luar negeri (negara, perusahaan, individu)
Sejalan dengan keinginan masyarakat tersebut, maka pembangunan ekonomi ditujukan untuk mencapai kemakmuran yang tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat dan bukan hanya untuk kepentingan segolongan masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini , negara harus menjaga laju pertumbuhan ekonomi, antara lain dengan memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat yang mendorong peningkatan pendapatan nasional.
Nilai-nilai kehidupan ekonomis yang dinikmati oleh anggota rumah tangga harus meningkat. Demikian pulanilai yang dicapai perusahaan harus menunjukkan pertambahan nilai yang optimal, dan nilai kekayaan negara dari waktu ke waktu meningkat. Demikian pula pihak luar negeri yang telah menyokong perekonomian nasional harus menikmati manfaat berupa nilaiyang proporsional dengan andil yang telah diberikannya, sehingga kelanjutan saling mendukung dalam meningkatkan perekonomian terus terjamin.
Ada berbagai kewajiban pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dan memakmurkan masyarakatnya, antara lain meliputi pemeliharaan keamanan dan pertahanan, menegakkan keadilan, menjalankan pekerjaan umum dan memfasilitasi kegiatan masyarakatnya dalam mencapai kesejahteraan hidup. Sebagian besar dana yang digunakan untuk pembiayaan melaksanakan kewajiban tersebut diperoleh pemerintah (negara) dari masyarakat itu sendiri melalui penarikan pajak, retribusi dan lain-lain. Seluk beluk, teori dan konsep mengenai persoalan memobilisasi dan alokasi dana untuk menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut berada dalam lingkup ilmu keuangan negara.
Ilmu keuangan negara atau keuangan negara (public finance/government finance) adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang ekonomi, terutama mengenai pengeluaran dan penerimaan serta pengaruhnya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Penelitian serta analisisnya ditujukan untuk mengetahui pengaruh pengeluaran dan penerimaan terhadap pencapaian tujuan-tujuan ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga barang/jasa, penciptaan kesempatan kerja dan pemerataan distribusi penghasilan bagi masyarakat.
G.    KEBIJAKAN PUBLIK UNTUK MENGATASI EKTERNALISASI

Apabila kebijakan eksternalitas menyebabkan pasar mengalokasikan sumber daya secara tidak efisien, pemerintah dapat merespons dengan dua cara. Kebijakan pemerintah dan kendali mengatur perilaku secara langsung. Kebijakan pasar memberikan insentif agar pengambil keputusan swasta memutuskan untuk mengatasi sendiri persoalanya.
Pemerintah dapat mengatasi eksternalitas dengan memastikan  bahwa perilaku tertentu wajib dilaksanakan atau dilarang. Sebagai contoh, membuang bahan kimia beracun ke sumber air merupakan kejahatan. Dalam kasus ini, biaya ekstrnal bagi masyarakat jauh lebih besar dari pada manfaat bagi pembuang bahan kimia itu. Pemerintah pun menerapkan kebijakan perintah dan kendali yang melarang tindakan ini sepenuhnya.
Dalam merespons eksternalitas, pemerintah dapat tidak mengatur perilaku, tetapi menerapkan kebijakan berbasis pasar untuk menyelaraskan insentif swasta dengan efisiensi sosial. Sebagai contoh, seperti kita lihat, pemerintah dapat menginternalisasi eksternalitas dengan menarik pajak atas kegiatan-kegiatan yang memiliki eksternalitas negatif dan menyubsidi kegiatan-kegiatan yang memiliki eksternalitas positif. Pajak yang dikenakan untuk memperbaiki pengaruh eksternalitas negatif disebut dengan pajak Pigovian (pigovian taxes)
Dalam memahami kebijakan publik untuk mengatasi eksternalitas, lebih jelasnya sebaiknya kita memahami keterangan-keterangan sebagai berikut:
·         Apabila suatu transaksi antara penjual dan pembeli mempengaruhi suatu pihak ketiga secara langsung, pengaruh ini disebut dengan eksternalitas. Eksternalitas negatif, misalnya polusi, menyebabkan jumlah optimum secara sosial di masyarakat lebih kecil daripada jumlah keseimbangan. Eksternalitas positif, misalnya imbas/limpahan teknologi, menyebabkan jumlah optimum secara sosial di masyarakat lebih besar daripada jumlah keseimbangan. 
·         Pihak-pihak yang terpengaruh dengan eksternalitas terkadang dapat mengatasi persoalan secara pribadi (privately). Sebagai contoh, apabila suatu usaha menimbulkan eksternalitas bagi usaha lain, keduanya dapat menginternalisasi eksternalitas itu dengan cara melakukan merger. Cara lain, pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengatasi persoalan itu dengan menegosiasikan kontrak. Menurut Teorema Coase, jika tidak dapat melakukan penawaran tanpa biaya, kita selalu dapat mencapai kesepakatan yang memungkinkan sumber daya dialokasikan secara efisien. Namu di banyak kasus, kesepakatan sulit dicapai oleh pihak-pihak yang berkepentingan sehingga teorema Coase tidak berlaku.
·         Apabila pihak-pihak swasta tidak dapat mengatasi persoalan eksternalitas seperti polusi secara memadai, pemerintahan sering campur tangan. Terkadang, pemerintah mencegah kegiatan yang tidak efisien di masyarakat dengan meregulasi perilaku. Terkadang pula, pemerintah menginternalisasi eksternalitas mengunakan pajak pigovian (pajak yang diberlakukan untuk memperbaiki dampak-dampak dari eksternaslitas negatif). Kebijakan publik lain adalah  penerbitan izin. Sebagai contoh, pemerintah dapat melindungi lingkungan dengan menerbitka izin polusi dalam jumlah terbatas. Hasil akhirnya adalah kebijakan itu hampir sama kekuatannya terhadap para pelaku polusi dengan pajak Pigovian.

H.      PERAN PEMERINTAH DI BIDANG EKONOMI

peran penting pemerintah di bidang ekonomi adalah bagaimana meendorong penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan dan diinginkan masyarakat, serta pembukaan lapangan pekerjaan sebagai sumber nafkah bagi masyarakat.
a.       Terajaminnya penyediaan barang dan jasa untuk masyarakat
Berbagai kebutuhan masyarakat dapat dikelompokan pada dua kelompok besar,yaitu kebutuhan berbentuk barang, seperti makanan dan minuman, pakaian, rumah, kendaraan, dan sebagainya, serta kebutuhan berbentuk jasa, seperti penawaran kesehatan, perlindungan keamaanan dan sebagainya. Untuk memenuhi berbagai kebutuhan di atas diperlukan beraneka ragam barang dan jasa, yang pengadaannya memerlukan berbagai tahap dan proses. Tahap awal dari pengadaan barang dan jasa, yang dibutuhkan untuk kelangsungan kehidupan masyarakat di masa mendatang, adalah melakukan melakukan investasi saat ini. Tanpa ada investasi saat ini sulit membayangkan kebutuhan barang dan jasa untuk kelangsungan kehidupan di masa datang dapat terpenuhi. Pada hakikatnya setiap pemerintaha berfungsi mewakili negara dalam mencapai tujuannya. Misi utama dari dibentuknya suatu pemerintahan adalah menjalankan fungsi dan tugas negara. Pemerintahan sebagai penyelenggara  negara bertugas melayani kebutuhan dan melindungi kepentingan masyarakat (publik).

b.      Tersedianya lapangan pekerjaan sebagai sumber nafkah bagi masyarakat.
     Keberhasilan suatu pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sangat ditentukan oleh kemampunnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Maka dari itu pemerintahan seyogianya perlu memikirkan kesejahtraan rakyat secara keseluruan, melalui penciptaan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Tugas pemerintahan di bidang ekonomi adalah meningkatkan dan melindungi kesejahtraan masyarakat secara berkelanjutan, yang diindikasikan oleh peningkatan Pendapatan Asli Masyarakat (PAM) dan Peningkatan Asli Negara melalui pengelolaan sumber daya ekonomi nasional yang tergambar dalam APBN, khusunya pada bagian penerimaan negara yang bukan dari utang. Sedangkan tugas di luar ekonomi adalah meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus peningkatan kesejahtraan masyarakat.

I.       PERAN PEMERINTAH DALAM MENCAPAI KEMAKMURAN

Pencapaian kemakmuran secara individu harus diusahakan sendiri oleh proibadi yang bersangkutan. Namun pencapaian kemakmuran secara umum tidak dapat dilakukan perorangan, tetapi harus dilakukan bersama-sama antara masyarakat dan pemerintah. Mencapai kemakmuran menjadi tujuan dan tanggungjawab bersama. Melaksanakan pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat adalah salah satu kewajiban negara yang paling utama. Keikutsertaan negara dalam meningkatkan kemakmuran rakyat dapat secara aktif maupun pasif. Kapan negara harus ikut campur secara aktif dan kapan berlaku pasif tergantung pada sistem perekonomian yang dianutnya. Ada tiga sistem perekonomian yang penting yaitu Free Enterprise Economy, Central Plan Economy dan Mix Economy .
Pada zaman, jauh sebelum sistem perekonomian bebas muncul dikenal apa yang disebut perekonomian feodal. Masa ini, dimana raja hanya menuntut upeti dan rodi dari para bangsawan untuk kepentingan raja dan istana tanpa memikirkan ekonomi rakyat, karena nasib kehidupan rakyat sudah ditakdirkan oleh Tuhan. Sebagai kompensasinya, raja berkewajiban menjaga keamanan wilayahnya. Hal ini terjadi di Eropa pada Abad Pertengahan. Setelah muncul negara nasional pada akhir Abad Pertengahan yang menggantikan negara feodal, para pemerintah mulai merasa berkepentingan untuk memajukan perekonomian nasional. Langkah awal adalah mengatur perdagangan dan produksi dalam negeri. Paham ini kemudian dikenal sebagai paham merkantilisme dengan tujuan memperkuat kedudukan negara. Negara yang kuat harus kaya, terutama atas kepemilikan emas. Kaum merkantilisme berpendapat sumber kekayaan berasal dari perdagangan (merkant = pedagang). Perdagangan luar negeri ditingkatkan dengan nilai ekspor lebih tinggi dari impor dengan surplus dibayar dengan emas. Adapun tokoh yang terkenal dari aliran ini adalah J.B. Colbert (1619-1683), adalah menteri perekonomian Perancis pada abad ke–17. Karena itu, aliran merkantilisme di Perancis disebut Colbenisme. Namun demikian aliran ini kemudian mendapat tantangan dari pihak yang lebih mementingkan pertanian daripada perdagangan, sehingga muncul aliran baru yang disebut fisiokratisme. Kaum fisiokrat berpendapat bahwa kemakmuran dapat dicapai hanya dengan pertanian yang produktif, bukan dengan perdagangan.

J.             KEGAGALAN PEMERINTAH
Pasar yang gagal menimbulkan intervensi pemerintah dengan program-programnya. Adapun factor-faktor penyebab kegagalan pemerintah adalah :
  1. Campur tangan pemerintah kadang-kadang menimbulkan dampak yang tidak diperkirakan terlebih dahulu.
  2. Pemerintah tidak dapat mengantisipasi akibat kebijakan yang diambilnya. Sering kebijakan yang diambil menimbulkan reaksi masyarakat yang tidak sesuai dengan harapan pemerintah.
  3. Campur tangan pemerintah memerlukan biaya yang tidak murah, oleh kaena itu maka campur tangan pemerintah harus dipertimbangkan manfaat dan biayanya secara cermat agar tidak lebih besar dari pada biaya masyarakat tanpa adanya campur tangan pemerintah.
  4. Pemerintah terbatas di dalam mengendalikan akibat kebijaksanaan. Misalnya saja, pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang dimaksudkan agar yang miskin dapat menyewa rumah secara murah. Ternyata pengembang mengalihkan investasinya pada proyek lain.
  5. Adanya kegagalan dalam pelaksanaan program pemerintah. Pelaksanaan program pemerintah memerlukan tender, dan system yang kompleks.
  6. Pemerintah pada hakikatnya memberikan pelayanan pada kelompok tertentu atau kepentingan tertentu (vested interest) dan mungkin memiliki kepentingan sendiri (self interest), serta sering bertentangan kepentingan (conflict of interest).
  7. Perilaku pemegang kebijakan pemerintah yang bersifat mengejar keuntungan pribadi atau rent seeking behavior.

Hal-hal di atas akan menyebabkan bahwa tidak selamanya campur tangan pemerintah menyebabkan terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian seyogyanya pemerintah berhati-hati untuk tidak terlalu jauh mengintervensi hal-hal yang dapat diselesaikan melalui mekanisme pasar, kecuali pemerintah telah memikirkan akibat kebijaksanaannya secara cermat.

K.    PEMERINTAH SEBAGAI KEGIATAN UNIT EKONOMI

Sama halnya seperti RTK dan RTP, Pemerintah (PEM) atau sektor negara dapat dipandang sebagai suatu unit ekonomi atau "rumah tangga" yang menghasilkan barang dan jasa tertentu untuk kepentingan umum dengan menggunakan sumber daya atau faktor produksi yang "langka" dan dengan demikian ikut ambil bagian dalam arus barang/jasa dan arus uang dalam lingkaran kegiatan ekonomi nasional. Dalam pasal ini kita berlanya:
apa OUTPUT atau hasil produksi pemerintah, apa INPUT sumber daya yang digunakan, dan apa atau berapa pengeluaran dan penerimaannya. Dengan demikian juga dapat dimengerti pokok persoalan ekonomi yang dihadapi oleh pemerintah dan bagaimana pernerintah harus mengatur keuangan negara demi kesejahteraan masyarakat.

a)     Output atau Hasil Produksi Pemerintah.

Sejak zaman dahulu ada tiga hal yang dipandang sebagai tugas pokok yang harus diselenggarakan oleh setiap negara, yaitu
1.      melindungi segenap warga negara terhadap serangan dari luar maupun dari dalam (pertahanan dan keamanan); 
2.      menyelenggarakan dan mempertahankan tertib hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat;
3.      menyelenggarakan kepentingan umum (yang menyangkut masyarakat sebagai keseluruhan), khususnya dalam hal-hal yang tidak/belumjsukar diselenggarakan oleh warga masyarakat sendiri.

Dewasa ini tugaS negara jauh lebih luas daripada itu. Laju pertambahan penduduk dan makin rneningkatnya tuntutan zaman modern di bidang ekonomi, keuangan, kesempatan  kerja, pendidikan, kesehatan, perdagangan, hubungan luar negeri, pertahanan, dan komunikasi menyebabkan peranan pernerintah makin meluas dan mendetail, juga di negara-negara maju. Seberapajauh campurtangan negara dalam perekonomian nasional memang tergantung dari sistem ekonomi yang dianut, apakah segala-galanya ditentukan oleh pemerintah, atau sebagian besar kegiatan ekonomi dijalankan oleh usaha swasta dalam suasana pasar bebas. Indonesia menganut sistem ekonomi "campuran", seperti yang dapat disimpulkan dari Undang-Undang Dasar kita.

Hasil Produksi Pemerintah: Jasa-jasa fblektif

Hasil kegiatan atau "produksi" (OUTPUT) pemerintah sebagian besar berupa jasa-jasa yang diselenggarakan untuk masyarakat secara keseluruhan dan pada dasarnya tidak diperjualbelikan dipasar. Oleh karena itu disebut jasa-jasa publik atau jasa kolektif (public goods & services) seperti keamanan, pertahanan, pemerintahan, pengadilan, hubungan politik dengan luar negeri. Demi kepentingan umum pemerintah juga dapat menyelenggarakan sendiri beberapa jasa penting, seperti: pos dan telkom, listrik, air minum, pendidikan dasar, kesehatan, perkreditan, pengangkutan udara,darat/ laut, dan lain-lain. Jasa ini umumnya dijual kepada masyarakat tetapi mungkin dengan harga yang lebih rendah (ada unsur subsidi di dalamnya). Selain itu, ada beberapa jasa pemerintah yang diminta pernbayaran seperti surat-surat penting (KTP, SIM, STNK, Sertifikat tanah, dll.) dan izin-izin tertentu (jasa pelabuhan, iuran pasar, dsb.). Sedangkan produksi beberapa barang penting "yang menguasai hajat hidup orang banyak" ditangani, minimal diawasi Oleh pemerintah dengan perusahaan negara (Persero). Di negara-negara maju peranan pemerintah semakin luas mencakup hampir segala bidang kehidupan. Hal ini umumnya terjadi secara demokratis sebagai koreksi terhadap kekurangan sistem ekonomi liberal.
            Di negara-negara sedang membangun lebih-lebih pemerintahlah yang diharapkan menjadi perintis yang dapat menggerakkan dan mernajukan perekonomian nasional (khususnya di bidang prasarana produksi yang tidaWbelum dikerjakan Oleh usaha swasta). Untuk itu diadakan proyek-proyek pembangunan, usaha modernisasi pertanian dan industrialisasi, pembangunan (dan reparasi) jalan-jalan raya danjembatan, fasilitas IRIabuhan, pasar, pengairan, waduk untuk penanggulangan banjir dan pembangkit tenaga listrik, penanggulangan wabah, hama dan bencana alam, peng- hijauan kembali. perumahan rakyat, dan sebagainya. Pemerintah juga diharapkan ber- usaha memperluas kesempatan kerja dengan mendorong investasi (baik PMDN maupun PMA), melindungi industri dalam negeri, membantu mengembangkan perbankan dan perkreditan, dan masih banyak lainnya lagi. Yang masih ramai diperdebatkan adalah mana yang memang seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah, dan mana yang lebih Emik diserahkan kepada pihak swasta. Pelayanan publik memang banyak dikeluhkan Oleh masyarakat. Pemerintah Orde Baru jelas menempatkan pembangunan ekonomi sebagai prioritas utama. Tetapi sejak itu suasana telah berubah.Yang sekarang diper- soi ikan adalah bagaimana mengkombinasikan usaha pembangunan, yang kebanyakan bersifat "dari atas" dengan demokrasi dan liberalisasi perdagangan dalam rangka ekonomi dunia/global.

b)     Aparatur Negara.

Untuk melaksanakan tugas-tugasnya yang banyak itu pemerintah memerlukan INPUT faktor-faktor produksi: tenaga kerja (pegawai negeri sipil, TNI dan polisi, guru. perawat, hakim, dll.) serta barang atau alat (gedung, kendaraan, tekstil, kertas, beras, dsb.). Agar tugas-tugas tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka dibentuklah aparatur negara: lembaga-lembaga pemerintah, departemen-departemen, jawatan-jawatan dan dinas- dinas, kepolisian, pengadilan negeri, bank sentral, dan lain-lain.
            Adanya aparatur pemerintah yang berkemampuan tinggi. yang bekerja secara efektif dan efisien serta bersih dari segala macam korupsi, penyelewengan, dan pemerasan merupakan kebutuhan yang amat mendesak. sekaligus syarat mutlak bagi tercapainya negara Indonesia yang modern.
            Bentuk dan fungsi aparatur negara (seharusnya) disesuaikan dengan tugas dan volume kerja yang perlu atau sebaiknya dilaksanakan oleh pemerintah demi kepentingan masyarakat. Ketatalaksanaannya diatur dengan peraturan dan hubungan kerja secara melembaga supaya kelancaran dan kelangsungan pelaksanaan tugas dilakukan secara dinas dan tidak tergantung dari hubungan perseorangan.
            Pejabat negara pada dasamya adalah abdi negara dan abdi masyarakat (bukan sebaliknya!). Fungsinya adalah sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, demi tercapainya tujuan negara. Untuk itu sangat dibutuhkan pegawai negeri yang berdedikasi tinggi. bermental baik, bersih dari korupsi, berwibawa, berkualitas memadai, efisien, dan sadar akan tanggung jawahnya sebagai unsur aparat negara. Jumlah pegawai negeri sipil dan militer di Indonesia kini sudah lebih dari empat juta orang. Pegawai negeri mempunyai kedudukan tertentu dalam masyarakat, tetapi juga banyak mendapat sorotan dari masyarakat.
            Di negara-negara sedang sering kali dikuasai Oleh suatu elite kecil yang du-duk di belakang meja saja tetapi Suka mengatur segala segi kehidupan masyarakat sehingga muncul istilah "birokrasi" (dengan nada yang jelek). Selain itu terlalu banyaknya instansi yang ikut mengurusi sesuatu menyebabkan segala urusan menjadi tidak efisien. memerlukan waktu yang lama. mengundang orang untuk memberi dan menerima uang sogok dan banyak pegawai yang (setengah) menganggur. Di banyak negara berkembang, para vrgawai pemerintah terlalu banyak mengambil alih urusan yang sebetulnya jauh lebih efisien dikerjakan Oleh swasta sehingga timbul gejala “etatisme" (paham yang lebih mementingkan negara daripada rakyat). Akhir-akhir ini di Indonesia timbul reaksi terhadap gejala-gejala etatisme tersebut. yang diwuj udkan dalam tuntutan masyarakat akan reformasi. deregulasi dan swastanisæsi. dan digalakkannya gerakan efisiensi. transparansi Serta kebersihan aparatur pemerintah dengan memejahijaukan pelaku perkara-perkara korupsi. Namun hasilnya sampai kini masih tinggal harapan dan cita-cita

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menetapkan bahwa "cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Maksud pasal ini ialah 'kemakmuran sebesar-besamya bagi semua orang. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang perorangan". Atas dasar itu berdirilah berbagai bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Daerah (BUMD), yang merupakan unit usaha di mana negara atau pemerintah daerah sebagai dengan cara menyediakan modalnya, seluruhnya atau sebagian dengan cara penyertaan.
            Termasuk di sini antara lain Bank Indonesia (Bank Sentral) dan bank-bank milik negara lainnya, Pertamina, Telkom, Kereta Api, PLN, Pegadaian, PT Garuda Indone- sia, DAMRI, PELNI, Perusahaan Air Minum, Perum Pos dan Giro, Perum Astek dan Asabri, Perum Perhutani, Perum Perumnas, dan masih banyak lainnya lagi. Peranan BUMN menonjol di sektor perbankan, listrik, komunikasi, dan pertambangan. Yang diharapkan ( ! ) ialah bahwa perusahaan negara yang berbentuk persero dapat berperanan sebagai perintis dalam produksi berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masya- rakat luas, ikut mendorong kegiatan ekonomi rakyat, dan ikut menyumbang untuk penerimaan negara.

TABEL VI.I PERKEMBANGAN KINER.JA BUMN 1988-1995
Sumber•. 13-01-98 tahun 2000 tinggal 144 saja karena privatisasi.

Persoalan yang dihadapi oleh sebagian (besar) BUMN atau perusahaan negara atau daerah adalah masalah efisiensi, banyaknya penyimpangan atau korupsi, serta rendahnya produktivitas. Di samping itu terlalu banyaknya bidang usaha yang dimasuki tidak hanya mengakibatkan kesulitan dalam pengelolaannya, tetapi dirasa juga tidak sesuai lagi dengan asas "cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak" dan prinsip "nonetatisme" yang dicantumkan dalam GBHN. Dalam keadaan seperti itu restrukturisasi dan swastanisasi atau privatisasi merupakan alternative yang tepat untuk ditempuh. tanpa melanggar asas yang tercantum dalam pasal 33 UUD
1945 maupun dalam GBHN. Dengan demikian, BUMN hanya menangani cabang- cabang produksi yang memang sungguh-sungguh menyangkut hajat hidup orang banyak dan karena itu tidak "boleh" diserahkan kepada swasta.


Diadaptasi dari Business Intelligence Reprt Kompas 26-1—2000
 No. 1, 2, 6 tidak termasuk bank dan jasa keuangan


c)      POKOK PERSOALAN EKONOMI PEMERINTAH

Pokok persoalan ekonOmi yang dihadapi oleh pemerintah sebagai unit ekonomi ialah bagaimana pemerintah dapat menjalankan fungsi-fungsi dan tugas-tugasnya demi kesejahteraan rnasyarakat (HAS IL atau OUTPUT) dengan menggunakan sum ber-sumber daya yang tersedia dengan sebaik-baiknya dan seefisien-efisiennya (PENGORBANAN atau INPUT).


Hasil produksi atau OUTPUT sektor grmerintah sebagian tertrsar berupa jasa.jasa kolektif yang untuk kepentingan umum dan sebagian besar tidak dijual (Hasil produksi negara yulg membuat semen. pupuk. listrik. kenas, dsb digolongkan termasuk Dunia Usaha (RTP).
            Untuk melaksanakan tugas-tugasnya pemerintah memerlukan INPUT faktor-faktor prcxfuksi: tenaga kerja (pegawai, hakim. guru, dsb) serta barang atau peralatan (gedung, peralatan kantor, kendaraan, dsb.).
Sebagian Angkatan Kerja dari RTK melalui pasar faktor berkerja tidak di RTP, melainkan di sektor
PEM. Pekerjaan mereka diimbangi dengan balas karya pembayaran gaji/upah yang menjadi penghasilan bagi para pegawai negeri. RTK tidak hanya berasal RTP saja tetapi juga dari PEM.

L. RUANG LINGKUP PERAN PEMERINTAH
Secara umum ruang lingkup peranan pemerintah mencakup aspek yang luas, di mana secara global dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian:
1.    Upaya mewujudkan tujuan ekonomi Islam secara keseluruhan.
2.    Upaya mewujudkan konsep pasar yang berbasis Islami.

Pemerintah memiliki peranan penting dalam merealisasikan tujuan ekonomi Islam secara keseluruhan. Di mana tujuan ekonomi islam adalah mewujudakan tercapainya al falah yang direalisasikan melalui mashlahah bagi seluruh masyarakat. Menurut Mannan (1993; 48) bahwa klasifikasi kebutuhan dibagi tiga bagian, yaitu;
1.      kebutuhan primer yang harus dipenuhi (al hajah al daruriyyah)
2.      kebutuhan sekunder yang bertujuan meningkatkan efektifitas (al hajah al hajiyyah)
3.      kebutuhan tertier yang merupakan kebutuhan yang tidak mempengaruhi efisiensi dan efektifitas (al hajah al tahsiniyyah).
Pertama, al hajah al daruriyyah (basic needs) merupakan kebutuhan yang bersifat mendasar yang pemenuhannya adalah wajib dan juga bersifat segera. Jika kebutuhan ini diabaikan, maka akan membahayakan eksistensi manusia dalam menjalankan kehidupannya. Kebutuhan ini meliputi kebutuhan makanan, minuman, pakain, dan tempat tinggal baik bersifat sementara maupun permanen. Kebutuhan menurut Abdul wahab Khallaf (1978: 200) merupakan kebutuhan pokok demi kemaslahatan manusia yang berpangkal dari memelihara yang lima hal: agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta. Kedua, al hajah al hajiyyah (complementories needs) adalah kebutuhan sekunder ayang bersifat melengkapi kebutuhan dasar. Pemenuhan akan kebutuhan jasa dan barang ini akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta nilai tambah (barakah) bagi eksisitensi manusia tersebut. Jika kebutuhan tersebut tidak terpenuhi tidak akan menggangu eksistensi manusia dalam kehidupannya. Dengan demikian, kebutuhan ini tidak besifat segera. Kebutuhan ini dapat berupa makanan dan minuman yang berkualitas (bergizi), rumah yang luas dan besar. Ketiga, al hajah al tahsiniyyah (amelioratories needs) adalah kebutuhan tersier yang bersifat lux dan menimbulkan estetika dan puas. Kebutuhan tersebut dapat berupa rumah mewah, mobil mewah, pakaian mewah, dan sebagainya.
Menurut al Mawardi (1987: 5) bahwa fungsi pemerintah dalam Islam adalah meneruskan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Akan tetapi menurut Ibnu Khaldun bahwa fungsi pemerintah untuk memastikan agar setiap orang dapat memenuhi tujuan syari’ah (maqashid al syari’ah) baik urusan dunia maupun urusan akhiarat. Oleh karena itu, pemerintah sebagai sarana untuk tercapainya tujuan syari’ah dan kedudukan wasilah atau sarana sama kedudukan hukumnya dengan tujuan dalam kaidah fiqh, “li al-wasail hukm al-maqoshid” (sarana sama kedudukannya dengan tujuan).
Peran pemerintah yang harus dilakukan baik melalui pasar maupun melalui bukan pasar, yaitu; pertama, manejemen kekayaan publik dalam rangka memaksimalkan kepentingan publik. Kedua, pemenuhan segala persyaratan untuk membangun negara yang secara efektif dapat melindungi masyarakat dan kepentingan budaya, ekonomi, agama, dan politik. Ketiga, menggali pemasukan untuk mebiayai administrasi publik dan tugas-tugas pemerintah. Keempat, menjamin para individu agar dapat meningkatkan efesiensi dan derajat kekayaan serta kesejahteraannya. Kelima, menjaga keseimbangan sosial ekonomi, khususnya dalam distribusi dan redistribusi kekayaan atau pendapatan. Keenam, melindungi lingkungan ekonomi agar tetap sesuai dengan nilai dan prinsip Islam (B3EI, 2008: 460).

M. PERAN PEMERINTAH BERKAITAN DENGAN IMPLEMENTASI MORALITAS ISLAM


1. Memastikan dan menjaga implementasi nilai dan moral Islam secara keseluruhan. Memastikan dan menjaga agar pasar hanya memperjualbelikan barang dan jasa yang halalan thayyibah. Barang yang haram dan makruh beserta mata rantai produksi, distribusi, dan konsumennya harus dilarang dengan tegas
2. Melembagakan nilai-nilai persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Dalam konteks ini, pemerintah juga menjadi al muhtashib yang memiliki wewenang luas dalam mecegah dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran nilai-nilai Islam. Nabi sendiri turba langsung ke pasar untuk menjalankan al muhtashib.
3. Menjaga agar pasar meneyediadakan barang dan jasa sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat. Pemerintah harus membuat perencanaan pasar yang berbasis prioritas kebutuhan dan mengarahkan para pelaku pasar untuk mematuhi perencanaan tersebut.


           




BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan di atas dapar disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Tujuan bersama adalah untuk meningkatkan kesejahtraan. Salah satu kesejahtraan di bidang ekonomi di suatu negara misalnya, terajaminnya penyediaan barang dan jasa untuk masyarakat, dan tersedianya lapangan pekerjaan sebagai sumber nafkah bagi masyarakat.
2.      Dengan adanya kegiatan ekonomi menyebabkan ada dampak kepada pihak yang mendapatkan imbas yang biasa dinamakan eksternalitas, yang mana eksternalitas itu bisa berdampak positif atau negatif. Maka apabila eksternalitas negatif maka pemerintah harus berperan serta mengatasi eksternalitas negatif tersebut. Jadi perekonomian negara harus dikembangkan sehingga bisa tercapai suatu kesejahtaraa untuk masyarakat dalam suatu negara.
3.      Tugas-tugas atau kewajiban pemerintah dalam mengurus rumah tangga Negara adalah terdiri dari fungsi regular dan fungsi sebagai agent of development.
4.      Dalam perekonomian modern, peranan pemerintah dapat diklasifikasikan dalam fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilitas.
5.      Pada fungsi alokasi pemerintah harus menentukanmenentukan dari barang-barang public yang diperlukan warganya, seberapa besar harus disediakan oleh pemerintah, dan seberapa besar yang dapat disediakan oleh rumah tangga perusahaan.
6.      Pada fungsi distribusi pemerintah berupaya untuk mendistribusikan pendapatan atau kekayaan agar masyarakat sejahtera.
7.      Pada fungsi stabilitas pemerintah dengan kebijakan fiskal perlu mempertahankan atau mencapai tujuan seperti kesempatan kerja yang tinggi, stabilitas tingkat harga, rekening luar negeri serta tingkat pertumbuhan yang memadai.
8.      Tidak selamanya campur tangan pemerintah menyebabkan terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat.


B.  SARAN
Dari kesimpulan di atas dapat disarankan berupa :
1.      Pemerintah harus berupaya menjalankan fungsinya secara adil, transparansi, dan menyeluruh.
2.      Kebijakan-kebijakan/ program ekonomi hendaknya sesuai dengan kondisi masyarakat.
3.      Kegagalan pasar merupakan sebuah tantangan bagi pemerintah untuk dapat memperbaiki ekonomi lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA

N. Gregory. 2003Pengantar Ekonomi Edisi Kedua Jilid 1Jakarta: Erlangga.
NoorHenry Faizal. 2011Ekonomi ManajerialJakarta: Rajawali Pres.
Mangkoesoebroto, Guritno. 1993. Ekonomi Publik. Yogyakarta :BPF3.
MankiwN. Gregory. 2012PengantarEkonomiMikro. Jakarta: SalembaEmpat.
Reksohadiprodjo, Sukanto. 1999. Ekonomika Publik. Yogyakarta: BPFE.
Tambunan, Tulus T.H. 2012Perekonomian Indonesia. BogorGhalia Indonesia.
Wardani, dkk. 2008. Teknik menulis karya ilmiah. Jakarta: Universitas Terbuka.
Gilarso, T. Pengantar Ilmu Ekonomi Makro.  Yogyakarta : Kanisius


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh Pengetahuan, Religiusitas, dan Promosi Perusahaan terhadap Minat Menabung di Perbankan Syariah (Studi Kasus Mahasiswa Muslim Kota Pontianak)

Makalah Pasar dan Harga dalam Ekonomi Islam