Permintaan dalam Ekonomi islam
Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
HIMPUNAN
MAHASISWA EKONOMI ISLAM (HIMAEKIS)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
TANJUNGPURA
Hai
Sahabat Ekonom Rabbani!!
Kembali lagi dalam MIMBAR
EKIS,selanjutnya kita akan membahas mengenai hakikat:
“Permintaan Dalam Perspektif
Islam”
2.1 Pengertian Permintaan
Secara umum,
permintaan adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar
tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan
dalam periode tertentu. Dari definisi ini dapat diketahui bahwa permintaan
terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor, yaitu; harga barang yang diminta,
tingkat pendapatan, jumlah penduduk, selera dan perkiraan (spekulasi) harga
barang di masa yang akan datang, dan harga barang lain atau barang substitusi.
Bila faktor
tingkat pendapatan, jumlah penduduk, selera dan perkiraan (spekulasi) harga
barang primer serta harga barang substitusi tetap, maka permintaan hanya
ditentukan oleh harga. Hal
demikian, besar kecilnya perubahan permintaan ditentukan oleh besar kecilnya
perubahan harga. Jika ini terjadi, maka berlaku perbandingan terbalik antara
harga terhadap permintaan dan berbanding lurus dengan penawaran.
Hal di atas
merupakan konsep permintaan secara konvensional. Bagaimana dengan konsep permintaan dalam Islam? Hampir sama
dengan konsep konvensional akan tetapi yang membedakannya bahwa dalam Islam
kita harus memperhatikan syariat yang mengajarkan bahwa kita tidak boleh
serakah dan mengeksploitasi berlebihan, sebab akan berdampak buruk pada kita.
Hukum
permintaan menyatakan, “Bila harga suatu barang naik, maka permintaan
barang tersebut akan turun, sebaliknya bila harga barang tersebut turun maka
permintaan akan naik”. Hukum yang telah dipaparkan sebelumnya merupakan
hukum hedonis. Dimana hanya terpaku atas harga dan jumlah barang tanpa
memperhatikan kehalalan dari barang atau jasa tersebut.adapun tujuan seorang
Muslim melakukan permintaan adalah harus memberi faedah dan maslahah bagi dunia
dan akhirat. Kita pun tidak boleh melakukan permintaan atas barang atau jasa
yang haram. Permintaan haram selain dilarang syariat juga akan mendapat dosa
jika dilakukan dan memberi dampak yang tidak baik, seperti merusak agama,
ibadah tidak khusyu’, merubah akhlak menjadi tidak baik, pengaruh kesehatan,
menimbulkan kerusakan, serta menghancurkan ekonomi.
2.2 Permintaan Menurut Ekonomi Islam
Menurut Ibnu
Taimiyyah, permintaan suatu barang adalah hasrat terhadap sesuatu, yang
digambarkan dengan istilah raghbah fil al-syai. Diartikan juga sebagai
jumlah barang yang diminta. Secara garis besar, permintaan dalam ekonomi islam
sama dengan ekonomi konvensional, namun ada prinsip-prinsip tertentu yang harus
diperhatikan oleh individu muslim dalam keinginannya.
Islam
mengharuskan orang untuk mengkonsumsi barang yang halal dan thayyib. Aturan
islam melarang seorang muslim memakan barang yang haram, kecuali dalam
keadaan darurat dimana apabila barang tersebut tidak dimakan, maka akan
berpengaruh terhadap nya muslim tersebut. Di saat darurat seorang muslim
dibolehkan mengkonsumsi barang haram secukupnya.
Selain itu,
dalam ajaran islam, orang yang mempunyai uang banyak tidak serta merta
diperbolehkan untuk membelanjakan uangnya untuk membeli apa saja dan dalam
jumlah berapapun yang diinginkannya. Batasan anggaran (budget constrain) belum
cukup dalam membatasi konsumsi. Batasan lain yang harus diperhatikan adalah
bahwa seorang muslim tidak berlebihan (israf), dan harus mengutamakan
kebaikan (maslahah).
Islam tidak
menganjurkan permintaan terhadap suatu barang dengan tujuan kemegahan,
kemewahan dan kemubadziran. Bahkan islam memerintahkan bagi yang sudah mencapai
nisab, untuk menyisihkan dari anggarannya untuk membayar zakat, infak dan
shadaqah. Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan menurut Misanam, dkk (2008
: 312-314), yaitu:
a.
Harga barang yang bersangkutan
Harga barang
yang bersangkutan merupakan determinan penting dalam permintaan. Pada umumnya,
hubungan antara tingkat harga dan jumlah permintaan adalah negatif. Semakin
tinggi tingkat harga, maka semakin rendah
b.
Harga barang lain yang terkait
Harga barang
lain yang terkait menentukan permintaan suatu barang. Yang dimaksud harga
barang lain yang terkait adalah substitusu dan komplementer dari barang tersebut.
Jika harga barang substitusinya menurun, maka permintaan terhadap barang
tersebut juga turun, sebab konsumen mengalihkan permintaannya pada barang
substitusi, dan sebaliknya. Sementara itu, jika harga barang komplementer naik,
maka permintaan terhadap barang tersebut turun. Sebaliknya jika harga barang
komplememter turun, maka permintaan terhadap barang tersebut naik.
c.
Pendapatan konsumen
Perubahan
pendapatan selalu menimbulkan perubahan permintaan permintaan berbagai jenis
barang. Semakin tinggi pendapatan konsumen, maka semakin tinggi daya belinya
sehngga permintaan tehadap barang akan meningkat. Sebaliknya, semakin rendah
pendapatan, maka semakin rendah pula daya belinya dan permintaan terhadap
barang pun rendah.
d.
Ekspektasi (Pengharapan)
Ekspektasi
bisa berupa ekspektasi positif maupun negatif. Dalam kasus ekspektasi positif,
konsumen akan lebih terdorong untuk membeli suatu barang, sememtara ekspektasi
negatif akan menimbulkan akibat yang sebaliknya.
e.
Maslahah
Maslahah
merupakan tujuan utama dalam mengkonsumsi barang, sebab maksimasi maslahah
meripakan cara untuk mencapai falah. Pengaruh maslahah terhadap permintaan
tidak bisa dijelaskan secara sederhana, sebagaimana pengaruh faktor-faktor
lainnya, sebab ia akan tergantung pada tingkat keimanan. Jika mereka melihat
barang dengan kandungan berkah yang tinggi, cateris paribus, maka mereka akan
meninggalkan barang dengan kandungan berkah yang rendah dan menggantinya dengan
barang dengan kandungan berkahnya lebih tinggi. Dengan demikian, jika maslahah
relatif turun, cateris paribus, maka jumlah barang yang diminta akan turun
juga, begitu juga sebaliknya.
2.3
Teori Permintaan Dalam
Perspektif Ekonomi Islam
Secara
keseluruhan teori permintaan dalam perspektif mikro ekonomi konvensional
hampir sama dengan teori permintaan dalam perspektif mikro ekonomi Islam, namun
ada batasan-batasan syari’ah yang harus diperhatikan oleh setiap muslim
dalam meminta atau membeli sejumlah komoditas. Islam mengharuskan seorang
muslim untuk membeli dan menggunakan komoditas yang halal dan thayyib,
dan meninggalkan komoditas haram.
Dalam
Islam sudah cukup jelas diklasifikasikan yang mana komoditas halal dan haram,
sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an
:
1.
QS. Surah An-Nahl (16) : 114, Artinya: Maka makanlah yang hala
lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan syukurlah nikmat
Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.
2.
QS. Surah Al-Baqarah (2):168, Artinya: Hai sekalian manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah
kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena Sesungguhnya syaitan itu adalah
musuh yang nyata bagimu.
3. QS.Al-Baqarah (2):173, Artinya
: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi
Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
4.
QS. Surah Al-Maa’idah (5) : 87-88,
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah
Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan
yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan
bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
Quraish
Shihab dalam Tafsir al-Misbah menjelaskan bahwa komoditas yang dikategorikan
haram ada dua yaitu haram karena zatnya, dan haram karena merugikan diri
sendiri, tidak diizinkan pemiliknya. Sedangkan komoditas yang halal adalah
komoditas yang tidak termasuk dalam dua macam ini. Islam juga melarang seorang muslim untuk berperilaku israf atau
berlebih-lebihan dalam membelanjakan pendapatan sekalipun komoditas yang dibeli
adalah komoditas halal. Dengan adanya aturan-aturan syari’ah yang
mengikat setiap muslim seperti halal-haram suatu komoditas, maka pembahasan
teori permintaan Islami lebih ditekankan kepada permintaan komoditas halal,
komoditas haram, dan hubungan antara keduanya.
2.4 Hukum Permintaan
Hukum permintaan adalah semakin tinggi harga suatu barang maka makin sedikit permintaan terhadap
barang tersebut. Dari hipotesa di atas dapat disimpulkan, bahwa:
1.
Apabila harga suatu barang naik, maka pembeli akan
mencari barang lain yang dapat digunakan sebagai pengganti barang tersebut, dan
sebaliknya apabila barang tersebut turun, konsumen akan menambah pembelian
terhadap barang tersebut.
2.
Kenaikan harga menyebabkan pendapatan riil konsumen
berkurang, sehingga memaksa konsumen mengurangi pembelian, terutama barang yang
akan naik harganya.
Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum
permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak
berubah (dianggap tetap/ ceteris paribus). Kemudian dalam hukum permintaan
terhadap barang halal sama dengan permintaan dalam ekonomi pada umumnya, yaitu
berbanding terbalik terhadap harga, apabila harga naik, maka permintaan maka
permintaan terhadap barang halal tersebut berkurang, dan sebaliknya, dengan
asumsi cateris paribus.
2.5 Kurva Permintaan Barang Halal
Kurva permintaan diturunkan dari titik persinggungan
antara kurva indifference curve dengan garis anggaran. Katakanlah seorang
konsumen memiliki pendaptan I = 1 juta per bulan dan menghadapi pilihan untuk
mengkonsumsi barang X dan barang Y, yang keduanya adalah barang halal. Misalnya
harga barang X Px = Rp.100 ribu dan harga barang Y Py = Rp.200 ribu.
Titik A, A’, A” menunjukan konsumsi seluruhnya dialokasikan pada barang X dan
titik B menunjukkan konsumsi seluruhnya dialokasikan pada barang Y.
Dengan data ini, dapat dibuat garis anggaran dengan
menarik garis lurus antara dua titik.
|
Kombinasi
|
Income
|
Px
|
Py
|
X = I/Px
|
Y=I/Py
|
X at tangency
|
|
A
|
1.000.000
|
100.000
|
200.000
|
10
|
0
|
3
|
|
B
|
1.000.000
|
100.000
|
200.000
|
0
|
5
|
3
|
Bila terjadi penurunan harga X sebesar Rp.50 ribu,
maka kaki garis anggaran pada sumbu X akan bertambah panjang. Titik perpotongan
sumbu Y tidak berubah, sedangkan titik perpotongan dengan sumbu X berubah.
|
Kombinasi
|
Income
|
Px
|
Py
|
X = I/Px
|
Y=I/Py
|
X at tangency
|
|
A’
|
1.000.000
|
50.000
|
200.000
|
20
|
0
|
4
|
|
B
|
1.000.000
|
50.000
|
200.000
|
0
|
5
|
4
|
Bila harga X menjadi Px = Rp.25.000 maka kaki garis
anggaran pada sumbu X akan bertambah panjang. Titik perpotongan sumbu Y tidak
berubah, sedangkan titik perpotongan sumbu X berubah.
|
Kombinasi
|
Income
|
Px
|
Py
|
X = I/Px
|
Y=I/Py
|
X at tangency
|
|
A”
|
1.000.000
|
25.000
|
200.000
|
40
|
0
|
5
|
|
B
|
1.000.000
|
25.000
|
200.000
|
0
|
5
|
5
|
Dengan
simulasi harga barang X, akan didapatkan kurva yang menggambarkan antara harga
dengan jumlah barang X yang diminta.
|
Harga X
|
Jumlah X (X pada saat
tangency/jumlah optimal X)
|
|
100.000
|
3
|
|
50.000
|
4
|
|
25.000
|
5
|
Semakin tinggi harga, semakin sedikit jumlah barang
yang diminta. Dengan demikian didapatkan kemiringan kurva permintaan yang
negatif untuk barang halal, sebagaimana lazimnya kurva permintaan yang
dipelajari dalam ekonomi konvensional.
1.
Kurva Permintaan Barang Halal dalam
Pilihan Halal-Haram
Dalam hal pilihan yang dihadapi adalah antara
barang halal dengan barang haram, maka solusi optimalnya adalah corner
solution. Katakanlah seorang konsumen mempunyai pendapatan I = Rp 1 juta per
bulan dan menghadapi pilihan untuk mengkonsumsi barangn halal X dan barang
haram Y. Katakan pula harga barang X Px = Rp 100 ribu dan
harga barang Y = Rp.200 ribu. Titik A, A’, A”. menunjukkan konsumsi seluruhnya
dialokasikan pada barang X, dan titik B menunjukkan konsumsi seluruhnya
dialokasikan pada barang Y. Simulasi penurunan harga juga dilakukan dari Rp 100
ribu ke tingkat Px = Rp 50 ribu dan Px = 25 ribu:
|
Kombinasi
|
Income
|
Px halal
|
Py haram
|
X = I/Px
|
Y=I/Py
|
X at tangency
|
|
A
|
1.000.000
|
100.000
|
200.000
|
10
|
0
|
10
|
|
B
|
1.000.000
|
100.000
|
200.000
|
0
|
5
|
10
|
Px =
Rp 50 ribu
|
Kombinasi
|
Income
|
Px
|
Py
|
X = I/Px
|
Y=I/Py
|
X at tangency
|
|
A’
|
1.000.000
|
50.000
|
200.000
|
20
|
0
|
20
|
|
B
|
1.000.000
|
50.000
|
200.000
|
0
|
5
|
20
|
Px = 25 ribu
Semakin tinggi harga, semakin sedikit jumlah barang
yang diminta. Dengan demikian kita juga mendapatkan kemiringan kurva permintaan
yang negatif untuk barang halal dalam pilihan halal X dan haram Y. Perbedaannya
terletak pada kecuraman kurva atau dalam istilah ekonominya pada elastisitas
harga. Penurunan harga dari Rp.100 ribu ke Rp.50 ribu meningkatkan permintaan
barang X dari 10 ke 20 (bandingkan dengan pilihan halal X – halal Y yang hanya
dari 3 ke 4). Penurunan dari Rp.50 ribu ke Rp.25 ribu meningkatkan permintaan
barang X dari 20 ke 40 (bandingkan dengan pilihan halal X – halal Y yang hanya
naik dari 4 ke 5).
1.
Keadaan Darurat Tidak Optimal
Dalam
konsep islam, yang haram telah jelas dan begitu pula yang halal telah jelas.
Secara logika ekonomi telah menjelaskan bahwa bila kita di hadapkan kepada dua
pilihan, yaitu barang halal dan haram, optimal solution adalah corner solution,
yaitu mengalokasikan seluruh pendapatan kita untuk mengonsumsi barang halal.
Tindakan mengonsumsi barang haram.berarti meningkatkan disutilly. Corner
solution merupakan optimal solution karena mengonsumsi barang haram sejumlah
nihil berarti menghilangkan disutility, selain itu mengalokasikan seluruh
pendapatan untuk mengonsumsi barang halal berarti meningkatkan utility.
Sekarang
bayangkanlah keadaan hipotesis
yang
diambil dari kisah nyata di tahun 1970 an. Sebuah pesawat terbang yang penuh
penumpang jatuh di tengah gunung salju. Setelah bertahan beberapa hari tanpa
persediaan makanan yang cukup, tidak adanya hewan atau tumbuhan yang dapat
dimakan, dan dinginnya cuaca, beberapa di antara penumpang meninggal. Bagi
mereka yang hidup pilihannnya tidak banyak, yaitu terus bertahan sambil
mengharapkan agar tim penyelamat segera tiba di tempat, atau memakan daging
penumpang yang telah meninggal. Memakan bangkai manusia jelas haram, namun bila
pilihannya antara memakan yang haram atau kita akan binasa, maka islam
memberikan kelonggaran untuk dapat untuk mengonsumsi barang haram sekedarnya
untuk bertahan hidup.
Secara
grafis keadaan ini di tunjukkan dengan terbatasnya supply barang halal X
sejumlah QxF, atau dapat juga kita katakan jumlah maksimal barang X yang
tersedia pada keadaan full capacity adalah sebesar QxF. Dengan asumsi
maximizing behavior, maka tingkat utility U3 lebih baik lebih baik di
bandingkan U1. Perhatikanlah pula bahwa untuk tingkat utility U1 dan U3,optimal
solutionnnya adalah corner solution pada garis horizontal sumbu X. Kedua corner
solution itu menunjukkan berapa jumlah barang X yang di minta, sebut saja
Qx(U1) untuk tingkat utility U1 dan dan Qx (U3) untuk tingkat utility U3.
Perhatikanlah bahwa Qx(U1) < QxF < Qx(U3). Oleh karena QxF adalah jumlah
maksimal barang X, dan Qx(U3) lebih besar dari QxF,maka dapat di simpulkan
bahwa tingkat utility U3 tidak tercapai.
Untuk
tingkat utility U1, QxF akan memotong U1 pada titik DP (darurat point). Pada
titik DP ada sejumlah pendapatan yang sebenarnya dapat digunakan untuk
mengonsumsi barang X sejumlah Qx(U3), namun karena terbatasnya barang X
sejumlah QxF, maka akan ada sejumlah pendapatan yang di alokasikan untuk
mengonsumsi barang haram Y. Perhatikanlah bahwa titik DP bukanlah titik
optimal. Titik DP tidak terjadi pada saat persinggungan antara indifference
curve dengan budget line atau dengan kata lain MRS pada titik DP tidak sama
dengan slope budget line.
Oleh
karena itu, dalam pilihan barang halal haram, optimal solution selalu terjadi
corner solution, yaitu mengonsumsi barang halal seluruhnya, maka setiap keadaan
darurat, yaitu keadaan yang secara terpaksa harus mengonsumsi barang haram,
pastilah bukan corner solution dan oleh karenanya pasti bukan optimal solution.
Keadaan darurat selalu bukan keadaan optimal.
Sub-optimality
keadaan darurat dengan jelas terlihat bila kita membandingkan titik DP dengan
titik Qx(U2), optimal solution untuk tingkat utility U2 adalah corner solution
pada tngkat QxF. Oleh karena tingkat utility U2 lebih baik dibandingkan tingkat
utility U1, jelaslah titik DP sub-optimal dibanding Qx(U2).
Supply barang terbatas dimana kondisi
jumlah maksimum pada QxF (Qx pada full capacity), sehingga kurva U3 tidak dapat
di capai. Pada darurat point (DP) terdapat barang Y. Jelas disini bahwa darurat
point (DP) bukanlah solusi yang optimal. Apabila karena titik DP bukan
merupajan titik persinggungan.DP selalu tidak optimal. Apabila U2 > U1, maka
U2 optimal. Pada U2 tidak ada permintaan terhadap barang haram Y.
1. Permintaan Barang
Haram Dalam Keadaan Darurat
Pada prinsipnya seorang muslim diberikan
pilihan hanya untuk mengkonsumsi komoditas yang halal dan thayyib,
sehingga dalam mencapai keberkahan tidak ada permintaan atas komoditas haram
kecuali dalam keadaan darurat. Menurut para ulama keadaan darurat didefinisikan sebagai suatu keadaan
yang mengancam keselamatan jiwa, dimana sifat dari darurat adalah sementara
sehingga permintaan atas komoditas haram hanya bersifat insidenti. Secara
matematis permintaan terhadap komoditas haram dalam keadaan darurat bukan
fungsi dari harga komoditas haram, adanya permintaan atas komoditas haram hanya
dikarenakan adanya faktor keadaan yang dapat mengancam keselamatan jiwa bukan
karena faktor harga komoditas haram tersebut. sehingga dengan demikian hukum
permintaan tidak berlaku pada komoditas haram.
Penggunaan konsep darurat terbatas dan harus
sesuai dengan syari’ah, sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah
(2) : 173, artinya : “Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam
Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.”
Ayat diatas menjelaskan tentang binatang yang
halal untuk dimakan dan binatang yang haram dimakan, namun ketika kita terpaksa
memakan binatang haram dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa, memakannya
hanya untuk cukup sekadar menyambung hidup, maka sesungguhnya Allah SWT Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. Artinya Allah SWT tidak akan memberikan hukuman
siksaan bagi orang yang mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan semata mata karena
keterpaksaan.
Darurat didefinisikan sebagai suatu keadaan
yang mengancam keselamatan jiwa. Oleh karena itu, sifat darurat itu sendiri
adalah sementara maka permintaan barang haram pun hanya bersifat insidentil.
Secara matematais keadaan ini digambarkan dengan fungsi discrete, bukan fungsi yang kontinyu.
Demand terhadap barang Y pada darurat
point bukan merupakan fungsi harga Y. ini adalah point demand (Dy). Penggunaan konsep darurat adalah terbatas dan
harus sesuai syariah. Pada titik DP jumlah permintaan barang haram Y adalah
sejumlah Qy. Dengan bantuan garis 45° sebagai cermin, kita dapat menurunkan
permintaan barang haram Y, yaitu pada titik koordinat (Qy*, Py*).
Jadi permintaan barang haram Y berbentuk Titik Permintaan (Demand Point) Dy.
Permintaan barang haram Y bukan
merupakan kurva permintaan fungsi dari harga Y. sedangkan permintaan barang
haram Y dalam keadaan darurat adalah unik untuk setiap keadaan darurat yang
muncul. Misalnya dalam keadaan darurat seperti kisah jatuhnya pesawat terbang
maka permintaan akan daging bangkai manusia hanya berlaku pada keadaan darurat
itu saja. Tidak dapat kita katakana bahwa bila telah lima hari tidak makan maka
permintaan akan daging bangkai manusia sejumlah satu kilogram, sedangkan bila
empat hari tidak makan maka permintaannya hanya sejumlah tiga-perempat
kilogram. Kita pun tidak dapat mengatakan nahwa bila tujuh hari tidak makan
maka permintaan daging bangkai manusia sejumlah satu setengah kilogram.
Dalam ilmu ekonomi, hal ini berarti
tidak memenuhi satu dari tiga aksioma atau postulat yang menjadi dasar teori utility function. Dalam hal permintaan
barang haram Y, aksioma pertama dan kedua terpenuhi. Namun, aksioma ketiga
tidak terpenuhi. Itu sebabnya, kita pun tidak dapat mengatakan bahwa fungsi
permintaan barang Y berbentuk garis vertical pada titik Qy*, atau
dalam istilah ekonomi disebut perfectly
inelastic. Permintaan barang haram Y bukan merupakan fungsi dari harga Y,
bukan merupakan fungsi yang kontinyu, bukan pula berbentuk kurva. Ia adalah Demand Point (Titik Permintaan).
2.6
Konsumsi
Inter-Temporal Konvensional
Secara
nyata perilaku konsumen bergantung dengan ekspetasi atau harapan dan kebutuhan
konsumsi di masa depan. Yang di makssud dengan konsumsi inter-temporal adalah konsumsi yang di lakukan dalam dua waktu,
yaitu masa sekarang dan masa yang akan datang. Dalam ekonomi konvensional,
pendapatan adalah penjumlahan konsumsi dan tabungan. Atau secara matematis di
tulis:
Y=
C + S
Di
mana y= pendapatan, C= konsumsi, S= tabungan
Misalnya
pendapatan, konsumsi , saving pada
periode pertama adalah Y1 = C1
+ S1. Pendapatan pada periode ke dua adalah:
Y1
= C1 + S1
Apabila
konsumsi di periode pertama lebih kecil dari pada pendapatan , maka akan
terjadi saving dan konsumsi di
periode kedua semakin besar.
Y1
= C1 + S1 dan C1< Y1
Y1 = C2 + S2
= ( C1 + S1 ) + S2
Bila kita mengansumsikan konsumsi periode satu (C1)
dan dua (C2) ditentukan oleh besarnya nominal uang ( m) yang ada di tangan maka ( C1)di
penuhi oleh (m1) dan (C2) di penuhi oleh ( m2).
Maka apabila kita asumsikan sejumlh uang yang tersedia pada periode pertama dan
kedua di alokasikan sepenuhnya untuk konsumsi pada peride satu dan dua serta
tidak ada bungan atau value added dari volume uang untuk periode kedua (m2),
maka buget constrain untuk
mengonsumsi pada periode satu dan dua.
2.6
Konsumsi
Inter-Temporal Dalam Islam
Bagian
ini menjukan pada Monzer Kahf yang berusaha mengembangkan pemikiran tentang hal
ini, dengan mulai membuat asumsi sebagai berikut :
1. Islam
dilaksanakan oleh masyarakat
2. Zakat
hukumnya wajib
3. Tidak
ada riba dalam perekonomian
4. Mudarabah
wujud dalam perekonomian
5.
Pelaku ekonomi bersikap
rasional dengan memaksimalkan kemaslahatan
Monzer kahf, A Contribution to the Theory of Consumer Behaviour in an Islamic
Society dalam Khursid Ahmad (ed), Studies
in Islamic Economics, (Leicester: The Islamic Foundation, 1981).
Berlakunya beberapa instrumen dalam
ekonomi islam tentu berdampak pula kepada perubahan perilaku konsumsi bila
tanpa instrument ekonomi Islam tersebut. Beberapa instrumen yang dapat
mempengaruhi volume jumlah uang yang dialokasikan untuk konsumsi baik periode satu
atau dua meliputi :
1.
Zakat: pengenaan zakat
pada periode 1 (
) akan mengurangi
dialokasikan untuk C1.
Bila tidak ada tabungan atau peminjaman dalam priode 1 maka Final Spending ( m1 = C1
+ Z1 ) sama dengan m1.
2. Infak
atau shadaqah: pengeluaran infak atau shadaqah pada periode 1 akan mengurangi m1
yang dialokasikan untuk C1. Tidak ada tabungan atau permintaan pada
periode 1 maka Final Spending sama
dengan m1.
3.
Rate
of Profit atau pendapatan bagi hasil (rp):
apabila pada periode 1 ada sebagian m1 yang dialokasikan dalam
bentuk tabungan yang diinvestasikanmaka Final
Spending periode 2 (FS2) sama dengan m2 ditambah
dengan jumlah m1 yang ditabung ditambah dengan rate of profit (rp) (FS2 = m2 + rp) m1)
Dalam konsep Islam yang dijelaskan oleh
hadis Rasulullah yang maknanya adalah “ Yang
kamu miliki adalah apa yang kamu makan dan apa yang telah kamu infakkan.”
Oleh karena itu, persamaan pendapatan menjadi:
Y
= (C + Infak) + S
Secara grafis, hal ini seharusnya
digambarkan dengan tiga dimensi. Namun, untuk kemudahan menyajikan grafis,
yaitu dengan dua dimensi , maka persamaan ini disederhanakan menjadi :
Y = FS + S
Dimana:
FS = C + Infak
FS adalah final spending di jalan Allah.
Penyederhanaan ini memungkinkan kita
untuk menggunakan alat analisi grafis yang bisa di gunakan dalam teori konsumsi
, yaitu memaksimalkan fungsi utilitas (utility
function) dengan garis pendapatan tertentu (budget line) atau meminimalkan budget
line dengan utility function
tertentu.
Dalam pola konsumsi satu priode, sumber
X dan Y menunjukan jumlah barang X dan barang Y. Sedangkan dalam pola konsumsi
intertemporal (dua periode). Sumbu X menunjukan jumlah pendapatan, konsumsi dan
tabungan pada periode pertama. Secara matematis ini disimbolkan sebagai Y1,
C1, dan S1. Karena konsumsi dalam konsep Islam yang
dikenal adalah (C + Infak ), maka simbol yang digunakan adalah FS1.
Pada sumbu Y menunjukan jumlah tabungan periode pertama (S1) yang
digunakan sebagai konsumsi periode kedua (C1+1), atau dengan kata
lain S1 = C1+1. Dalam konsep Islam, simbol yang digunakan
adalah FS1+1 atau persamaannya menjadi S1 = FSt+1
Dalam pembahasan pola konsumsi
intertemporal ini, kita batasi hanya pada dua periode saja , yaitu peride t dan
periode t+1. Karena yang digunakan adalah pola konsumsi dua periode saja, maka
pendapatan diansumsikan hanya muncul pada periode pertama, dan tidak muncul
pada periode dua. Itu sebabnya pada sumbu Y tidak ditemukan Yt+1.
2.7
Hubungan Saving dan Final Spending
Untuk melihat hubungan
antara saving dan final spending, kita akan
melihatnya pada final spending dalam periode pertama dan periode kedua. Total
final spending pada dua periode tersebut adalah final spending periode pertama
ditambah final spending periode kedua, atau secara matematis:
FS = FS(t=1) +
FS(t=2)
Dimana:
FS(t=1) = Y – S1
FS(t=2) = S1 –
zS110
zS1 adalah
besarnya zakat pada periode kedua, zaka pada periode dua hanya didasarkan pada
besarnya jumlah tabungan pada periode pertama (S1).
Karena S1 = sY1, maka
dapat ditulis:
FStotal =
FS(t=1) FS(t=2)
= (Y1 – S1) + (S1 –
zS1)
= (Y1 –
sY1) + (sY1 – zsY1)
= Y1 (
1 – zs)
Dari persamaan ini, terlihat bahwa komponen ‘zs’
bertanda negatif. Ini menunjukkan adanya hubungan terbalik antara final
spending dengan saving ratio’s’; sedangkan zakat rate ‘z’ tetap besarannya.
Semakin besar ‘-s’ maka semakin kecil FS; sebaliknya semakin kecil ‘-s’ maka
semakin besar FS.
Secara grafis hal ini
dapat di gambarkan dengan kurvaYs1, Ys2, dan Ys3. Kemiringan
(slope) dari ketiga kurva tersebut tidak berbeda yaitu –{(1,z)/1}. Untuk
mudahnya bayangkanlah kasus 3, yaitu keadaan di mana tidak ada sumber tambahan
pendapatan dan wajib mengeluarkan zakat.
Dalam keadaan seperti
ini, semakin besar saving yang dilakukan maka akan semakin besar zakat yang di
bayar, padahal tidak ada tambahan pendapatan (Z1 > Z2
>Z3) karena s1 > s2 > s3).
Sehingga hartanya akan habis termakan oleh zakat. Itu sebabnya secara grafis
digambarkan tingkat indifference I1
< I2 > I3. Pada saving ratio terbesar yaitu s3,
maka indifference curve berada pada tingkat terendah.
Dengan asumsi bahwa
final spending periode pertama dan final spending periode ketua adalah barang
normal (normal goods), maka final spending di kedua periode akan lebih besar
dengan semakin kecilnya saving ratio.
2.8
Perbedaan Teori Konvensional
Dengan Permintaan Islam
Definisi dan
faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap permintaan, antara permintaan
konvensional dan islam mempunyai kesamaan. Ini dikarenakan bahwa keduanya merupakan
hasil dari penelitian kenyataan dilapangan (empiris) dari tiap-tiap unit
ekonomi. Namun terdapat perbedaan yang mendasar di antara
keduanya, diantaranya:
1.
Perbedaan utama antara kedua teori
tersebut tentunya adalah mengenai sumber hukum dan adanya batasan syariah dalam
teori permintaan islami. Permintaan Islam berprinsip pada entitas utamanya
yaitu Islam sebagai pedoman hidup yang langsung dibimbing oleh Allah SWT.
Permintaan Islam secara jelas mengakui bahwa sumber ilmu tidak hanya berasal
dari pengalaman berupa data-data yang kemudian mengkristal menjadi teori-teori,
tapi juga berasal dari firman-firman Tuhan (revelation), yang
menggambarkan bahwa ekonomi Islam didominasi oleh variabel keyakinan religi
dalam mekanisme sistemnya.
2.
Teori ekonomi yang dikembangkan
barat membatasi analisisnya dalam jangka pendek yakni hanya sejauh bagaimana
manusia memenuhi keinginannya saja. Tidak ada analisis yang memasukkn
nilai-nilai moral dan sosial. Analisis hanya dibatasi pada variabel-variabel
pasar semata, seperti harga, pendapatan dan sebagainya. Variabel-variabel
lainnya tidak dimasukkan, seperti variabel nilai moral seperti kesederhanaan,
keadilan, sikap mendahulukan orang lain. Dalam ekonomi konvensional filosofi
dasarnya terfokus pada tujuan keuntungan dan materialme. Hal ini wajar saja
karena sumber inspirasi ekonomi konvensional adalah akal manusia yang tergambar
pada daya kreatifitas, daya olah informasi dan imajinasi manusia. Padahal akal
manusia merupakan ciptaan Tuhan, dan memiliki keterbatasan bila dibandingkan
dengan kemampuan.
3.
Konsep permintaan dalam Islam
menilai suatu komoditi tidak semuanya bisa untuk dikonsumsi maupun digunakan,
dibedakan antara yang halal maupun yang haram. Oleh karenanya dalam teori
permintaan Islami membahas permintaan barang halal, barang haram, dan hubungan
antara keduanya. Sedangkan dalam permintaan konvensional, semua komoditi
dinilai sama, bisa dikonsumsi atau digunakan.
4.
Dalam motif permintaan Islam
menekankan pada tingkat kebutuhan konsumen terhadap barang tersebut sedangkan
motif permintaan konvensional lebih didominasi oleh nilai-nilai kepuasan
(interest). Konvensional menilai bahwa egoisme merupakan nilai yang konsisten
dalam mempengaruhi seluruh aktivitas manusia.
5. Permintaan
Islam bertujuan mendapatkan kesejahteraan atau kemenangan akhirat (falah)
sebagai turunan dari keyakinan bahwa ada kehidupan yang abadi setelah kematian
yaitu kehidupan akhirat, sehingga anggaran yang ada harus disisihkan sebagai
bekal untuk kehidupan akhirat.
6. Dalam teori permintaan Islami membahas permintaan komoditas halal,
komoditas haram, dan hubungan antara keduanya. Sedangkan dalam permintaan
konvensional, semua komoditas dinilai sama, tidak dibedakan halal dan haram
sehingga semua komoditas bisa dibeli dan digunakan sesuai keinginan. Adanya
anggapan dalam teori permintaan konvensional bahwa semua komoditas adalah sama
(halal) maka hukum permintaan dapat berlaku untuk semua komoditas. Sedangkan
teori permintaan Islami membedakan antara komoditas halal dengan komoditas
haram, dan sebagai muslim kita diberikan pilihan hanya untuk mengkonsumsi
komoditas yang halal dan thayyib, sehingga tidak akan ada permintaan atas
komoditas haram kecuali dalam keadaan darurat. Hal ini menunjukan bahwa adanya
permintaan atas komoditas haram hanya dikarenakan adanya faktor keadaan yang
dapat mengancam keselamatan jiwa bukan karena faktor harga komoditas haram
tersebut. Sehingga dengan demikian hukum permintaan hanya berlaku pada
komoditas halal namun tidak berlaku bagi komoditas haram.
DAFTAR PUSTAKA
Pusat Pengkajian dan Pengembangan
Ekonomi Islam (P3UI) UII. 2008. Ekonomi
Islam. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Manan, M. A. 1997. Teori dan Praktek Ekonomi Islam edisi Terjemahan. Yogyakarta: Dana
Bhakti Wakaf.
Karim,
A. Adiwarman. 2007. Ekonomi Mikro Islami.
Jakarta: Raja Grafindo.
Nah,
penjelasan diatas mengingatkan kita untuk lebih berhati-hati dalam melakukan
suatu permintaan akan barang yang akan dikonsumsi. Bahwa hakikat permintaan
atas dasar kehalalan suatu produk sangat diperlukan, boleh saja melakukan
konsumsi barang haram dalam keadaan darurat saja.
Wallahu
a’alam bishshawab. Alhamdulillah.
Jazakumullah Khoyr, atas partisipasi sahabat sekalian untuk membaca dan
m engunjungi kami. Semoga ilmu yang sedikit ini dapat bermanfaat untuk sahabat
semua. Aamiin allahuma aamiin..
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakaatuh
Komentar
Posting Komentar