Permintaan dalam Ekonomi islam


                                            Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
                                                 HIMPUNAN MAHASISWA EKONOMI ISLAM (HIMAEKIS)
                                                                   FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
                                                                       UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Hai Sahabat Ekonom Rabbani!!
Kembali lagi dalam MIMBAR EKIS,selanjutnya kita akan membahas mengenai hakikat:
“Permintaan Dalam Perspektif Islam”

2.1  Pengertian Permintaan
Secara umum, permintaan adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertentu. Dari definisi ini dapat diketahui bahwa permintaan terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor, yaitu; harga barang yang diminta, tingkat pendapatan, jumlah penduduk, selera dan perkiraan (spekulasi) harga barang di masa yang akan datang, dan harga barang lain atau barang substitusi.
Bila faktor tingkat pendapatan, jumlah penduduk, selera dan perkiraan (spekulasi) harga barang primer serta harga barang substitusi tetap, maka permintaan hanya ditentukan oleh harga. Hal demikian, besar kecilnya perubahan permintaan ditentukan oleh besar kecilnya perubahan harga. Jika ini terjadi, maka berlaku perbandingan terbalik antara harga terhadap permintaan dan berbanding lurus dengan penawaran.
Hal di atas merupakan konsep permintaan secara konvensional. Bagaimana dengan  konsep permintaan dalam Islam? Hampir sama dengan konsep konvensional akan tetapi yang membedakannya bahwa dalam Islam kita harus memperhatikan syariat yang mengajarkan bahwa kita tidak boleh serakah dan mengeksploitasi berlebihan, sebab akan berdampak buruk pada kita.
Hukum permintaan  menyatakan, “Bila harga suatu barang naik, maka permintaan barang tersebut akan turun, sebaliknya bila harga barang tersebut turun maka permintaan akan naik”. Hukum yang telah dipaparkan sebelumnya merupakan hukum hedonis. Dimana hanya terpaku atas harga dan jumlah barang tanpa memperhatikan kehalalan dari barang atau jasa tersebut.adapun tujuan seorang Muslim melakukan permintaan adalah harus memberi faedah dan maslahah bagi dunia dan akhirat. Kita pun tidak boleh melakukan permintaan atas barang atau jasa yang haram. Permintaan haram selain dilarang syariat juga akan mendapat dosa jika dilakukan dan memberi dampak yang tidak baik, seperti merusak agama, ibadah tidak khusyu’, merubah akhlak menjadi tidak baik, pengaruh kesehatan, menimbulkan kerusakan, serta menghancurkan ekonomi.
2.2  Permintaan Menurut Ekonomi Islam
Menurut Ibnu Taimiyyah, permintaan suatu barang adalah  hasrat terhadap sesuatu, yang digambarkan dengan istilah raghbah fil al-syai. Diartikan juga sebagai jumlah barang yang diminta. Secara garis besar, permintaan dalam ekonomi islam sama dengan ekonomi konvensional, namun ada prinsip-prinsip tertentu yang harus diperhatikan oleh individu muslim dalam keinginannya.
Islam mengharuskan orang untuk mengkonsumsi barang yang halal dan thayyib. Aturan islam melarang seorang muslim memakan barang yang haram, kecuali dalam  keadaan darurat dimana apabila barang tersebut tidak dimakan, maka akan berpengaruh terhadap nya muslim tersebut. Di saat darurat seorang muslim dibolehkan mengkonsumsi barang haram secukupnya.
Selain itu, dalam ajaran islam, orang yang mempunyai uang banyak tidak serta merta diperbolehkan untuk membelanjakan uangnya untuk membeli apa saja dan dalam jumlah berapapun yang diinginkannya. Batasan anggaran (budget constrain) belum cukup dalam membatasi konsumsi. Batasan lain yang harus diperhatikan adalah bahwa seorang muslim tidak berlebihan (israf), dan harus mengutamakan kebaikan (maslahah).
Islam tidak menganjurkan permintaan terhadap suatu barang dengan tujuan kemegahan, kemewahan dan kemubadziran. Bahkan islam memerintahkan bagi yang sudah mencapai nisab, untuk menyisihkan dari anggarannya untuk membayar zakat, infak dan shadaqah. Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan menurut Misanam, dkk (2008 : 312-314), yaitu:
a.       Harga barang yang bersangkutan
Harga barang yang bersangkutan merupakan determinan penting dalam permintaan. Pada umumnya, hubungan antara tingkat harga dan jumlah permintaan adalah negatif. Semakin tinggi tingkat harga, maka semakin rendah
b.      Harga barang lain yang terkait
Harga barang lain yang terkait menentukan permintaan suatu barang. Yang dimaksud harga barang lain yang terkait adalah substitusu dan komplementer dari barang tersebut. Jika harga barang substitusinya menurun, maka permintaan terhadap barang tersebut juga turun, sebab konsumen mengalihkan permintaannya pada barang substitusi, dan sebaliknya. Sementara itu, jika harga barang komplementer naik, maka permintaan terhadap barang tersebut turun. Sebaliknya jika harga barang komplememter turun, maka permintaan terhadap barang tersebut naik.
c.       Pendapatan konsumen
Perubahan pendapatan selalu menimbulkan perubahan permintaan permintaan berbagai jenis barang. Semakin tinggi pendapatan konsumen, maka semakin tinggi daya belinya sehngga permintaan tehadap barang akan meningkat. Sebaliknya, semakin rendah pendapatan, maka semakin rendah pula daya belinya dan permintaan terhadap barang pun rendah.
d.      Ekspektasi (Pengharapan)
Ekspektasi bisa berupa ekspektasi positif maupun negatif. Dalam kasus ekspektasi positif, konsumen akan lebih terdorong untuk membeli suatu barang, sememtara ekspektasi negatif akan menimbulkan akibat yang sebaliknya.
e.       Maslahah
Maslahah merupakan tujuan utama dalam mengkonsumsi barang, sebab maksimasi maslahah meripakan cara untuk mencapai falah. Pengaruh maslahah terhadap permintaan tidak bisa dijelaskan secara sederhana, sebagaimana pengaruh faktor-faktor lainnya, sebab ia akan tergantung pada tingkat keimanan. Jika mereka melihat barang dengan kandungan berkah yang tinggi, cateris paribus, maka mereka akan meninggalkan barang dengan kandungan berkah yang rendah dan menggantinya dengan barang dengan kandungan berkahnya lebih tinggi. Dengan demikian, jika maslahah relatif turun, cateris paribus, maka jumlah barang yang diminta akan turun juga, begitu juga sebaliknya.
2.3  Teori Permintaan Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Secara keseluruhan teori permintaan dalam perspektif mikro ekonomi konvensional hampir sama dengan teori permintaan dalam perspektif mikro ekonomi Islam, namun ada batasan-batasan syari’ah yang harus diperhatikan oleh setiap muslim dalam meminta atau membeli sejumlah komoditas. Islam mengharuskan seorang muslim untuk membeli dan menggunakan komoditas yang halal dan thayyib, dan meninggalkan komoditas haram. Dalam Islam sudah cukup jelas diklasifikasikan yang mana komoditas halal dan haram, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an :
1.      QS. Surah An-Nahl (16) : 114, Artinya: Maka makanlah yang hala lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan syukurlah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.
2.      QS. Surah Al-Baqarah (2):168, Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
3.      QS.Al-Baqarah (2):173, Artinya : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
4.      QS. Surah Al-Maa’idah (5) : 87-88, Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah menjelaskan bahwa komoditas yang dikategorikan haram ada dua yaitu haram karena zatnya, dan haram karena merugikan diri sendiri, tidak diizinkan pemiliknya. Sedangkan komoditas yang halal adalah komoditas yang tidak termasuk dalam dua macam ini. Islam juga melarang seorang muslim untuk berperilaku israf atau berlebih-lebihan dalam membelanjakan pendapatan sekalipun komoditas yang dibeli adalah komoditas halal. Dengan adanya aturan-aturan syari’ah yang mengikat setiap muslim seperti halal-haram suatu komoditas, maka pembahasan teori permintaan Islami lebih ditekankan kepada permintaan komoditas halal, komoditas haram, dan hubungan antara keduanya.
2.4  Hukum Permintaan
Hukum permintaan adalah semakin tinggi harga suatu barang maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut. Dari hipotesa di atas dapat disimpulkan, bahwa:
1.      Apabila harga suatu barang naik, maka pembeli akan mencari barang lain yang dapat digunakan sebagai pengganti barang tersebut, dan sebaliknya apabila barang tersebut turun, konsumen akan menambah pembelian terhadap barang tersebut.
2.      Kenaikan harga menyebabkan pendapatan riil konsumen berkurang, sehingga memaksa konsumen mengurangi pembelian, terutama barang yang akan naik harganya.
Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap/ ceteris paribus). Kemudian dalam hukum permintaan terhadap barang halal sama dengan permintaan dalam ekonomi pada umumnya, yaitu berbanding terbalik terhadap harga, apabila harga naik, maka permintaan maka permintaan terhadap barang halal tersebut berkurang, dan sebaliknya, dengan asumsi cateris paribus.
2.5  Kurva Permintaan Barang Halal
Kurva permintaan diturunkan dari titik persinggungan antara kurva indifference curve dengan garis anggaran. Katakanlah seorang konsumen memiliki pendaptan I = 1 juta per bulan dan menghadapi pilihan untuk mengkonsumsi barang X dan barang Y, yang keduanya adalah barang halal. Misalnya harga barang X Px = Rp.100 ribu dan harga barang Y  Py = Rp.200 ribu. Titik A, A’, A” menunjukan konsumsi seluruhnya dialokasikan pada barang X dan titik B menunjukkan konsumsi seluruhnya dialokasikan pada barang Y.

Dengan data ini, dapat dibuat garis anggaran dengan menarik garis lurus antara dua titik.

Kombinasi
Income
Px
Py
X = I/Px
Y=I/Py
X at tangency
A
1.000.000
100.000
200.000
10
0
3
B
1.000.000
100.000
200.000
0
5
3
Bila terjadi penurunan harga X sebesar Rp.50 ribu, maka kaki garis anggaran pada sumbu X akan bertambah panjang. Titik perpotongan sumbu Y tidak berubah, sedangkan titik perpotongan dengan sumbu X berubah.
Kombinasi
Income
Px
Py
X = I/Px
Y=I/Py
X at tangency
A’
1.000.000
50.000
200.000
20
0
4
B
1.000.000
50.000
200.000
0
5
4
Bila harga X menjadi Px = Rp.25.000 maka kaki garis anggaran pada sumbu X akan bertambah panjang. Titik perpotongan sumbu Y tidak berubah, sedangkan titik perpotongan sumbu X berubah.
Kombinasi
Income
Px
Py
X = I/Px
Y=I/Py
X at tangency
A”
1.000.000
25.000
200.000
40
0
5
B
1.000.000
25.000
200.000
0
5
5
Dengan simulasi harga barang X, akan didapatkan kurva yang menggambarkan antara harga dengan jumlah barang X yang diminta.
Harga X
Jumlah X (X pada saat tangency/jumlah optimal X)
100.000
3
50.000
4
25.000
5

Semakin tinggi harga, semakin sedikit jumlah barang yang diminta. Dengan demikian didapatkan kemiringan kurva permintaan yang negatif untuk barang halal, sebagaimana lazimnya kurva permintaan yang dipelajari dalam ekonomi konvensional.
1.      Kurva Permintaan Barang Halal dalam Pilihan Halal-Haram
Dalam hal pilihan yang dihadapi adalah antara barang halal dengan barang haram, maka solusi optimalnya adalah corner solution. Katakanlah seorang konsumen mempunyai pendapatan I = Rp 1 juta per bulan dan menghadapi pilihan untuk mengkonsumsi barangn halal X dan barang haram Y. Katakan pula harga barang  X Px = Rp 100 ribu dan harga barang Y = Rp.200 ribu. Titik A, A’, A”. menunjukkan konsumsi seluruhnya dialokasikan pada barang X, dan titik B menunjukkan konsumsi seluruhnya dialokasikan pada barang Y. Simulasi penurunan harga juga dilakukan dari Rp 100 ribu ke tingkat Px  = Rp 50 ribu dan Px = 25 ribu:
Kombinasi
Income
Px halal
Py haram
X = I/Px
Y=I/Py
X at tangency
A
1.000.000
100.000
200.000
10
0
10
B
1.000.000
100.000
200.000
0
5
10
Px  = Rp 50 ribu
Kombinasi
Income
Px
Py
X = I/Px
Y=I/Py
X at tangency
A’
1.000.000
50.000
200.000
20
0
20
B
1.000.000
50.000
200.000
0
5
20
Px = 25 ribu
Semakin tinggi harga, semakin sedikit jumlah barang yang diminta. Dengan demikian kita juga mendapatkan kemiringan kurva permintaan yang negatif untuk barang halal dalam pilihan halal X dan haram Y. Perbedaannya terletak pada kecuraman kurva atau dalam istilah ekonominya pada elastisitas harga. Penurunan harga dari Rp.100 ribu ke Rp.50 ribu meningkatkan permintaan barang X dari 10 ke 20 (bandingkan dengan pilihan halal X – halal Y yang hanya dari 3 ke 4). Penurunan dari Rp.50 ribu ke Rp.25 ribu meningkatkan permintaan barang X dari 20 ke 40 (bandingkan dengan pilihan halal X – halal Y yang hanya naik dari 4 ke 5).
1.      Keadaan Darurat Tidak Optimal

Dalam konsep islam, yang haram telah jelas dan begitu pula yang halal telah jelas. Secara logika ekonomi telah menjelaskan bahwa bila kita di hadapkan kepada dua pilihan, yaitu barang halal dan haram, optimal solution adalah corner solution, yaitu mengalokasikan seluruh pendapatan kita untuk mengonsumsi barang halal. Tindakan mengonsumsi barang haram.berarti meningkatkan disutilly. Corner solution merupakan optimal solution karena mengonsumsi barang haram sejumlah nihil berarti menghilangkan disutility, selain itu mengalokasikan seluruh pendapatan untuk mengonsumsi barang halal berarti meningkatkan utility.
Sekarang bayangkanlah keadaan hipotesis yang diambil dari kisah nyata di tahun 1970 an. Sebuah pesawat terbang yang penuh penumpang jatuh di tengah gunung salju. Setelah bertahan beberapa hari tanpa persediaan makanan yang cukup, tidak adanya hewan atau tumbuhan yang dapat dimakan, dan dinginnya cuaca, beberapa di antara penumpang meninggal. Bagi mereka yang hidup pilihannnya tidak banyak, yaitu terus bertahan sambil mengharapkan agar tim penyelamat segera tiba di tempat, atau memakan daging penumpang yang telah meninggal. Memakan bangkai manusia jelas haram, namun bila pilihannya antara memakan yang haram atau kita akan binasa, maka islam memberikan kelonggaran untuk dapat untuk mengonsumsi barang haram sekedarnya untuk bertahan hidup.
Secara grafis keadaan ini di tunjukkan dengan terbatasnya supply barang halal X sejumlah QxF, atau dapat juga kita katakan jumlah maksimal barang X yang tersedia pada keadaan full capacity adalah sebesar QxF. Dengan asumsi maximizing behavior, maka tingkat utility U3 lebih baik lebih baik di bandingkan U1. Perhatikanlah pula bahwa untuk tingkat utility U1 dan U3,optimal solutionnnya adalah corner solution pada garis horizontal sumbu X. Kedua corner solution itu menunjukkan berapa jumlah barang X yang di minta, sebut saja Qx(U1) untuk tingkat utility U1 dan dan Qx (U3) untuk tingkat utility U3. Perhatikanlah bahwa Qx(U1) < QxF < Qx(U3). Oleh karena QxF adalah jumlah maksimal barang X, dan Qx(U3) lebih besar dari QxF,maka dapat di simpulkan bahwa tingkat utility U3 tidak tercapai.
Untuk tingkat utility U1, QxF akan memotong U1 pada titik DP (darurat point). Pada titik DP ada sejumlah pendapatan yang sebenarnya dapat digunakan untuk mengonsumsi barang X sejumlah Qx(U3), namun karena terbatasnya barang X sejumlah QxF, maka akan ada sejumlah pendapatan yang di alokasikan untuk mengonsumsi barang haram Y. Perhatikanlah bahwa titik DP bukanlah titik optimal. Titik DP tidak terjadi pada saat persinggungan antara indifference curve dengan budget line atau dengan kata lain MRS pada titik DP tidak sama dengan slope budget line.
Oleh karena itu, dalam pilihan barang halal haram, optimal solution selalu terjadi corner solution, yaitu mengonsumsi barang halal seluruhnya, maka setiap keadaan darurat, yaitu keadaan yang secara terpaksa harus mengonsumsi barang haram, pastilah bukan corner solution dan oleh karenanya pasti bukan optimal solution. Keadaan darurat selalu bukan keadaan optimal.
Sub-optimality keadaan darurat dengan jelas terlihat bila kita membandingkan titik DP dengan titik Qx(U2), optimal solution untuk tingkat utility U2 adalah corner solution pada tngkat QxF. Oleh karena tingkat utility U2 lebih baik dibandingkan tingkat utility U1, jelaslah titik DP sub-optimal dibanding Qx(U2).
Supply barang terbatas dimana kondisi jumlah maksimum pada QxF (Qx pada full capacity), sehingga kurva U3 tidak dapat di capai. Pada darurat point (DP) terdapat barang Y. Jelas disini bahwa darurat point (DP) bukanlah solusi yang optimal. Apabila karena titik DP bukan merupajan titik persinggungan.DP selalu tidak optimal. Apabila U2 > U1, maka U2 optimal. Pada U2 tidak ada permintaan terhadap barang haram Y.
1.      Permintaan Barang Haram Dalam Keadaan Darurat
Pada prinsipnya seorang muslim diberikan pilihan hanya untuk mengkonsumsi komoditas yang halal dan thayyib, sehingga dalam mencapai keberkahan tidak ada permintaan atas komoditas haram kecuali dalam keadaan darurat. Menurut para ulama keadaan darurat didefinisikan sebagai suatu keadaan yang mengancam keselamatan jiwa, dimana sifat dari darurat adalah sementara sehingga permintaan atas komoditas haram hanya bersifat insidenti. Secara matematis permintaan terhadap komoditas haram dalam keadaan darurat bukan fungsi dari harga komoditas haram, adanya permintaan atas komoditas haram hanya dikarenakan adanya faktor keadaan yang dapat mengancam keselamatan jiwa bukan karena faktor harga komoditas haram tersebut. sehingga dengan demikian hukum permintaan tidak berlaku pada komoditas haram.
Penggunaan konsep darurat terbatas dan harus sesuai dengan syari’ah, sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah (2) : 173, artinya :  “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat diatas menjelaskan tentang binatang yang halal untuk dimakan dan binatang yang haram dimakan, namun ketika kita terpaksa memakan binatang haram dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa, memakannya hanya untuk cukup sekadar menyambung hidup, maka sesungguhnya Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Artinya Allah SWT tidak akan memberikan hukuman siksaan bagi orang yang mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan semata mata karena keterpaksaan.
Darurat didefinisikan sebagai suatu keadaan yang mengancam keselamatan jiwa. Oleh karena itu, sifat darurat itu sendiri adalah sementara maka permintaan barang haram pun hanya bersifat insidentil. Secara matematais keadaan ini digambarkan dengan fungsi discrete, bukan fungsi yang kontinyu.
Demand terhadap barang Y pada darurat point bukan merupakan fungsi harga Y. ini adalah point demand (Dy). Penggunaan konsep darurat adalah terbatas dan harus sesuai syariah. Pada titik DP jumlah permintaan barang haram Y adalah sejumlah Qy. Dengan bantuan garis 45° sebagai cermin, kita dapat menurunkan permintaan barang haram Y, yaitu pada titik koordinat (Qy*, Py*). Jadi permintaan barang haram Y berbentuk Titik Permintaan (Demand Point) Dy.
Permintaan barang haram Y bukan merupakan kurva permintaan fungsi dari harga Y. sedangkan permintaan barang haram Y dalam keadaan darurat adalah unik untuk setiap keadaan darurat yang muncul. Misalnya dalam keadaan darurat seperti kisah jatuhnya pesawat terbang maka permintaan akan daging bangkai manusia hanya berlaku pada keadaan darurat itu saja. Tidak dapat kita katakana bahwa bila telah lima hari tidak makan maka permintaan akan daging bangkai manusia sejumlah satu kilogram, sedangkan bila empat hari tidak makan maka permintaannya hanya sejumlah tiga-perempat kilogram. Kita pun tidak dapat mengatakan nahwa bila tujuh hari tidak makan maka permintaan daging bangkai manusia sejumlah satu setengah kilogram.
Dalam ilmu ekonomi, hal ini berarti tidak memenuhi satu dari tiga aksioma atau postulat yang menjadi dasar teori utility function. Dalam hal permintaan barang haram Y, aksioma pertama dan kedua terpenuhi. Namun, aksioma ketiga tidak terpenuhi. Itu sebabnya, kita pun tidak dapat mengatakan bahwa fungsi permintaan barang Y berbentuk garis vertical pada titik Qy*, atau dalam istilah ekonomi disebut perfectly inelastic. Permintaan barang haram Y bukan merupakan fungsi dari harga Y, bukan merupakan fungsi yang kontinyu, bukan pula berbentuk kurva. Ia adalah Demand Point (Titik Permintaan).
 2.6  Konsumsi Inter-Temporal Konvensional
Secara nyata perilaku konsumen bergantung dengan ekspetasi atau harapan dan kebutuhan konsumsi di masa depan. Yang di makssud dengan konsumsi inter-temporal adalah konsumsi yang di lakukan dalam dua waktu, yaitu masa sekarang dan masa yang akan datang. Dalam ekonomi konvensional, pendapatan adalah penjumlahan konsumsi dan tabungan. Atau secara matematis di tulis:
Y= C + S
Di mana y= pendapatan, C= konsumsi, S= tabungan
Misalnya pendapatan, konsumsi , saving pada periode pertama adalah Y1 =  C1 + S1. Pendapatan pada periode ke dua adalah:
Y1 = C­1 + S1
Apabila konsumsi di periode pertama lebih kecil dari pada pendapatan , maka akan terjadi saving dan konsumsi di periode kedua semakin besar.
                 Y­1           = C1 + S1 dan C1< Y1
Y1          = C2 + S2
                        = ( C1 + S1 ) + S2
            Bila kita mengansumsikan konsumsi periode satu (C1) dan dua (C2) ditentukan oleh besarnya nominal uang ( m) yang ada di tangan maka ( C1)di penuhi oleh (m1) dan (C2) di penuhi oleh ( m2). Maka apabila kita asumsikan sejumlh uang yang tersedia pada periode pertama dan kedua di alokasikan sepenuhnya untuk konsumsi pada peride satu dan dua serta tidak ada bungan atau value added  dari volume uang untuk periode kedua (m2), maka buget constrain untuk mengonsumsi pada periode satu dan dua.
2.6  Konsumsi Inter-Temporal Dalam Islam
Bagian ini menjukan pada Monzer Kahf yang berusaha mengembangkan pemikiran tentang hal ini, dengan mulai membuat asumsi sebagai berikut :
1.      Islam dilaksanakan oleh masyarakat
2.      Zakat hukumnya wajib
3.      Tidak ada riba dalam perekonomian
4.      Mudarabah wujud dalam perekonomian
5.      Pelaku ekonomi bersikap rasional dengan memaksimalkan kemaslahatan
Monzer kahf, A Contribution to the Theory of Consumer Behaviour in an Islamic Society dalam Khursid Ahmad (ed), Studies in Islamic Economics, (Leicester: The Islamic Foundation, 1981).
Berlakunya beberapa instrumen dalam ekonomi islam tentu berdampak pula kepada perubahan perilaku konsumsi bila tanpa instrument ekonomi Islam tersebut. Beberapa instrumen yang dapat mempengaruhi volume jumlah uang yang dialokasikan untuk konsumsi baik periode satu atau dua meliputi :
1.      Zakat: pengenaan zakat pada periode 1 ( ) akan mengurangi  dialokasikan untuk C1. Bila tidak ada tabungan atau peminjaman dalam priode 1 maka Final Spending ( m1 = C1 + Z1 ) sama dengan m1.
2.      Infak atau shadaqah: pengeluaran infak atau shadaqah pada periode 1 akan mengurangi m1 yang dialokasikan untuk C1. Tidak ada tabungan atau permintaan pada periode 1 maka Final Spending sama dengan m1.
3.      Rate of Profit atau pendapatan bagi hasil (rp): apabila pada periode 1 ada sebagian m1 yang dialokasikan dalam bentuk tabungan yang diinvestasikanmaka Final Spending periode 2 (FS2) sama dengan m2 ditambah dengan jumlah m1 yang ditabung ditambah dengan rate of profit (rp) (FS2 = m2 + rp) m1)
Dalam konsep Islam yang dijelaskan oleh hadis Rasulullah yang maknanya adalah “ Yang kamu miliki adalah apa yang kamu makan dan apa yang telah kamu infakkan.” Oleh karena itu, persamaan pendapatan menjadi:
Y = (C + Infak) + S
      Secara grafis, hal ini seharusnya digambarkan dengan tiga dimensi. Namun, untuk kemudahan menyajikan grafis, yaitu dengan dua dimensi , maka persamaan ini disederhanakan menjadi :
Y = FS + S
Dimana: FS = C + Infak
               FS adalah final spending di jalan Allah.

Penyederhanaan ini memungkinkan kita untuk menggunakan alat analisi grafis yang bisa di gunakan dalam teori konsumsi , yaitu memaksimalkan fungsi utilitas (utility function) dengan garis pendapatan tertentu (budget line) atau meminimalkan budget line dengan utility function tertentu.
Dalam pola konsumsi satu priode, sumber X dan Y menunjukan jumlah barang X dan barang Y. Sedangkan dalam pola konsumsi intertemporal (dua periode). Sumbu X menunjukan jumlah pendapatan, konsumsi dan tabungan pada periode pertama. Secara matematis ini disimbolkan sebagai Y1, C1, dan S1. Karena konsumsi dalam konsep Islam yang dikenal adalah (C + Infak ), maka simbol yang digunakan adalah FS1. Pada sumbu Y menunjukan jumlah tabungan periode pertama (S1) yang digunakan sebagai konsumsi periode kedua (C1+1), atau dengan kata lain S1 = C1+1. Dalam konsep Islam, simbol yang digunakan adalah FS1+1 atau persamaannya menjadi S1 =  FSt+1
Dalam pembahasan pola konsumsi intertemporal ini, kita batasi hanya pada dua periode saja , yaitu peride t dan periode t+1. Karena yang digunakan adalah pola konsumsi dua periode saja, maka pendapatan diansumsikan hanya muncul pada periode pertama, dan tidak muncul pada periode dua. Itu sebabnya pada sumbu Y tidak ditemukan  Yt+1.
2.7  Hubungan Saving dan Final Spending
Untuk melihat hubungan antara saving dan final spending, kita akan melihatnya pada final spending dalam periode pertama dan periode kedua. Total final spending pada dua periode tersebut adalah final spending periode pertama ditambah final spending periode kedua, atau secara matematis:
FS = FS(t=1) + FS(t=2)
Dimana:
FS(t=1) = Y – S1
FS(t=2) = S– zS110
zSadalah besarnya zakat pada periode kedua, zaka pada periode dua hanya didasarkan pada besarnya jumlah tabungan pada periode pertama (S­1).
Karena S= sY1, maka dapat ditulis:
FStotal                    = FS(t=1) FS(t=2)
   = (Y1 – S1) + (S1 – zS1)
  = (Y1 – sY1) + (sY1 – zsY1)
  = Y1 ( 1 – zs)
Dari persamaan ini, terlihat bahwa komponen ‘zs’ bertanda negatif. Ini menunjukkan adanya hubungan terbalik antara final spending dengan saving ratio’s’; sedangkan zakat rate ‘z’ tetap besarannya. Semakin besar ‘-s’ maka semakin kecil FS; sebaliknya semakin kecil ‘-s’ maka semakin besar FS.
Secara grafis hal ini dapat di gambarkan dengan kurvaYs1, Ys2, dan Ys3. Kemiringan (slope) dari ketiga kurva tersebut tidak berbeda yaitu –{(1,z)/1}. Untuk mudahnya bayangkanlah kasus 3, yaitu keadaan di mana tidak ada sumber tambahan pendapatan dan wajib mengeluarkan zakat.
Dalam keadaan seperti ini, semakin besar saving yang dilakukan maka akan semakin besar zakat yang di bayar, padahal tidak ada tambahan pendapatan (Z1 > Z2 >Z3) karena s1 > s2 > s3). Sehingga hartanya akan habis termakan oleh zakat. Itu sebabnya secara grafis digambarkan tingkat indifference  I1 < I2 > I3. Pada saving ratio terbesar yaitu s3, maka indifference curve berada pada tingkat terendah.
Dengan asumsi bahwa final spending periode pertama dan final spending periode ketua adalah barang normal (normal goods), maka final spending di kedua periode akan lebih besar dengan semakin kecilnya saving ratio.
2.8  Perbedaan Teori Konvensional Dengan Permintaan Islam
Definisi dan faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap permintaan, antara permintaan konvensional dan islam mempunyai kesamaan. Ini dikarenakan bahwa keduanya merupakan hasil dari penelitian kenyataan dilapangan (empiris) dari tiap-tiap unit ekonomi. Namun terdapat perbedaan yang mendasar di antara keduanya, diantaranya:
1.      Perbedaan utama antara kedua teori tersebut tentunya adalah mengenai sumber hukum dan adanya batasan syariah dalam teori permintaan islami. Permintaan Islam berprinsip pada entitas utamanya yaitu Islam sebagai pedoman hidup yang langsung dibimbing oleh Allah SWT. Permintaan Islam secara jelas mengakui bahwa sumber ilmu tidak hanya berasal dari pengalaman berupa data-data yang kemudian mengkristal menjadi teori-teori, tapi juga berasal dari firman-firman Tuhan (revelation), yang menggambarkan bahwa ekonomi Islam didominasi oleh variabel keyakinan religi dalam mekanisme sistemnya.
2.      Teori ekonomi yang dikembangkan barat membatasi analisisnya dalam jangka pendek yakni hanya sejauh bagaimana manusia memenuhi keinginannya saja. Tidak ada analisis yang memasukkn nilai-nilai moral dan sosial. Analisis hanya dibatasi pada variabel-variabel pasar semata, seperti harga, pendapatan dan sebagainya. Variabel-variabel lainnya tidak dimasukkan, seperti variabel nilai moral seperti kesederhanaan, keadilan, sikap mendahulukan orang lain. Dalam ekonomi konvensional filosofi dasarnya terfokus pada tujuan keuntungan dan materialme. Hal ini wajar saja karena sumber inspirasi ekonomi konvensional adalah akal manusia yang tergambar pada daya kreatifitas, daya olah informasi dan imajinasi manusia. Padahal akal manusia merupakan ciptaan Tuhan, dan memiliki keterbatasan bila dibandingkan dengan kemampuan. 
3.      Konsep permintaan dalam Islam menilai suatu komoditi tidak semuanya bisa untuk dikonsumsi maupun digunakan, dibedakan antara yang halal maupun yang haram. Oleh karenanya dalam teori permintaan Islami membahas permintaan barang halal, barang haram, dan hubungan antara keduanya. Sedangkan dalam permintaan konvensional, semua komoditi dinilai sama, bisa dikonsumsi atau digunakan.
4.      Dalam motif permintaan Islam menekankan pada tingkat kebutuhan konsumen terhadap barang tersebut sedangkan motif permintaan konvensional lebih didominasi oleh nilai-nilai kepuasan (interest). Konvensional menilai bahwa egoisme merupakan nilai yang konsisten dalam mempengaruhi seluruh aktivitas manusia.
5.      Permintaan Islam bertujuan mendapatkan kesejahteraan atau  kemenangan akhirat (falah) sebagai turunan dari keyakinan bahwa ada kehidupan yang abadi setelah kematian yaitu kehidupan akhirat, sehingga anggaran yang ada harus disisihkan sebagai bekal untuk kehidupan akhirat.
6.      Dalam teori permintaan Islami membahas permintaan komoditas halal, komoditas haram, dan hubungan antara keduanya. Sedangkan dalam permintaan konvensional, semua komoditas dinilai sama, tidak dibedakan halal dan haram sehingga semua komoditas bisa dibeli dan digunakan sesuai keinginan. Adanya anggapan dalam teori permintaan konvensional bahwa semua komoditas adalah sama (halal) maka hukum permintaan dapat berlaku untuk semua komoditas. Sedangkan teori permintaan Islami membedakan antara komoditas halal dengan komoditas haram, dan sebagai muslim kita diberikan pilihan hanya untuk mengkonsumsi komoditas yang halal dan thayyib, sehingga tidak akan ada permintaan atas komoditas haram kecuali dalam keadaan darurat. Hal ini menunjukan bahwa adanya permintaan atas komoditas haram hanya dikarenakan adanya faktor keadaan yang dapat mengancam keselamatan jiwa bukan karena faktor harga komoditas haram tersebut. Sehingga dengan demikian hukum permintaan hanya berlaku pada komoditas halal namun tidak berlaku bagi komoditas haram.
DAFTAR PUSTAKA
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3UI) UII. 2008. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Manan, M. A. 1997. Teori dan Praktek Ekonomi Islam edisi Terjemahan. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Karim, A. Adiwarman. 2007. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Raja Grafindo.


Nah, penjelasan diatas mengingatkan kita untuk lebih berhati-hati dalam melakukan suatu permintaan akan barang yang akan dikonsumsi. Bahwa hakikat permintaan atas dasar kehalalan suatu produk sangat diperlukan, boleh saja melakukan konsumsi barang haram dalam keadaan darurat saja.
Wallahu a’alam bishshawab. Alhamdulillah. Jazakumullah Khoyr, atas partisipasi sahabat sekalian untuk membaca dan m engunjungi kami. Semoga ilmu yang sedikit ini dapat bermanfaat untuk sahabat semua. Aamiin allahuma aamiin..
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN DAN FUNGSI PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN

EIGOV VI(Ekonomi Islam Goes To Village)

Transformasi Ekonomi Syariah Indonesia: Sinergi Pertumbuhan Keuangan, Industri Halal, dan Digitalisasi