Makalah Pasar dan Harga dalam Ekonomi Islam

Hasil gambar untuk gambar pasar dan harga pada zaman nabi
Ilustrasi  pasar 




MAKALAH PASAR DAN HARGA DALAM PANDANGAN EKONOMI ISLAM




PRODI EKONOMI ISLAM 

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PONTIANAK

2019








BAB I

PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
                 Di dalam Islam telah dijelaskan segala sesuatu secara terperinci mengenai hal-hal yang berkitan dengan seluruh aktifitas kehidupan manusia diantara nya yaitu aktifitas perekonomian yang dilakukan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam.Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. 
 Harga suatu barang adalah tingkat pertukaran barang itu dengan barang lain. Sebagai mana telah kita ketahui, salah satu tugas pokok ekonomi adalah menjelaskan alasan barang-barang mempunyai harga serta alasan barang yang mahal dan murah. Ahli ekonomi telah menyusun teori harga umum yang dapat dipakai untuk menganalisis semua problem yang menyangkut harga barang konsumsi, tingkat rupiah, tingkat devisa, harga pasar modal, dan sebagainya, yang menggambarkan prinsip umum penentuan harga.
Dalam pasar persaingan sempurna, harga terbentuk dari kesepakatan produsen dan konsumen. Akan tetapi, pada kenyataannya kondisi ini jarang terjadi. Salah satu pihak lain (umumnya produsen) dapat mendominasi pembentukan harga atau pihak lain diluar produsen dan konsumen (misalnya pemerintah, pesaing, pemasok, distributor, asosiasi, dan sebagainya) turutberperan dalam pembentukan harga tersebut.


1.2 Rumusan Masalah
Di dalam makalah ini akan dibahas yaitu:
1.    Apa yang dimaksud dengan pasar dalam islam?
2. Apa yang dimksud Mekanisme pasar dan Intervensi Pasar?
3. Bagaimana peran pemerintah dalam regulasi harga?

1.3  Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pasar dalam Islam
2. Untuk mengetahui mekanisme pasar dan Intervensi Pasar dalam Ekonomi Islam
3. Untuk mengetahui peran pemerintah dalam regulasi harga

1.4 Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan makalah ini perlu sekali pengumpulan data serta sejumlah informasi aktual yang sesuai dengan permasalahan yang akabn dibahas. Sehubungan dengan masalah tersebut dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, diantaranya
1.      Membaca buku sumber pendukung penlisan makalah
2.      Mencari informasi terkait melalui internet.
1.5 Sistematika Penulisan
Sistematika terbagi menjadi 3 bagian
·         BAB I  Pendahuluan
·         BAB II Pembahasan
·         BAB III Penutup







BAB III
PEMBAHASAN
2.1  PENGERTIAN PASAR
Menurut istilah, Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Sedangkan menurut pendapat lain dalam kajian ekonomi, pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara penjual dan pembeli, maka akan membentuk harga yang akan disepakati oleh keduanya.
Menurut penjelasan lain Pasar adalah suatu tempat di mana pembeli dan penjual bertemu untuk membeli atau menjual barang dan jasa atau faktor- faktor produksi. Di dalam bahasa sehari-hari pasar pada umumnya diartikan sebagai suatu lokasi dalam artian geografis. Tetapi dalam pengertian teori ilmu ekonomi mikro cakupannya adalah lebih luas lagi. Dalam teori ekonomi mikro pasar meliputi juga pertemuan antara pembeli dan penjual di mana antara keduanya tidak saling melihat satu sama lain (misalnya antara importer karet yang bertempat tinggal di Amerika dan importer karet di Indonesia) yang melakukan transaksi jual beli melalui telex (Ari Sudarman, 1980: 6). 
Secara umum pasar diartikan sebagai adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual. Dalam ilmu ekonomi modern, pengertian pasar lebih dititik beratkan pada kegiatan jual belinya. Hal ini meniadikan pasar dapat terbentuk di mana saja dan kapan saja. Sedangkan Mekanisme pasar adalah kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbangtiumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta). 

2.3 MEKANISME PASAR DALAM ISLAM
Perlu dipertegas bahwa objek dari ilmu ekonomi adalah perilaku ekonomi konsumen, produsen dan pemerintah. Ketiga objek tersebut dalam praktiknya akan dipertemukan dalam mekanisme pasar baik pasar tenaga kerja, pasar barang ataupun pasar modal. Dari pertemuan tersebut akan menghasilkan interaksi produktif yang bermuara kepada kemaslahatan orang banyak, seperti terjaganya stabilitas harga, adilnya distribusi pendapatan dan ketersediaan lapangan pekerjaan.
Membahas mekanisme pasar berarti membahas tentang harga, turun dan naikknya harga sebagai akibat dari permintaan dan penawaran (supply and demand). perminataan dan penawaran adalah dua kekuatan yang saling tarik menarik sehingga membentuk sebuah komunitas yang disebut dengan komunitas pasar. Bila permintaan dan penawaran berjalan normal maka pasar akan stabil, tetapi bila sebaliknya maka pasar akan rusak. Artinya,terciptanya mekanisme pasar sangat bergantung sejauh mana keamanan proses transaksi yang terjadi di pasar. Selanjutnya untuk mengukur kondisi pasar hal ini dapat dilihat dari harga yang tercipta dipasar tersebut.     
Rasulullah sangat menghargai mekanisme pasar yang membentuk harga. Beliau menolak untuk menetapkan harga manakala tingkat harga di Madinah tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak dibarengi oleh dorongant dorongan monopolistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga Dalam suatu kesempatan sahabat berkata ”Wahai Rasulullah tentukanlah harga untuk kita!” beliau menjawab ”Allah itu sesungguhnya adalan penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rezeki  Aku mengharapkan dapat menemui tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kedzoliman dalam darah dan harta (HR Abu Dawud). Dalam riwayat lain dari Anas bahwa. ia mengatakan harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah SAW. Para sahabat mengatakan: “'Wahai Rasulullah, tentukanlah harga (ta'sir) untuk kita. Beliau menjawab: ”Allah SWT itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan dan pencurah serta pemberi rizki. Aku mengharap dapat menemui Tuhanku dimana salah satu diantara kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.”
Hadits di atas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang adanya intervensi harga dan sepenuhnya menyerahkan mekanisme harga pada pasar. Namun dalam prakteknya harga dipasar dapat sangat dipengaruhi oleh praktek-praktek yang dilarang sehingga menyebabkan distrosi dan selanjutnya mampu mengintervensi harga yang terbentuk dipasar.
Setidaknya harga dipasar dapat terdistorsi oleh prilaku dan tindakan meliputi:

1  1.   Larangan Bai' Najsy
Bai’ Najsy adalah sebuah praktek dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga yang tinggi agar calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya. Najsy dilarang karena dapat menaikkan harga barangbarang yang dibutuhkan oleh para pembeli. Rasulullah SAW bersabda: ”Janganlah kamu sekalian melakukan penawaran terhadap barang tanpa bermaksud untuk membeli (H.R. Tirmidzi). Dalam hadis lain dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia berkata, Rasulullah SAW bersabda bersabda, ”Kalian jangan saling mendengki, jangan saling najasy, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi ! Janganlah sebagian kalian membeli barang yang sedang ditawar orang lain, dan hendaklah kalian menjadi hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain, maka ia tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya, dan menghinakannya. Takwa itu disini -beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali-. Cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang Muslim. Setiap orang Muslim, haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya atas muslim lainnya (HR Muslim).  

2                      2.   Larangan lkhtikar
lktikar (menimbun) dilarang dalam agama karena mengandung makna aniaya atau merusak pergaulan. Para ulama mengemukakan arti atau definisi ihtikar (menimbun) berbeda-beda sepertinya halnya yang diterangkan dibawah oleh Muhammad bin Ali Asy-Syaukani mendefinisikan iktikar sebagai penimbunan atau penahan barang dagangan dari peredarannya. Imam Al-Ghazali mendefinisikan ikhtikar adalah aktivitas penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika harga melonjak. Ulama madzhab maliki mendefinisikan iktikar ini sebagai prakatek penyimpanan barang oleh produsen baik makanan, pakaian dan segala barang yang merusak pasar.
Adapun dasar hukum larangan ikhtikar adalah berdasarkan hadis nabi SAW yang bersumber dari Said bin al-Musayyab dari ma'mar bin Abdullah Al-Adawi bahwa Rasulullah SAW bersabda ”tidaklah seseorang yang melakukan ikhtikar kecuali ia berdosa” (H.R. Muslim) Praktek bisnis ini sering di identikkan dengan praktek monopoli, namun sesungguhnya ikhtikar tidak hanya monOpoli, karena monopoli bolehnya benar ketika diperlukan. Ikhtikar lebih cenderung pada praktek penim_ bunan dalam upaya spekulasi. Rasulullah melarang praktek semacam ini karena akan menimbulkan kenaikan harga yang tidak diinginkan.

1             3.  Larangan Tallaqi AI-Rukban
Praktek ini adalah bagian dari distorsi pasar pada sisi penawaran dilakukan dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba di pasar dimana harga yang disepakati tidak didasarkan informasi yang utuh dari penjual. Praktik ini menu dikan harga yang jual pedagang di desa sangat murah dan dijual kembali oleh pembeli (Pedagan dengan harga yang sesuai atau iustru lebih tinggi dipasar, sehingga pedagang mendapatkan keuntungan yang sangat tinggi dari praktek tersebut. Dari Anas ra, beliau berkata; ”Rasulullah SAW melarang orang-orang kota menjual barang orang desa yang baru datang sebelum sampai di pasar. walaupun orang itu saudara kandungnya”. (HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah melarang praktek semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga. Beliau memerintahkan agar barang-barang langsung dibawa ke pasar, sehingga penyuplai barang dan para konsumen bisa mengambil manfaat dari harga yang sesuai dan alami… Lebih lam jut praktek ini juga akan sangat merugikan konsumen kerena dua hal pertama terjadinya rekayasa penawaran, yaitu mencegah masuknya barang ke pasar (entry barrier) dan kedua mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga yang berlaku dipasar.

4larangan Tadlis 
Kondisi ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai infomasi y sama tentang barang yang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai info si seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan dirugikan dan terjadi kecurangan atau penipuan.
Kitab suci Al-Qur'an dengan tegas melarang setiap aktivitas yang mengdung unsur penipuan dan segala bentuk kedzoliman pada pihak lain Allah berfirman ”dan sempurnakanlah takarang dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikul beban kepada seseorang melainkan sekedar kesana“ gupannya“ 

5.      Larangan Taqhir atau Gharar 
Taqhir berasal dari kata gharar. Kata gharar sendiri berasal dari akar kata gharara yang menunjukkan kerusakan kepemilikan pribadi atau seseorang tanpa disadari. Secara umum kata ini bisa diartikan bahaya, ancaman, kerusakan, atau resiko. Secara spesifik gharar diartikan sebagai kondisi yang tidak dapat dipastikan yang terdapat pada transaksi yang kualitas dan kuntitas yang komoditasnya tidak dapat ditetapkan dan diketahui sebelumnya. Gharar atau juga taqhir adalah situasi dimana terjadinya incomplete information karena adanya uncertainty to both parties.
Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana tersebut dalam firman-Nya: ”Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (ianganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah 2: 188).

2.4 Intervensi Pasar
Menurut Islam, negara memiliki hak untuk melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi, baik dalam bentuk pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh masyarakat. Intervensi harga oleh pemerintah bisa karena faktor alamiah ataupun nonalamiah.  “Intervensi dengan cara membuat kebijakan yang dapat memengaruhi dari sisi permintaan atau dari sisi penawaran (market intervention) biasanya dikarenakan distorsi pasar karena faktor alamiah. Apabila distorsi pasar terjadi karena faktor nonalamiah, kebijakan yang ditempuh salah satunya dengan intervensi harga di pasar.
Menurut Ibn Taimiyah, intervensi penting dilakukan karena produsen tidak ingin menjual produknya, kecuali dengan harga yang lebih tinggi daripada harga umum pasar, padahal konsumen membutuhkan produk tersebut. Dengan kata lain, produsen menawarkan produknya pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen.
Pemilik jasa, misalnya tenaga kerja, menolak untuk bekerja, kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga pasar yang berlaku, padahal masyarakat membutuhkan jasa tersebut. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, tahun 1374 M mempertegas bahwa intervensi harga menyangkut kepentingan masyarakat dalam rangka mencegah ikhtikar dan ghaban faa-hisy untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

 2.5 Pandanga Islam Terhadapb Persaingan Tidak Sempurna, Oligopoli dan                                        Monopoli
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya sesungguhnya monopoli bisa saja dibenarkan oleh lslam, sejauh monopoli tersebut tidak ditujukan untuk menguasai harga dan mendzolimi pembeli. Namun bukan berarti lslam mendukung adanya monopolistic dalam perdagangan. Dengan tegas dan jelasprinsip dasar Islam mengajarkan berlomba-lomba dalam kebajikan, melakukan kompetisi dan peri Saingan dengan benar. Artinya islam juga menjadikan kompetisi dan pasar sempurna sebagai bagian yang harus dijunjung tinggi dan merupakan hal yang harus ditumbuh suburkan, hal ini sebagai upaya agar terciptanya mekanisme pasar yang adil. Sehingga monopoli dalam praktek pasar modern yang identik dengan monopoli rent-seeking dilarang.

Suatu pasar dapat dikategorikan sebagai persaingan sempurna, persaingan tidak sempurna atau pasar monopoli dilihat dari seberapa banyak produsen yang ikut berperan serta dalam pasar tersebut. Pasar persaingan sempurna dan monopoli adalah dua kutub ekstrim, di mana yang pertama memiliki jumlah produsen yang banyak sementara yang kedua memiliki produsen tunggal. Banyak sedikitnya produsen ini akan mempengaruhi tingkat persaingan di pasar dan kemudian hal ini akan mempengaruhi tingkat harga. Semakin sedikit jumlah produsen dalam suatu pasar maka semakin besar kemampuan produsen (secara individual) tersebut untuk mempengaruhi tingkat harga, sebaliknya semakin banyak jumlah produsen semakin sulit produsen tersebut (secara individual) mempengaruhi tingkat harga. Dengan kata lain, dalam pasar persaingan sempurna suatu produsen akan menghadapi kurva permintaan yang horisontal sedangkan dalam persaingan tidak sempurna kurva ini akan memiliki lereng yang menurun. 

2.6 Pasar Dalam Pandangan Tokoh Muslim
Berikut ini dipaparkan beberapa pemikiran tentang mekanisme pasar dalam pembentukan harga menurut ekonom muslim;

1.      Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf (731-798)
Abu Yusuf tercatat sebagai ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar, ia misalnya memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga. Berbeda dengan pemahaman saat itu yang beranggapan bahwa bila tersedia sedikit barang maka harga akan mahal, dan sebaliknya. Masyarakat luas memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya saja. Dengan kata lain, bila hanya tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal.
Sebaliknya, jika tersedia banyak barang, maka harga akan turun. Mengenai hal ini Abu Yusuf dalam kitab AI-Kharai mengatakan, ” tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yan dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. cMurah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena kelangkaan makan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah (sunnatullah).  Abu Yusuf menyatakan : ”Kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah.”
Pada dasarnya pemikiran Abu Yusuf ini merupakan hasil observasinya terhadap fakta empiris saat itu, dimana sering kali terjadi melimpahnya barang ternyata diikuti dengan tingginya tingkat harga, sementara kelangkaan barang diikuti dengan harga yang rendah. Hal yang menjadi kontroversi dalam analisis ekonomi Abu yusuf adalah pada masalah pengendalian harga (ta'sir). Ia dengan tegas menantang penguasa yang menetapkan harga. Argumentasi ini didasarkan pada hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Anas :”Orang-orang berkata: 'Ya Rasulullah, harga melonjak tinggi. Maka tentukanlah harga bagi kami.' Rasulullah menjawab, ”Allah yang menentukan harga yang maha penahan, yang maha pelepas dan Maha Pemberi rezeki. Dan aku berharap semoga ketika aku bertemu Allah dan tidak ada seorangpun yang menuntut aku dengan satu kedzaliman dalam masalah harta dan darah”.
Penentangan Abu Yusuf terhadap penetapan harga yang dilakukan oleh pemerintah di dasarkan pada kekhawatirannya bahwa harga menjadi tidak norma dan tidak sesuai dengan kondisi alamiah dipasar.

2.      Evolusi Pasar Menurut AI-Ghazali (105-1111 M)
Dalam penjelasannya tentang proses terbentuknya suatu pasar ia menyatakan, ”Dapat saja petani hidup di mana alat-alat pertanian tidak tersedia, sebaliknya tukang kayu dan pandai besi hidup di mana lahan pertanian tidak ada. Namun, secara alami mereka akan saling memenuhi ke butuhan masing-masing. Dapat saja terjadi, tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut. Keadaan ini menimbulkan masalah, oleh karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat di satu pihak, dan pe! nyimpanan hasil pertanian di tempat lain. Tempat inilah yang kemudian didatangi pembeli sesuai kebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu, dan pandai besi yang tidak dapat langsung melakukan barter juga terdorong pergi ke pasar ini bila di pasar juga tidalc ditemukan orang yang mau melakukan barter, maka ia akan menjual kepada pedagang dengan harga yang relatif urah, untuk kemudian disimpan sebagai persediaan. Kemudian pedagang menjualnya dengan suatu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku untuk semua jenis barang.”
Al-Ghazali memberikan suatu metode yang sangat tepat yang bisa dilakukan bagi seorang pebisnis, yakni kurva permintaan dan penawaran. Yaitu untuk kurva penawaran yang ”naik dari kiri-ke bawah ke kanan atas” dinyatakan oleh dia sebagai ”jika, petani tidak mendapatkan pembeli dan barangnya, maka ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah.” Sementara untuk kurva permintaan yang ”turun dari kiri atas ke kanan bawah” dijelaskan oleh dia sebagai ”harta dapat diturunkan dengan mengurangi permintan."

3.      Pemikiran Ibnu Taimiyah
Pemikiran Ibnu Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui bukunya yang sangat terkenal yaitu AI-Hisbun Fi’l AI-Islam dan Maimu’ Fatawa. Dalam kitab ini Ibnu Taimiyah juga menjelaskan bahwa ”naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh adanya ketidakv adilan dari beberapa bagian pelaku transaksi. Terkadang penyebabnya adalah definisi dalam produk si atau penurunan terhadap barang yang d iminta akan tekanan pasar, oleh karena itu jika permintaan terhadap barang-barnag tersebut menaik sementara ketersediaan atau penawarannya menurun, maka harga akan naik, sebaliknya, jika permintaan terhadap barang-barang tersebut menaik dan permintaan  terhadapnya menurun maka harga barang tersebut akan turun juga. Kelangkaan dan ke berlimpahan barang mungkin bukan disebabkan oleh tindakan sebgian orang, kadang-kadang dise b abka“ karena tindakan yang tidak adil atau juga bukan, hal itu adalah kehendak Allah yang telah menciptakan keinginan dalam hati manusia.
Di dalam kitab fatwanya Ibnu Taimiyah menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan yaitu :
a.       Keinginan masyarakat (al-raghabah) terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda. Perbedaan ini dipengaruhi oleh berlimpah atau kurangnya barang yang diminta tersebut (al-matlub). Suatu barang akan lebih disukai apabila ia langka daripada tersedia dalam jumlah yang berlebihan.
b.      Jumlah orang yang meminta (demander/tullah) juga mempengaruhi harga. Jika jumlah orang yang meminta suatu barang besar, maka harga akan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan yang meminta jumlahnya sedikit.
c.       Harga juga akan dipengaruhi oleh kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu, selain juga besar dan kecilnya permintaan. Jika kebutuhan terhadap suatu barang kuat dan berjumlah besar, maka harga akan naik lebih tinggi dibandingkan dengan kebutuhannya lemah dan sedikit.
d.      Harga juga akan bervariasi menurut kualitas pembeli barang tersebut (aI-muwa'id). Jika pembeli ini merupakan orang kaya dan terpercaya (kredibel) dalam membayar kewajibannya, maka kemungkinan ia akan memperoleh tingkat harga yang lebih rendah dibandingkan dengan orang yang tidak kredibel (suka menunda kewajiban atau mengingkarinya).
e.       Tingkat harga juga dipengaruhi oleh jenis (uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli. Jika uang yang digunakan adalah uang yang diterima luas (naqd ra'ij), maka kemungkinan harga akan lebih rendah
jika dibandingkan dengan menggunakan uang yang kurang diterima luas.
f.       Hal diatas dapat terjadi karena tujuan dari suatu transaksi harus menguntungkan penjual dan pembeli. Jika pembeli memiliki kemampuan untuk membayar dan dapat memenuhi semua janjinya, maka transaksi akan lebih mudah/lancar dibandingkan dengan pembeli yang tidak memiliki kemampuan membayar dan mengingkari janjinya. Tingkat kemampuan membayar dan kredibilitas pembeli berbeda-beda, dan hal ini berlaku baik bagi pembeli maupun penjualnya, penyewa dan yang menyewakan, dan siapa saja. Objek dari suatu transaksi yang lebih nyata (secara fisik) nyata atau juga tidak. Tingkat harga barang yang lebih nyata (secara fisik) akan lebih rendah dibandingkan dengan yang tidak nyata. Hal yang sama dapat diterapkan untuk pembeli yang kadang-kadang dapat membayar karena memiliki uang, tetapi kadang-kadang mereka tidak memiliki (uang cash) dan ingin menjamin. Harga pada kasus yang pertama kemungkinan dari' pada yang kedua.
g.      Kasus yang sama dapat diterapkan pada orang yang menyewakan suatu barang. Kemungkinan ia berada pada posisi sedemikian rupa sehingga penyewa dapat memperoleh manfaat dengan tanpa (tambahan) biaya apapun. Namun, kadang-kadang penyewa tidak dapat memperoleh manfaat ini jika tanpa tambahan biaya, misalnya seperti terjadi di desa-desa yang dikuasai penindas atau oleh perampok, atau di suatu tempat diganggu oleh binatang-binatang pemangsa. Sebenarnya, harga (sewa) tanah seperti itu tidaklah sama dengan harga tanah yang tidak membutuhkan biaya. biaya tambahan ini.
Pernyataan-pernyataan di atas menunjukkan kompleksitas penentu harga di pasar. lbnu Taimi. yah sangat menghargai arti penting harga yang terjadi karena mekanisme pasar yang bebas, ia meno. lak segala campur tangan untuk menekat atau mentapkan harga sehingga mengganggu mekanisme yang bebas. Investasi hanya dibenarkan pada kasus-kasus spesifik dan dengan persyaratan yang spesi‘ fik pula, misalnya adanya ikhtiar. Dengan memperhatikan penjelasan-penjelasan di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pada prinsipnya kebijakan intervensi harga ini bertujuan untuk:
Pertama, menghilangkan berbagai masalah yang menimbulkan distorsi pasar, sehingga harga dapat kembali atau setidaknya mendekati tingkatan dalam mekanisme pasar yang kompetitif. Jadi, kebijakan intervensi harga dilakukan justru untuk mengembalikan peranan pasar, bukan sebaliknya.Harga yang dihasilkan oleh mekanisme pasar yang bebas tetap merupakan harga ekonomi yang terbaik.
Kedua, melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Kepentingan masyarakat luas harus lebih diutamakan daripada kepentingan yang lebih kecil, misalnya kepentingan maksimasi keuntungan oleh para produsen. Mengenai hal ini menarik diungkap kembali pernyataan Ibnu Taimiyah, ”Jika penduduk menginginkan kepuasan maka para penjual harus menghasilkan barang dalam jumlah yang cukup untuk kepentingan umum dan menawarkan barang mereka pada harga yang baik normal (at thaman al ma'ruf). Dalam keadaan seperti itu intervensi harga tidak diperlukan. Tetapi, jika seluruh keinginan penduduk tak bisa dipuasi tanpa memaksakan harga yang adil (al tas'ir al 'adl) karenanya harga harus diatur seadil-adilnya, tanpa akibat yang merugikan bagi setiap orang (la wakasa wa la shatata).
·         Jika intervensi harga dilakuka pada posisi di atas atau di bawah harga pasar (yang terjadi dalam situasi normal) maka disebut intervensi yang dzalim dan tidak sah (Pa atau Pb).
·         Intervensi harga dilakukan justru untuk mengembaIikan harga pada posisi harga pasar (Pp) sehingga PP menciptakan keadilan bagi penjual dan pembeli
·         Penetapan harga dilakukan dengan musyawarah yang melibatkan pihak-pihak yang terkait dengan pasar 

2.7 Intervensi Pemerintah Dalam Regulasi Harga
Regulasi harga sesungguhnya tidaklah populer didalam khasanah pemikiran ekonomi Islam  regulasi harga yang tidak tepat justru dapat menciptakan ketidakadilan. Regulasi harga diperke. nankan pada kondisi-kondisi tertentu dengan tetap berpegang pada nilai-nilai keadilan. Menurutt Mannan regulasi harga harus menunjukkan 3 fungsi dasar yaitu :
1.      Harus menunjukkan fungsi ekonomi yang berhubungan dengan peningkatan produktifitas dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui alokasi dan realokasi sumber daya ekonomi.
2.      Harus menunjukkan fungsi sosial dalam memelihara keseimbangan sosial antara masyarakat kaya dan miskin
3.      Harus menunjukkan fungsi moral dalam menegakkan nilai-nilai syariah Islam, khususnya yang berkaitan dalam transaksi ekonomi (misalnya kejujuran, keadilan, kemanfaatan/mutual goodwill penulis).
Konsep Islam dalam model kebijakan regulasi harga ditentukan oleh 2 hal, yaitu: (1) jenis penyebab perubahan harga tersebut, dan (2) urgensi harga terhadap kebutuhan masyarakat, yaitu keadaan darurat. Secara garis besar penyebab perubahan harga dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
a.       Genuine factors, yaitu faktor-faktor yang bersifat alamiah. Kebijakan yang ditempuh untuk stabilisasi harga adalah dengan intervensi pasar (market intervention) dengan mempengaruhi posisi permintaan dan atau penawaran sehingga tercipta harga yang lebih pas.
b.      Non genuine factor, yaitu faktor faktor yang menyebabkan distorsi terhadap mekanisme pasar yang bebas. Kebijakan yang ditempuh untuk stabilisasi harga adalah dengan menghilangkan penyebab distorsi tersebut sehingga mekanisme pasar yang bebas dapat bekerja kembali, termasuk dengan cara penetapan harga (price intervention)
Sekali lagi perlu dipertegas bahwa ketika pasar telah bekerja secara sempurna dan tidak adanya distorsi dipasar, maka harga akan ditentukan sepenuhnya pada pasar. Pada masa Rasulullah saw dan masa kekhalifahan Umar bin Khatab r.a. kota Medinah pernah mengalami kenaikan tingkat harga barang-barang (misalnya gandum) karena genuine factors ini. Beliau kemudian melakukan import besar-besaran sejumlah barang (gandum) dari Mesir, sehingga penawaran barang-barang di Medinah kembali melimpah dan tingkat harga mengalami penurunan. Dan Khalifah Umar bin Khattab merupakan orang pertama yang melakukan regulasi harga dengan menetapkan harga, karena rendahnya daya beli masyarakat akhirnya khalifah mengambil kebijakan untuk membagikan sejenis kupon (yang dapat ditukar dengan sejumlah barang tertentu) hal ini karena untuk menghindari kelaparan yang menimbulkan kematian.
Intervensi pasar ini juga dapat dilakukan manakala pemerintah menemukan bukti bahwa para pedagang banyak menahan barang-barangnya. Bahkan, demi kemaslahatan bersama, pemerintah dapat memaksa pedagang-pedagang ini untuk menjual barang-barangnya sehingga pasar akan kemv bali beroperasi dengan bebas. Pemerintah dapat menggunakan dana negara (dari Baitul Maal) untuk membiayai intervensi pasar ini. Namun, jika dana Baitul Maal tidak memadai maka pemerintah dapat meminta bantuan pendanaan dari masyarakat golongan kaya.
Dalam kondisi tertentu mekanisme pasar yang merupakan proses pembentukan harga yang terjadi dari praktek kekuatan permintaan dari konsumen dan penawaran dari produsen tidak selalu membawa efek positif bagi masyarakat terutama konsumen. Hal ini dapat dibuktikan, ketika harga berada dalam keadaan stabil (equivalen price) masyarakat biasanya tidak reaktif. Namun dalam konv disi tertentu ketika harga naik apalagi sampai membuat masyarakat merasa sulit untuk memenuhi kebutuhan terhadap barang tersebut utamanya bahan-bahan pokok maka hal tersebut merupakan hal darurat dan pemerintah berhak untuk melakukan intervensi terhadap kondisi mekanisme pasar.
Sehingga ketika kita tarik benang merah paling tidak ada dua titik persinggungan mekanisme pasar dengan regulasi harga. Pertama, karena faktor harga itu sendiri. Sebagaimana yang telah dike mukakan di atas, selama harga dalam keadaan stabil, atau kenaikannya masih dalam tahapan toleransi masyarakat, dan masyarakat masih mampu menyikapi harga dalam memenuhi kebutuhan maka sepenuhnya harga diserahkan pada mekanisme pasar. Tetapi bila harga naik dan sudah sampai meresahkan, meski hal itu diakibatkan oleh mekansime pasar, tetap tuntutan regulasi harga akan muncul. Ketika masyarakat tidak dapat menerima kenaikan tersebut, pada saat itulah pemerintah harus turun tangan. Kedua, ketika terjadinya moral hazard yang menimbulkan distorsi pasar yang disebabkan oleh prilaku penjual sebagai pelaku penawaran dan pembeli sebagai pelaku permintaan. Bila meruf juk pada realitas, penjual atau pedagang adalah faktor awal terjadi distorsi pasar, dan yang menyebabkan kenaikan harga. Dengan melakukan praktik-praktik illegal (Bay Najsy, lkhtikar, Tallaqi Rukban, Tadlis dan Taghrir) yang menyebabkan harga tidak terkendali dan menyengsarakan masyarakat. Dalam kondisi ini, pemerintah wajib turun lapangan melakukan penertiban, baik diminta atau tidak.
Dengan melihat contoh dan argumentasi diatas dapat dilihat bahwa pada dasarnya pemerintah jika ingin melakukan intervensi harga adalah dengan mempengaruhi permintaan dan penawaran, sehingga harga otomatis menyesuaikan.
lbnu Qudamah salah seorang ulama yang bermazhab Hambali dengan tegas menolak bentuk regulasi harga hal ini dengan mengacu pada dua argumentasi meliputi pertama Rasulullah tidak pernah melakukan praktek tersebut dan kedua penetapan harga merupakan bentuk ketidakadilan yang dilarang dalam Islam.
Perlu dipertegas bahwa jumhur ulama sepakat bahwa penetapan harga adalah sesuatu yang tidak diaiurkan dalam Islam jika pasar dalam situasi normal. Ibnu Qudamah mengajukan 2 argu. mentasi mengenai hal ini, yaitu: Pertama, Rasulullah tidak pernah menetapkan harga walaupun pendudukmenginginkannya (sebagaimana hadist di atas). Jika penetapan harga ini dibolehkan niscaya Rasulullah s.a.w akan melaksanakannya; Kedua, menetapkan harga adalah ketidakadilan (zulm) yang dilarang.
Setiap orang memiliki hak untuk menjual dengan harga berapapun, asal ia bersepakat dengan pembelinya. Selanjutnya ia memberikan analisisnya yang sangat cocok dengan pemikiran para ekonom Barat modern. la mengatakan: ''Ini sangat nyata bahwa penetapan harga akan mendorongnya menjadi lebih mahal. Sebab jika para pedagang dari luar mendengar adanya kebijakan penetapan harga ini maka mereka tak akan mau membawa barang dagangannya ke daerah tersebut, di mana ia akan dipaksa menjual dengan harga di luar yang dia inginkan. Dan para pedagang lokal yang memiliki daganganakan menyembunyikan barangnya. Para konsumen yang membutuhkan akan meminta barang-barang dagangan dan membuatkan permintaan mereka tak dapat dipuaskan, karenanya harganya meningkat. Harganya akan meningkat dan keduanya menderita. Para penjual akan mene derita karena dibatasi dari menjual barang dagangan dan para pembeli menderita karena keinginan mereka tak dapat dipenuhi. lnilah alasannya kenapa hal ini dilarang”. Kebijakan penetapan harga dapat menimbulkan banyak distorsi dalam perekonomian jika alasannya tidak tepat. Secara umum distorsi yang ditimbulkan karena penetapan harga yang tidak tepat adalah:
·         Terjadi senjang (gap) antara permintaan dan penawaran
·         Senjang tersebut akan menimbulkan kelebihan permintaan (excess demand) atau kelebihan penawaran (excess supply).
·         Akibat selanjutnya akan muncul pasar-pasar gelap (black market) yang memperdagangkan barang dan jasa pada harga pasar.
·         Pembentukkan black market ini seringkali disertai dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Dari sisi mikroekonomi, penetapan harga ini juga dapat merugikan produsen, konsumen, dan perekonomian secara keseluruhan. Surplus yang dinikmati oleh konsumen dan produsen akan saling bertambah dan berkurang. Sebagian berkurangnya surplus konsumen akan berpindah kepada produsen, atau sebaliknya. Tetapi ada sebagian lain yang tidak saling berpindah melainkan benar-benar hilang (deadweight loss) karena inefisiensi kebijakan ini. Dan akhirnya, secara keseluruhan perekonomian akan menikmati surplus yang lebih kecil dibandingkan dengan pada sistem pasar bebas






BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Secara umum pasar diartikan sebagai adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual. Dalam ilmu ekonomi modern, pengertian pasar lebih dititik beratkan pada kegiatan jual belinya. Hal ini meniadikan pasar dapat terbentuk di mana saja dan kapan saja. Sedangkan Mekanisme pasar adalah kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbangtiumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta). Hadirnya pasar sangat berperan dalam mendistribusikan barang/iasa yang menjadi kebutuhan konsumen yang nantinya akan mendorong alokasi yang efisien dan optimal. Dengan kata lain, jika pasar tidak eksis, alokasi sumber daya tidak akan terjadi secara efisien dan optimal.
Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah sering menggunakan dua terminologi dalam pembahasan harga ini, yaitu 'iwad al mithl (equivalen compensation/kompensasi yang setara) dan thaman al mithl (equivalen price/harga yang setara). Dalam al Hisbah-nya ia mengatakan: ”kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan itulah esensi keadilan (nafs al adl).

3.2 Pembelajaran
Pembelajaran yang dapat kami ambil dari teori PASAR dan HARGA, kami bisa mengetahui bahwasanya pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli, serta tempat terjadinya permintaan dan penawaran. Sedangkan harga merupakan ukuran harga suatu barang.
3.3 Saran
            Menyadari penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannyapenulisakan lebih focus dan detail dalam mejelaskan tentang makalah diatas dengan sumber-sumber yang lebih banyak lagi.
  Untuk saran bias berisi kritik atau saran, terhadap penulisan juga utuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah  yang telah dijelaskan.








DAFTAR PUSTAKA

Sumarin. 2013 Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam.Yogyakarta. Graha Ilmu

A.Karim Adiwarman. 2015. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta. PT Raja Gravindo Persada

P3EI. 2011. Ekonomi Islam. Jakarta. Rajawali Pers
a



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN DAN FUNGSI PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN

Pengaruh Pengetahuan, Religiusitas, dan Promosi Perusahaan terhadap Minat Menabung di Perbankan Syariah (Studi Kasus Mahasiswa Muslim Kota Pontianak)