QRIS adalah standar nasional kode QR untuk pembayaran digital yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (Muda I, Kusmilawaty K, Simanjuntak AAS, 2024). Tujuannya adalah menyatukan berbagai kode QR dari penyelenggara jasa sistempembayaran agar dapat digunakan secara universal oleh seluruh aplikasi pembayaran, baik dompetdigital, mobile banking, maupun uang elektronik berbasis server (I. U. C. Putri, 2024).Model ini menjelaskan niat dan perilaku pengguna dalam mengadopsi teknologi berdasarkanempat konstruk utama (Andriany & Zikri, 2024):
1. Performance Expectancy: Keyakinan bahwa penggunaan QRIS akan meningkatkan kinerjatransaksi.
2. Effort Expectancy: Kemudahan penggunaan QRIS.
3. Social Influence: Pengaruh sosial yang mendorong penggunaan QRIS.
4. Facilitating Conditions: Dukungan infrastruktur dan sumber daya yang memfasilitasi penggunaan QRIS
Generasi Z (Gen Z)
Generasi Z merujuk pada kelompok demografis yang lahir antara pertengahan tahun 1997 hingga 2012,, meskipun batasan tahun kelahiran dapat bervariasi menurut berbagai peneliti. Menurut (Hidayat et al., 2023), Gen Z adalah generasi pertama yang tumbuh sepenuhnya di era digital, menjadikan mereka sebagai "digital natives" sejati yang tidak pernah mengenal kehidupantanpa internet dan teknologi mobile. Karakteristik khas Gen Z meliputi ketergantungan tinggi pada teknologi, multitasking yang efektif, dan preferensi terhadap komunikasi digital dibanding tatapmuka. Mereka cenderung pragmatis, mandiri dalam mencari informasi, dan mengutamakan efisiensi dalam berbagai aspek kehidupan. Berdasarkan karakteristik Gen Z yang dikenal sebagai digital native, indikator yang dapat digunakan untuk menggambarkan perspektif dan perilaku mereka adalah sebagai berikut:
1. Ketergantungan terhadap Teknologi Digital
Gen Z menunjukkan intensitas tinggi dalam penggunaan teknologi seperti smartphone, internet, media sosial, dan aplikasi digital dalam kehidupan sehari-hari. Mereka merasa tidak nyaman jika tidak terhubung secara online dan cenderung mengintegrasikan teknologi dalam aktivitas belajar, hiburan, maupun komunikasi.
2. Preferensi terhadap Komunikasi Digital
Generasi ini lebih menyukai komunikasi melalui pesan instan, media sosial, atau platform digital daripada interaksi tatap muka langsung. Mereka terbiasa mengekspresikan diri melalui emoji, gambar, video pendek, dan konten visual lainnya.
3. Kemampuan Multitasking Digital
Gen Z mampu menjalankan beberapa aktivitas digital secara bersamaan, seperti mendengarkan musik sambil browsing atau melakukan chat sambil menonton video. Mereka terbiasa bergerak cepat dalam berpindah aplikasi dan platform.
4. Orientasi terhadap Efisiensi dan Kepraktisan
Gen Z sangat mengutamakan kecepatan, kemudahan, dan efisiensi dalam penggunaan layanan digital. Mereka cenderung menolak proses yang dianggap lambat, manual, atau tidak praktis, serta lebih menyukai sistem serba instan seperti pembayaran digital dan transaksi non-tunai.
5. Kemandirian dalam Mengakses Informasi
Generasi ini terbiasa mencari informasi sendiri melalui internet, tutorial online, atau ulasan digital sebelum bertanya kepada orang lain. Mereka percaya pada kemampuan untuk menemukan jawaban secara mandiri melalui dunia digital.
6. Rentang Perhatian Pendek namun Responsif terhadap Visual
Gen Z memiliki fokus yang cepat berpindah jika informasi tidak menarik. Mereka lebih tertarik pada konten visual singkat seperti video pendek, animasi, atau infografis daripada teks panjang dan naratif.
7. Adaptasi terhadap Inovasi Teknologi
Mereka antusias mencoba teknologi atau aplikasi baru dan mudah beradaptasi dengan perkembangan digital seperti fintech, e-wallet, QR payment, atau fitur interaktif lainnya. Mereka tidak takut bereksperimen dengan platform baru selama menawarkan kenyamanan dan efisiensi
(Yanti et al., 2025).
Efesiensi Pembayaran Digital
Pembayaran digital adalah metode transaksi keuangan yang dilakukan melalui mediaelektronik, seperti internet banking, mobile banking, dompet digital (e-wallet), dan kartu elektronik (Siti Nikhlatus Salma, 2025). Menurut Bank Indonesia, pembayaran digital merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu atau uang elektronik, yang dirancang untuk menawarkan kecepatan, kemudahan penggunaan, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan aksesibilitas kepada pelanggan (Hayati et al., 2024).
Efisiensi sistem pembayaran menurut Bank for International Settlements (BIS, 2016), meliputi:
1. Kecepatan transaksi (kemampuan sistem mempercepat proses pembayaran),
2. Kemudahan penggunaan (kemudahan dalam mengakses dan mengoperasikan aplikasi pembayaran),
3. Biaya transaksi (tingkat penghematan biaya atau biaya tambahan yang timbul dari penggunaan sistem digital), dan
4. Kenyamanan serta keandalan sistem (stabilitas sistem dan kemudahan dalam konfirmasi transaksi).
(Sabrina dkk., 2026)
Keuntungan Cashless Society
Fenomena transaksi non-tunai mempunyai berbagai keuntungan yang tidak boleh dilewatkan.
1. Meminimalisasi Peredaran Uang Palsu Pertama, keuntungan cashless society adalah meminimalisir peredaran uang palsu. Pemakaian uang tunai menimbulkan risiko pemalsuan uang meningkat.
2. Terhindar dari Tindak Kriminal Akibat Membawa Uang Fisik Keuntungan berikutnya yaitu terhindari dari tindak kriminal akibat membawa uang fisik.
3. Transaksi Keuangan Lebih Mudah dan Aman Keuntungan selanjutnya cashless society adalah transaksi keuangan lebih mudah dan aman.
4. Banyak Promo dan Cashback Penggunaan pembayaran digital banyak diminati sebab adanya promo, cashback, dan sejumlah diskon yang menggiurkan. Untuk menggalakkan penggunaan cashless, berbagai platform e-wallet dan digital bank menyediakan berbagai manfaat menarik bagi para penggunanya.
5. Perputaran Ekonomi Lebih Cepat Keuntungan terakhir adalah perputaran ekonomi lebih cepat. Transaksi non-tunai dapat membantu mempercepat perputaran uang dalam masyarakat. Sehingga uang lebih cepat didistribusikan ke sektor-sektor produktif.
https://www.ocbc.id/id/article/2021/06/24/cashless-society
Uang elektronik pada dasarnya sama seperti uang biasa karena memiliki
fungsi sebagai alat pembayaran atas transaksi jual beli barang atau jasa. Dalam
perspektif syariah hukum uang elektronik adalah halal. Kehalalan ini berlandaskan kaidah; setiap transaksi dalam muamalah pada dasarnya diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya, maka saat itu hukumnya berubah menjadi haram.
Oleh karena itu uang elektronik harus memenuhi kreteria dan ketetentuan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Faktor lainnya yang
menjadi alasan kehalalan uang elektronik adalah, karena adanya tuntutan kebutuhan manusia akan uang elektronik, dan pertimbangan banyaknya kemaslahatan yang ada di dalamnya.
Prinsip syariah uang elektronik sudah ada dalam fatwa Dewan Syariah
Nasional Mejelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yakni Fatwa DSN NO: l

116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah. Fatwa ini
menjelaskan tentang kriteria e-money sesuai prinsip syariah.
Pertama, terhindar dari transaksi yang dilarang. Kedua, biaya layanan fasilitas adalah biaya riil sesuai dengan prinsip ganti rugi / ijarah. Ketiga, (dana) ditempatkan di bank syariah. Keempat, dalam hal kartu e-money hilang, jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang. Kelima, akad antara penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan e-money (prinsipal, acquirer,pedagang, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah
ijarah, ju'alah, dan wakalah bi al-ujrah. Keenam, akad antara penerbit dengan pemegang e-money adalah wadiah atau qardh, karena nominal uang bisa digunakan atau ditarik kapan saja. Sementara itu akad antara penerbit dengan agen layanan keuangan digital adalah ijarah, ju'alah, dan wakalah bi al-ujrah.
https://ejournal.iai-tabah.ac.id
Khas Cashless Society dalam islam
Cashless society ditandai dengan penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran yang praktis, efisien, aman, dan terdokumentasi dengan baik. Dalam perspektif Islam, uang elektronik dipandang memiliki fungsi yang sama seperti uang biasa dalam transaksi jual beli, sehingga hukumnya pada dasarnya boleh (halal) karena termasuk ranah muamalah segala bentuk transaksi diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Namun, penggunaannya harus memenuhi prinsip syariah seperti bebas dari riba, ketidakjelasan, dan penipuan, serta memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Ketentuan ini diperkuat oleh Fatwa DSNMUI No. 116/2017 yang mengatur bahwa e-money harus menghindari transaksi terlarang, menggunakan biaya layanan yang wajar, menempatkan dana sesuai prinsip syariah, menjamin nilai uang pengguna, serta menggunakan akad yang sah seperti ijarah, ju’alah, wakalah, wadiah, atau qardh. Dengan demikian, sistem cashless dapat diterima dalam Islam selama operasionalnya mengikuti aturan syariah dan mendukung keadilan serta keteraturan transaksi.
https://repository.radenintan.ac.id
Komentar
Posting Komentar