Makalah Pasar dan Harga dalam Ekonomi Islam
Ilustrasi pasar
MAKALAH PASAR DAN HARGA DALAM PANDANGAN EKONOMI ISLAM
PRODI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Di dalam Islam telah dijelaskan segala
sesuatu secara terperinci mengenai hal-hal yang berkitan dengan seluruh
aktifitas kehidupan manusia diantara nya yaitu aktifitas perekonomian yang
dilakukan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Pasar adalah tempat dimana
antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan
atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar
sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri
memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas
perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam.Pentingnya
pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari
fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah
pasar.
Harga suatu barang adalah tingkat pertukaran barang itu dengan barang
lain. Sebagai mana telah kita ketahui,
salah satu tugas pokok ekonomi adalah menjelaskan alasan barang-barang mempunyai harga serta alasan barang
yang mahal dan murah. Ahli ekonomi telah menyusun teori harga umum
yang dapat dipakai untuk menganalisis semua
problem yang menyangkut harga barang konsumsi,
tingkat rupiah, tingkat devisa, harga pasar
modal, dan sebagainya, yang menggambarkan prinsip umum penentuan harga.
Dalam pasar persaingan sempurna,
harga terbentuk dari kesepakatan produsen dan konsumen. Akan
tetapi, pada kenyataannya kondisi ini jarang terjadi.
Salah satu pihak lain (umumnya produsen)
dapat mendominasi pembentukan harga atau pihak
lain diluar produsen dan konsumen
(misalnya pemerintah, pesaing, pemasok,
distributor, asosiasi, dan sebagainya)
turutberperan dalam pembentukan harga tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Di dalam
makalah ini akan dibahas yaitu:
1. Apa
yang dimaksud dengan pasar dalam islam?
2. Apa yang dimksud Mekanisme pasar dan Intervensi Pasar?
3. Bagaimana peran pemerintah dalam regulasi harga?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pasar dalam Islam
2. Untuk mengetahui mekanisme pasar dan Intervensi Pasar dalam Ekonomi Islam
3. Untuk mengetahui peran pemerintah dalam regulasi harga
1.4
Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan makalah ini perlu sekali
pengumpulan data serta sejumlah informasi aktual yang sesuai dengan
permasalahan yang akabn dibahas. Sehubungan dengan masalah tersebut dalam
penyusunan makalah ini, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data,
diantaranya
1. Membaca
buku sumber pendukung penlisan makalah
2. Mencari
informasi terkait melalui internet.
1.5
Sistematika Penulisan
Sistematika
terbagi menjadi 3 bagian
·
BAB I
Pendahuluan
·
BAB II Pembahasan
·
BAB III Penutup
BAB III
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN PASAR
Menurut istilah, Pasar adalah sebuah mekanisme
pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban
awal manusia. Sedangkan
menurut pendapat lain dalam kajian ekonomi, pasar adalah suatu tempat atau
proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu
barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan
(harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang
mempertemukan antara penjual dan pembeli, maka akan membentuk harga yang akan
disepakati oleh keduanya.
Menurut penjelasan lain Pasar adalah suatu
tempat di mana pembeli dan penjual bertemu untuk membeli atau menjual barang
dan jasa atau faktor- faktor produksi. Di dalam bahasa sehari-hari pasar pada
umumnya diartikan sebagai suatu lokasi dalam artian geografis. Tetapi dalam
pengertian teori ilmu ekonomi mikro cakupannya adalah lebih luas lagi. Dalam
teori ekonomi mikro pasar meliputi juga pertemuan antara pembeli dan penjual di
mana antara keduanya tidak saling melihat satu sama lain (misalnya antara
importer karet yang bertempat tinggal di Amerika dan importer karet di
Indonesia) yang melakukan transaksi jual beli melalui telex (Ari Sudarman,
1980: 6).
2.3
MEKANISME PASAR DALAM ISLAM
Perlu dipertegas
bahwa objek dari ilmu ekonomi adalah perilaku ekonomi konsumen, produsen dan
pemerintah. Ketiga objek tersebut dalam praktiknya akan dipertemukan dalam
mekanisme pasar baik pasar tenaga kerja, pasar barang ataupun pasar modal. Dari
pertemuan tersebut akan menghasilkan interaksi produktif yang bermuara kepada
kemaslahatan orang banyak, seperti terjaganya stabilitas harga, adilnya
distribusi pendapatan dan ketersediaan lapangan pekerjaan.
Membahas
mekanisme pasar berarti membahas tentang harga, turun dan naikknya harga
sebagai akibat dari permintaan dan penawaran (supply and demand). perminataan
dan penawaran adalah dua kekuatan yang saling tarik menarik sehingga membentuk
sebuah komunitas yang disebut dengan komunitas pasar. Bila permintaan dan
penawaran berjalan normal maka pasar akan stabil, tetapi bila sebaliknya maka
pasar akan rusak. Artinya,terciptanya
mekanisme pasar sangat bergantung sejauh mana keamanan proses transaksi yang
terjadi di pasar. Selanjutnya untuk mengukur kondisi pasar hal ini dapat
dilihat dari harga yang tercipta dipasar tersebut.
Rasulullah
sangat menghargai mekanisme pasar yang membentuk harga. Beliau menolak untuk
menetapkan harga manakala tingkat harga di Madinah tiba-tiba naik. Sepanjang
kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang
tidak dibarengi oleh dorongant dorongan monopolistik dan monopsonistik, maka
tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga Dalam suatu kesempatan sahabat
berkata ”Wahai Rasulullah tentukanlah harga untuk kita!” beliau menjawab ”Allah
itu sesungguhnya adalan penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rezeki Aku
mengharapkan dapat menemui tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak
menuntutku karena kedzoliman dalam darah dan harta (HR Abu Dawud). Dalam
riwayat lain dari Anas bahwa. ia mengatakan harga pernah mendadak naik pada
masa Rasulullah SAW. Para sahabat mengatakan: “'Wahai Rasulullah, tentukanlah
harga (ta'sir) untuk kita. Beliau menjawab: ”Allah SWT itu sesungguhnya
adalah penentu harga, penahan dan pencurah serta pemberi rizki. Aku mengharap
dapat menemui Tuhanku dimana salah satu diantara kalian tidak menuntutku karena
kezaliman dalam hal darah dan harta.”
Hadits di atas
menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang adanya intervensi harga dan
sepenuhnya menyerahkan mekanisme harga pada pasar. Namun dalam prakteknya harga
dipasar dapat sangat dipengaruhi oleh praktek-praktek yang dilarang sehingga
menyebabkan distrosi dan selanjutnya mampu mengintervensi harga yang terbentuk
dipasar.
Setidaknya harga
dipasar dapat terdistorsi oleh prilaku dan tindakan meliputi:
1 1. Larangan Bai' Najsy
Bai’ Najsy
adalah sebuah praktek dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk
memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga yang tinggi agar calon
pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya. Najsy dilarang
karena dapat menaikkan harga barangbarang yang dibutuhkan oleh para pembeli.
Rasulullah SAW bersabda: ”Janganlah kamu sekalian melakukan penawaran terhadap
barang tanpa bermaksud untuk membeli (H.R. Tirmidzi). Dalam hadis lain dari Abu
Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia berkata, Rasulullah SAW bersabda bersabda,
”Kalian jangan saling mendengki, jangan saling najasy, jangan saling membenci,
jangan saling membelakangi ! Janganlah sebagian kalian membeli barang yang
sedang ditawar orang lain, dan hendaklah kalian menjadi hamba-hamba Allah yang
bersaudara. Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain, maka ia
tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya, dan menghinakannya. Takwa itu
disini -beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali-. Cukuplah keburukan bagi
seseorang jika ia menghina saudaranya yang Muslim. Setiap orang Muslim, haram
darahnya, hartanya, dan kehormatannya atas muslim lainnya (HR Muslim).
2 2. Larangan
lkhtikar
lktikar
(menimbun) dilarang dalam agama karena mengandung makna aniaya atau merusak
pergaulan. Para ulama mengemukakan arti atau definisi ihtikar (menimbun)
berbeda-beda sepertinya halnya yang diterangkan dibawah oleh Muhammad bin Ali
Asy-Syaukani mendefinisikan iktikar sebagai penimbunan atau penahan barang
dagangan dari peredarannya. Imam Al-Ghazali mendefinisikan ikhtikar adalah
aktivitas penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu
melonjaknya harga dan penjualannya ketika harga melonjak. Ulama madzhab maliki
mendefinisikan iktikar ini sebagai prakatek penyimpanan barang oleh produsen
baik makanan, pakaian dan segala barang yang merusak pasar.
Adapun dasar
hukum larangan ikhtikar adalah berdasarkan hadis nabi SAW yang bersumber dari
Said bin al-Musayyab dari ma'mar bin Abdullah Al-Adawi bahwa Rasulullah SAW
bersabda ”tidaklah seseorang yang melakukan ikhtikar kecuali ia berdosa” (H.R.
Muslim) Praktek bisnis ini sering di identikkan dengan praktek monopoli, namun
sesungguhnya ikhtikar tidak hanya monOpoli, karena monopoli bolehnya benar
ketika diperlukan. Ikhtikar lebih cenderung pada praktek penim_ bunan dalam
upaya spekulasi. Rasulullah melarang praktek semacam ini karena akan
menimbulkan kenaikan harga yang tidak diinginkan.
1 3. Larangan
Tallaqi AI-Rukban
Praktek ini
adalah bagian dari distorsi pasar pada sisi penawaran dilakukan dengan cara
mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut
sebelum tiba di pasar dimana harga yang disepakati tidak didasarkan informasi
yang utuh dari penjual. Praktik ini menu dikan harga yang jual pedagang di desa
sangat murah dan dijual kembali oleh pembeli (Pedagan dengan harga yang sesuai
atau iustru lebih tinggi dipasar, sehingga pedagang mendapatkan keuntungan yang
sangat tinggi dari praktek tersebut. Dari Anas ra, beliau berkata; ”Rasulullah
SAW melarang orang-orang kota menjual barang orang desa yang baru datang
sebelum sampai di pasar. walaupun orang itu saudara kandungnya”. (HR Bukhari
dan Muslim).
Rasulullah
melarang praktek semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan
harga. Beliau memerintahkan agar barang-barang langsung dibawa ke pasar,
sehingga penyuplai barang dan para konsumen bisa mengambil manfaat dari harga
yang sesuai dan alami… Lebih lam jut praktek ini juga akan sangat merugikan
konsumen kerena dua hal pertama terjadinya rekayasa penawaran, yaitu mencegah
masuknya barang ke pasar (entry barrier) dan kedua mencegah penjual dari luar
kota untuk mengetahui harga yang berlaku dipasar.
4. larangan Tadlis
Kondisi ideal
dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai infomasi y sama
tentang barang yang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak
mempunyai info si seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak
akan dirugikan dan terjadi kecurangan atau penipuan.
Kitab suci
Al-Qur'an dengan tegas melarang setiap aktivitas yang mengdung unsur penipuan
dan segala bentuk kedzoliman pada pihak lain Allah berfirman ”dan
sempurnakanlah takarang dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikul beban
kepada seseorang melainkan sekedar kesana“ gupannya“
5. Larangan Taqhir atau Gharar
Taqhir berasal
dari kata gharar. Kata gharar sendiri berasal dari akar kata gharara yang
menunjukkan kerusakan kepemilikan pribadi atau seseorang tanpa disadari. Secara
umum kata ini bisa diartikan bahaya, ancaman, kerusakan, atau resiko. Secara
spesifik gharar diartikan sebagai kondisi yang tidak dapat dipastikan yang
terdapat pada transaksi yang kualitas dan kuntitas yang komoditasnya tidak
dapat ditetapkan dan diketahui sebelumnya. Gharar atau juga taqhir adalah
situasi dimana terjadinya incomplete information karena adanya uncertainty to
both parties.
Dalam sistem
jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil
padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana
tersebut dalam firman-Nya: ”Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu
dengan jalan yang batil, dan (ianganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada
para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu
dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah 2: 188).
2.4 Intervensi Pasar
Menurut Islam,
negara memiliki hak untuk melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi, baik
dalam bentuk pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang
tidak mampu dilaksanakan oleh masyarakat. Intervensi harga oleh pemerintah bisa
karena faktor alamiah ataupun nonalamiah.
“Intervensi dengan cara membuat kebijakan yang dapat memengaruhi dari
sisi permintaan atau dari sisi penawaran (market intervention) biasanya
dikarenakan distorsi pasar karena faktor alamiah. Apabila distorsi pasar
terjadi karena faktor nonalamiah, kebijakan yang ditempuh salah satunya dengan
intervensi harga di pasar.
Menurut Ibn
Taimiyah, intervensi penting dilakukan karena produsen tidak ingin menjual
produknya, kecuali dengan harga yang lebih tinggi daripada harga umum pasar,
padahal konsumen membutuhkan produk tersebut. Dengan kata lain, produsen
menawarkan produknya pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan
konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen.
Pemilik jasa,
misalnya tenaga kerja, menolak untuk bekerja, kecuali pada harga yang lebih
tinggi daripada harga pasar yang berlaku, padahal masyarakat membutuhkan jasa
tersebut. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, tahun 1374 M mempertegas bahwa intervensi
harga menyangkut kepentingan masyarakat dalam rangka mencegah ikhtikar dan
ghaban faa-hisy untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Sebagaimana dijelaskan
sebelumnya sesungguhnya monopoli bisa saja dibenarkan oleh lslam, sejauh
monopoli tersebut tidak ditujukan untuk menguasai harga dan mendzolimi pembeli.
Namun bukan berarti lslam mendukung adanya monopolistic dalam perdagangan.
Dengan tegas dan jelasprinsip dasar Islam mengajarkan berlomba-lomba dalam
kebajikan, melakukan kompetisi dan peri Saingan dengan benar. Artinya islam
juga menjadikan kompetisi dan pasar sempurna sebagai bagian yang harus
dijunjung tinggi dan merupakan hal yang harus ditumbuh suburkan, hal ini
sebagai upaya agar terciptanya mekanisme pasar yang adil. Sehingga monopoli
dalam praktek pasar modern yang identik dengan monopoli rent-seeking dilarang.
2.6 Pasar Dalam Pandangan Tokoh Muslim
Berikut ini
dipaparkan beberapa pemikiran tentang mekanisme pasar dalam pembentukan harga
menurut ekonom muslim;
1. Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf
(731-798)
Abu Yusuf
tercatat sebagai ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar, ia misalnya
memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan
perubahan harga. Berbeda dengan pemahaman saat itu yang beranggapan bahwa bila
tersedia sedikit barang maka harga akan mahal, dan sebaliknya. Masyarakat luas
memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya
saja. Dengan kata lain, bila hanya tersedia sedikit barang, maka harga akan
mahal.
Sebaliknya, jika
tersedia banyak barang, maka harga akan turun. Mengenai hal ini Abu Yusuf dalam
kitab AI-Kharai mengatakan, ” tidak ada batasan tertentu tentang murah dan
mahal yan dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak
bisa diketahui. cMurah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal
bukan karena kelangkaan makan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah
(sunnatullah). Abu Yusuf menyatakan :
”Kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah.”
Pada dasarnya
pemikiran Abu Yusuf ini merupakan hasil observasinya terhadap fakta empiris
saat itu, dimana sering kali terjadi melimpahnya barang ternyata diikuti dengan
tingginya tingkat harga, sementara kelangkaan barang diikuti dengan harga yang
rendah. Hal yang menjadi kontroversi dalam analisis ekonomi Abu yusuf adalah
pada masalah pengendalian harga (ta'sir). Ia dengan tegas menantang penguasa
yang menetapkan harga. Argumentasi ini didasarkan pada hadits Rasulullah yang
diriwayatkan oleh Anas :”Orang-orang berkata: 'Ya Rasulullah, harga melonjak
tinggi. Maka tentukanlah harga bagi kami.' Rasulullah menjawab, ”Allah yang
menentukan harga yang maha penahan, yang maha pelepas dan Maha Pemberi rezeki.
Dan aku berharap semoga ketika aku bertemu Allah dan tidak ada seorangpun yang
menuntut aku dengan satu kedzaliman dalam masalah harta dan darah”.
Penentangan Abu
Yusuf terhadap penetapan harga yang dilakukan oleh pemerintah di dasarkan pada
kekhawatirannya bahwa harga menjadi tidak norma dan tidak sesuai dengan kondisi
alamiah dipasar.
2. Evolusi Pasar Menurut AI-Ghazali
(105-1111 M)
Dalam
penjelasannya tentang proses terbentuknya suatu pasar ia menyatakan, ”Dapat
saja petani hidup di mana alat-alat pertanian tidak tersedia, sebaliknya tukang
kayu dan pandai besi hidup di mana lahan pertanian tidak ada. Namun, secara
alami mereka akan saling memenuhi ke butuhan masing-masing. Dapat saja terjadi,
tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat
tersebut. Keadaan ini menimbulkan masalah, oleh karena itu, secara alami pula
orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat di satu
pihak, dan pe! nyimpanan hasil pertanian di tempat lain. Tempat inilah yang
kemudian didatangi pembeli sesuai kebutuhannya masing-masing sehingga
terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu, dan pandai besi yang tidak dapat
langsung melakukan barter juga terdorong pergi ke pasar ini bila di pasar juga
tidalc ditemukan orang yang mau melakukan barter, maka ia akan menjual kepada
pedagang dengan harga yang relatif urah, untuk kemudian disimpan sebagai persediaan.
Kemudian pedagang menjualnya dengan suatu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku
untuk semua jenis barang.”
Al-Ghazali
memberikan suatu metode yang sangat tepat yang bisa dilakukan bagi seorang
pebisnis, yakni kurva permintaan dan penawaran. Yaitu untuk kurva penawaran
yang ”naik dari kiri-ke bawah ke kanan atas” dinyatakan oleh dia sebagai ”jika,
petani tidak mendapatkan pembeli dan barangnya, maka ia akan menjualnya pada
harga yang lebih murah.” Sementara untuk kurva permintaan yang ”turun dari kiri
atas ke kanan bawah” dijelaskan oleh dia sebagai ”harta dapat diturunkan dengan
mengurangi permintan."
3. Pemikiran Ibnu Taimiyah
Pemikiran Ibnu
Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui bukunya yang sangat
terkenal yaitu AI-Hisbun Fi’l AI-Islam dan Maimu’ Fatawa. Dalam kitab ini Ibnu
Taimiyah juga menjelaskan bahwa ”naik dan turunnya harga tidak selalu
disebabkan oleh adanya ketidakv adilan dari beberapa bagian pelaku transaksi.
Terkadang penyebabnya adalah definisi dalam produk si atau penurunan terhadap
barang yang d iminta akan tekanan pasar, oleh karena itu jika permintaan
terhadap barang-barnag tersebut menaik sementara ketersediaan atau penawarannya
menurun, maka harga akan naik, sebaliknya, jika permintaan terhadap
barang-barang tersebut menaik dan permintaan terhadapnya menurun maka harga
barang tersebut akan turun juga. Kelangkaan dan ke berlimpahan barang mungkin
bukan disebabkan oleh tindakan sebgian orang, kadang-kadang dise b abka“ karena
tindakan yang tidak adil atau juga bukan, hal itu adalah kehendak Allah yang
telah menciptakan keinginan dalam hati manusia.
Di dalam kitab
fatwanya Ibnu Taimiyah menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan
yaitu :
a. Keinginan
masyarakat (al-raghabah) terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda.
Perbedaan ini dipengaruhi oleh berlimpah atau kurangnya barang yang diminta
tersebut (al-matlub). Suatu barang akan lebih disukai apabila ia langka
daripada tersedia dalam jumlah yang berlebihan.
b. Jumlah
orang yang meminta (demander/tullah) juga mempengaruhi harga. Jika jumlah orang
yang meminta suatu barang besar, maka harga akan relatif lebih tinggi
dibandingkan dengan yang meminta jumlahnya sedikit.
c. Harga
juga akan dipengaruhi oleh kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang
itu, selain juga besar dan kecilnya permintaan. Jika kebutuhan terhadap suatu
barang kuat dan berjumlah besar, maka harga akan naik lebih tinggi dibandingkan
dengan kebutuhannya lemah dan sedikit.
d. Harga
juga akan bervariasi menurut kualitas pembeli barang tersebut (aI-muwa'id).
Jika pembeli ini merupakan orang kaya dan terpercaya (kredibel) dalam membayar
kewajibannya, maka kemungkinan ia akan memperoleh tingkat harga yang lebih
rendah dibandingkan dengan orang yang tidak kredibel (suka menunda kewajiban
atau mengingkarinya).
e. Tingkat
harga juga dipengaruhi oleh jenis (uang) pembayaran yang digunakan dalam
transaksi jual beli. Jika uang yang digunakan adalah uang yang diterima luas
(naqd ra'ij), maka kemungkinan harga akan lebih rendah
jika
dibandingkan dengan menggunakan uang yang kurang diterima luas.
f. Hal
diatas dapat terjadi karena tujuan dari suatu transaksi harus menguntungkan
penjual dan pembeli. Jika pembeli memiliki kemampuan untuk membayar dan dapat
memenuhi semua janjinya, maka transaksi akan lebih mudah/lancar dibandingkan
dengan pembeli yang tidak memiliki kemampuan membayar dan mengingkari janjinya.
Tingkat kemampuan membayar dan kredibilitas pembeli berbeda-beda, dan hal ini
berlaku baik bagi pembeli maupun penjualnya, penyewa dan yang menyewakan, dan
siapa saja. Objek dari suatu transaksi yang lebih nyata (secara fisik) nyata
atau juga tidak. Tingkat harga barang yang lebih nyata (secara fisik) akan
lebih rendah dibandingkan dengan yang tidak nyata. Hal yang sama dapat
diterapkan untuk pembeli yang kadang-kadang dapat membayar karena memiliki
uang, tetapi kadang-kadang mereka tidak memiliki (uang cash) dan ingin
menjamin. Harga pada kasus yang pertama kemungkinan dari' pada yang kedua.
g.
Kasus yang sama dapat diterapkan pada
orang yang menyewakan suatu barang. Kemungkinan ia berada pada posisi
sedemikian rupa sehingga penyewa dapat memperoleh manfaat dengan tanpa
(tambahan) biaya apapun. Namun, kadang-kadang penyewa tidak dapat memperoleh
manfaat ini jika tanpa tambahan biaya, misalnya seperti terjadi di desa-desa
yang dikuasai penindas atau oleh perampok, atau di suatu tempat diganggu oleh
binatang-binatang pemangsa. Sebenarnya, harga (sewa) tanah seperti itu tidaklah
sama dengan harga tanah yang tidak membutuhkan biaya. biaya tambahan ini.
Pernyataan-pernyataan
di atas menunjukkan kompleksitas penentu harga di pasar. lbnu Taimi. yah sangat
menghargai arti penting harga yang terjadi karena mekanisme pasar yang bebas,
ia meno. lak segala campur tangan untuk menekat atau mentapkan harga sehingga
mengganggu mekanisme yang bebas. Investasi hanya dibenarkan pada kasus-kasus
spesifik dan dengan persyaratan yang spesi‘ fik pula, misalnya adanya ikhtiar.
Dengan memperhatikan penjelasan-penjelasan di atas maka dapat diambil
kesimpulan bahwa pada prinsipnya kebijakan intervensi harga ini bertujuan
untuk:
Pertama,
menghilangkan berbagai masalah yang menimbulkan distorsi pasar, sehingga harga
dapat kembali atau setidaknya mendekati tingkatan dalam mekanisme pasar yang
kompetitif. Jadi, kebijakan intervensi harga dilakukan justru untuk
mengembalikan peranan pasar, bukan sebaliknya.Harga yang dihasilkan oleh
mekanisme pasar yang bebas tetap merupakan harga ekonomi yang terbaik.
Kedua,
melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Kepentingan masyarakat luas
harus lebih diutamakan daripada kepentingan yang lebih kecil, misalnya
kepentingan maksimasi keuntungan oleh para produsen. Mengenai hal ini menarik
diungkap kembali pernyataan Ibnu Taimiyah, ”Jika penduduk menginginkan kepuasan
maka para penjual harus menghasilkan barang dalam jumlah yang cukup untuk
kepentingan umum dan menawarkan barang mereka pada harga yang baik normal (at
thaman al ma'ruf). Dalam keadaan seperti itu intervensi harga tidak diperlukan.
Tetapi, jika seluruh keinginan penduduk tak bisa dipuasi tanpa memaksakan harga
yang adil (al tas'ir al 'adl) karenanya harga harus diatur seadil-adilnya,
tanpa akibat yang merugikan bagi setiap orang (la wakasa wa la shatata).
·
Jika intervensi harga dilakuka pada
posisi di atas atau di bawah harga pasar (yang terjadi dalam situasi normal)
maka disebut intervensi yang dzalim dan tidak sah (Pa atau Pb).
·
Intervensi harga dilakukan justru untuk
mengembaIikan harga pada posisi harga pasar (Pp) sehingga PP menciptakan
keadilan bagi penjual dan pembeli
·
Penetapan harga dilakukan dengan
musyawarah yang melibatkan pihak-pihak yang terkait dengan pasar
2.7 Intervensi Pemerintah Dalam Regulasi Harga
Regulasi harga
sesungguhnya tidaklah populer didalam khasanah pemikiran ekonomi Islam regulasi harga yang tidak tepat justru dapat menciptakan ketidakadilan.
Regulasi harga diperke. nankan pada kondisi-kondisi tertentu dengan tetap
berpegang pada nilai-nilai keadilan. Menurutt Mannan regulasi harga harus menunjukkan
3 fungsi dasar yaitu :
1. Harus
menunjukkan fungsi ekonomi yang berhubungan dengan peningkatan produktifitas
dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui alokasi dan realokasi
sumber daya ekonomi.
2. Harus
menunjukkan fungsi sosial dalam memelihara keseimbangan sosial antara
masyarakat kaya dan miskin
3.
Harus menunjukkan fungsi moral dalam
menegakkan nilai-nilai syariah Islam, khususnya yang berkaitan dalam transaksi
ekonomi (misalnya kejujuran, keadilan, kemanfaatan/mutual goodwill penulis).
Konsep Islam
dalam model kebijakan regulasi harga ditentukan oleh 2 hal, yaitu: (1) jenis
penyebab perubahan harga tersebut, dan (2) urgensi harga terhadap kebutuhan masyarakat,
yaitu keadaan darurat. Secara garis besar penyebab perubahan harga dapat dibagi
menjadi 2, yaitu:
a. Genuine
factors, yaitu faktor-faktor yang bersifat alamiah. Kebijakan yang ditempuh
untuk stabilisasi harga adalah dengan intervensi pasar (market intervention)
dengan mempengaruhi posisi permintaan dan atau penawaran sehingga tercipta
harga yang lebih pas.
b.
Non genuine factor, yaitu faktor faktor
yang menyebabkan distorsi terhadap mekanisme pasar yang bebas. Kebijakan yang
ditempuh untuk stabilisasi harga adalah dengan menghilangkan penyebab distorsi
tersebut sehingga mekanisme pasar yang bebas dapat bekerja kembali, termasuk
dengan cara penetapan harga (price intervention)
Sekali lagi
perlu dipertegas bahwa ketika pasar telah bekerja secara sempurna dan tidak
adanya distorsi dipasar, maka harga akan ditentukan sepenuhnya pada pasar. Pada
masa Rasulullah saw dan masa kekhalifahan Umar bin Khatab r.a. kota Medinah
pernah mengalami kenaikan tingkat harga barang-barang (misalnya gandum) karena
genuine factors ini. Beliau kemudian melakukan import besar-besaran sejumlah
barang (gandum) dari Mesir, sehingga penawaran barang-barang di Medinah kembali
melimpah dan tingkat harga mengalami penurunan. Dan Khalifah Umar bin Khattab
merupakan orang pertama yang melakukan regulasi harga dengan menetapkan harga,
karena rendahnya daya beli masyarakat akhirnya khalifah mengambil kebijakan
untuk membagikan sejenis kupon (yang dapat ditukar dengan sejumlah barang
tertentu) hal ini karena untuk menghindari kelaparan yang menimbulkan kematian.
Intervensi pasar
ini juga dapat dilakukan manakala pemerintah menemukan bukti bahwa para
pedagang banyak menahan barang-barangnya. Bahkan, demi kemaslahatan bersama,
pemerintah dapat memaksa pedagang-pedagang ini untuk menjual barang-barangnya
sehingga pasar akan kemv bali beroperasi dengan bebas. Pemerintah dapat
menggunakan dana negara (dari Baitul Maal) untuk membiayai intervensi pasar
ini. Namun, jika dana Baitul Maal tidak memadai maka pemerintah dapat meminta
bantuan pendanaan dari masyarakat golongan kaya.
Dalam kondisi
tertentu mekanisme pasar yang merupakan proses pembentukan harga yang terjadi
dari praktek kekuatan permintaan dari konsumen dan penawaran dari produsen
tidak selalu membawa efek positif bagi masyarakat terutama konsumen. Hal ini
dapat dibuktikan, ketika harga berada dalam keadaan stabil (equivalen price)
masyarakat biasanya tidak reaktif. Namun dalam konv disi tertentu ketika harga
naik apalagi sampai membuat masyarakat merasa sulit untuk memenuhi kebutuhan terhadap
barang tersebut utamanya bahan-bahan pokok maka hal tersebut merupakan hal
darurat dan pemerintah berhak untuk melakukan intervensi terhadap kondisi
mekanisme pasar.
Sehingga ketika
kita tarik benang merah paling tidak ada dua titik persinggungan mekanisme
pasar dengan regulasi harga. Pertama, karena faktor harga itu sendiri.
Sebagaimana yang telah dike mukakan di atas, selama harga dalam keadaan stabil,
atau kenaikannya masih dalam tahapan toleransi masyarakat, dan masyarakat masih
mampu menyikapi harga dalam memenuhi kebutuhan maka sepenuhnya harga diserahkan
pada mekanisme pasar. Tetapi bila harga naik dan sudah sampai meresahkan, meski
hal itu diakibatkan oleh mekansime pasar, tetap tuntutan regulasi harga akan
muncul. Ketika masyarakat tidak dapat menerima kenaikan tersebut, pada saat
itulah pemerintah harus turun tangan. Kedua, ketika terjadinya moral hazard
yang menimbulkan distorsi pasar yang disebabkan oleh prilaku penjual sebagai
pelaku penawaran dan pembeli sebagai pelaku permintaan. Bila meruf juk pada
realitas, penjual atau pedagang adalah faktor awal terjadi distorsi pasar, dan
yang menyebabkan kenaikan harga. Dengan melakukan praktik-praktik illegal (Bay
Najsy, lkhtikar, Tallaqi Rukban, Tadlis dan Taghrir) yang menyebabkan harga
tidak terkendali dan menyengsarakan masyarakat. Dalam kondisi ini, pemerintah
wajib turun lapangan melakukan penertiban, baik diminta atau tidak.
Dengan melihat
contoh dan argumentasi diatas dapat dilihat bahwa pada dasarnya pemerintah jika
ingin melakukan intervensi harga adalah dengan mempengaruhi permintaan dan
penawaran, sehingga harga otomatis menyesuaikan.
lbnu Qudamah
salah seorang ulama yang bermazhab Hambali dengan tegas menolak bentuk regulasi
harga hal ini dengan mengacu pada dua argumentasi meliputi pertama Rasulullah
tidak pernah melakukan praktek tersebut dan kedua penetapan harga merupakan
bentuk ketidakadilan yang dilarang dalam Islam.
Perlu dipertegas
bahwa jumhur ulama sepakat bahwa penetapan harga adalah sesuatu yang tidak
diaiurkan dalam Islam jika pasar dalam situasi normal. Ibnu Qudamah mengajukan
2 argu. mentasi mengenai hal ini, yaitu: Pertama, Rasulullah tidak pernah
menetapkan harga walaupun pendudukmenginginkannya (sebagaimana hadist di atas).
Jika penetapan harga ini dibolehkan niscaya Rasulullah s.a.w akan
melaksanakannya; Kedua, menetapkan harga adalah ketidakadilan (zulm) yang
dilarang.
Setiap orang memiliki hak untuk
menjual dengan harga berapapun, asal ia bersepakat dengan pembelinya.
Selanjutnya ia memberikan analisisnya yang sangat cocok dengan pemikiran para
ekonom Barat modern. la mengatakan: ''Ini sangat nyata bahwa penetapan harga
akan mendorongnya menjadi lebih mahal. Sebab jika para pedagang dari luar
mendengar adanya kebijakan penetapan harga ini maka mereka tak akan mau membawa
barang dagangannya ke daerah tersebut, di mana ia akan dipaksa menjual dengan
harga di luar yang dia inginkan. Dan para pedagang lokal yang memiliki
daganganakan menyembunyikan barangnya. Para konsumen yang membutuhkan akan meminta
barang-barang dagangan dan membuatkan permintaan mereka tak dapat dipuaskan,
karenanya harganya meningkat. Harganya akan meningkat dan keduanya menderita.
Para penjual akan mene derita karena dibatasi dari menjual barang dagangan dan
para pembeli menderita karena keinginan mereka tak dapat dipenuhi. lnilah
alasannya kenapa hal ini dilarang”. Kebijakan penetapan harga dapat menimbulkan
banyak distorsi dalam perekonomian jika alasannya tidak tepat. Secara umum
distorsi yang ditimbulkan karena penetapan harga yang tidak tepat adalah:
·
Terjadi senjang (gap) antara permintaan
dan penawaran
·
Senjang tersebut akan menimbulkan
kelebihan permintaan (excess demand) atau kelebihan penawaran (excess supply).
·
Akibat selanjutnya akan muncul
pasar-pasar gelap (black market) yang memperdagangkan barang dan jasa pada
harga pasar.
·
Pembentukkan black market ini seringkali
disertai dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Dari
sisi mikroekonomi, penetapan harga ini juga dapat merugikan produsen, konsumen,
dan perekonomian secara keseluruhan. Surplus yang dinikmati oleh konsumen dan
produsen akan saling bertambah dan berkurang. Sebagian berkurangnya surplus
konsumen akan berpindah kepada produsen, atau sebaliknya. Tetapi ada sebagian
lain yang tidak saling berpindah melainkan benar-benar hilang (deadweight loss)
karena inefisiensi kebijakan ini. Dan akhirnya, secara keseluruhan perekonomian
akan menikmati surplus yang lebih kecil dibandingkan dengan pada sistem pasar
bebas
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Secara umum
pasar diartikan sebagai adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual. Dalam
ilmu ekonomi modern, pengertian pasar lebih dititik beratkan pada kegiatan jual
belinya. Hal ini meniadikan pasar dapat terbentuk di mana saja dan kapan saja.
Sedangkan Mekanisme pasar adalah kecenderungan dalam pasar bebas untuk
terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbangtiumlah yang ditawarkan
sama dengan jumlah yang diminta). Hadirnya pasar sangat berperan dalam
mendistribusikan barang/iasa yang menjadi kebutuhan konsumen yang nantinya akan
mendorong alokasi yang efisien dan optimal. Dengan kata lain, jika pasar tidak
eksis, alokasi sumber daya tidak akan terjadi secara efisien dan optimal.
Ibnu Taimiyah.
Ibnu Taimiyah sering menggunakan dua terminologi dalam pembahasan harga ini,
yaitu 'iwad al mithl (equivalen compensation/kompensasi yang setara) dan thaman
al mithl (equivalen price/harga yang setara). Dalam al Hisbah-nya ia
mengatakan: ”kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang
setara, dan itulah esensi keadilan (nafs al adl).
3.2
Pembelajaran
Pembelajaran yang dapat kami ambil
dari teori PASAR dan HARGA, kami bisa mengetahui bahwasanya pasar merupakan
tempat bertemunya penjual dan pembeli, serta tempat terjadinya permintaan dan
penawaran. Sedangkan harga merupakan ukuran harga suatu barang.
3.3
Saran
Menyadari penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannyapenulisakan
lebih focus dan detail dalam
mejelaskan
tentang
makalah diatas dengan sumber-sumber yang lebih
banyak
lagi.
Untuk saran bias
berisi
kritik
atau saran, terhadap
penulisan
juga
utuk
menanggapi
terhadap
kesimpulan
dari
bahasan
makalah yang telah dijelaskan.
DAFTAR PUSTAKA
Sumarin. 2013 Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan
Ekonomi Mikro Perspektif Islam.Yogyakarta. Graha Ilmu
A.Karim Adiwarman. 2015. Ekonomi Mikro Islam.
Jakarta. PT Raja Gravindo Persada
P3EI. 2011. Ekonomi Islam. Jakarta. Rajawali Pers
a
|
Komentar
Posting Komentar