Konsumsi dalam Ekonomi Islam
Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
HIMPUNAN
MAHASISWA EKONOMI ISLAM (HIMAEKIS)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
TANJUNGPURA
Hai Sahabat Ekonom
Rabbani!!
Kembali lagi dalam MIMBAR EKIS,selanjutnya kita akan
membahas mengenai hakikat:
“KONSUMSI Dalam
Pandangan Islam”
Sebagai ekonom Rabbani tentunya kita akan sering dikaitkan dengan bagaimana
konsumsi sesuai dengan syri’at Islam. Dimana sebagai umat Muslim kita harus
mengonsumsi sesuatu yang halalan thhoyyiban, intinya mengonsumsi sesuatu yang
halal dan baik (tidak membahayakan diri sendiri).
Berikut penjelasan yang lebih terperinci.
A.
Pengertian
Konsumsi
Konsumsi secara
umum didefinisikan dengan penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
manusia. Sedangkan pengertian konsumsi dalam ekonomi Islam adalah memenuhi
kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksimalkan fungsi
kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kesejahteraan atau
kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah).
Dalam melakukan
konsumsi maka perilaku konsumen terutama muslim selalu dan harus di dasarkan
pada syariah Islam.
Dasar perilaku konsumsi itu antara lain:
1.
Al-Qur’an
surat Al-Maidah (87-88) yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan
janganlah melampaui batas. Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
Allah telah rezekikan kepadamu, dan
bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.
2.
Al Qur’an surat Al-Isra’ ayat 28 yang artinya: “Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya. Dan jika
kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu
harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas”.
3. Hadist
yang menyatakan “Makanlah sebelum lapar dan berhentilah sebelum kenyang”. Hadist ini menerangkan bahwa Islam
mengajarkan pada manusia untuk menggunakan barang dan jasa yang dibutuhkan
secukupnya (hemat) tidak rakus atau serakah sebab keserakahanlah yang
menghancurkan bumi ini. (HR. Bukhari)
Berdasarkan ayat Al Qur’an dan Hadist di atas dapat
dijelaskan bahwa yang dikonsumsi itu adalah barang atau jasa yang halal,
bermanfaat, baik, hemat dan tidak berlebih-lebihan (secukupnya).
B.
Tuntunan
Dasar Dalam Konsumsi
Pembahasan yang
berkenaan dengan konsumsi, tidak terlepas dari kebutuhan (need) dan keinginan (want)
setiap individu. Karenanya, konsumsi dapat di identikan dengan pemanfaatan
sejumlah penghasilan untuk mendapatkan suatu produk (barang dan jasa) dalam
rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan setiap individu. Pada dasarnya
kebutuhan setiap individu bersifat terbatas. Hal ini berlawanan dengan
keinginan individu tersebut yang cenderung bersifat tidak terbatas.
Tuntunan dasar
dalam mengkonsumsi barang dan jasa dalam ajaran Islam dapat kita temukan dalam: 1) Al-Qur’an, 2) Hadits (Sunnah Rasul
SAW) dan, 3) Ijtihad Para Ahli Fiqh.
1.
Sumber yang Berasal dari Al-Qur’an.
Firman Allah SWT Qur’an Surat al-A’raf [7]: 31, artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu
yang indah di setiap (memasuki) masjid,
makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Qur’an
Surat al-Baqarah [2] : 168, artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu.”
2.
Sumber yang berasal dari Sunnah Rasul
Artinya:
Abu Said Al-Chodry r.a berkata: Ketika kami dalam bepergian bersama Nabi SAW,
mendadak datang seseorang berkendaraan, sambil menoleh ke-kanan ke-kiri
seolah-olah mengharapkan bantuan makanan, maka bersabda Nabi SAW : “Siapa yang
mempunyai kelebihan kendaraan harus dibantukan pada yang tidak mempunyai
kendaraan. Dan siapa yang mempunyai kelebihan bekal harus dibantukan pada orang
yang tidak berbekal”. Kemudian Rasulullah menyebut berbagai macam jenis
kekayaan hingga kita merasa seseorang tidak berhak memiliki sesuatu yang lebih
dari kebutuhan hajatnya. (H.R. Muslim).
3.
Ijtihad Para Ahli Fiqh
Ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk
menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syari’at. Mannan
(1997: 44) menyatakan bahwa sumber hukum ekonomi Islam (termasuk di dalamnya
terdapat dasar hukum tentang perilaku konsumen) yaitu; Al-Qur’an, Sunnah,
ijma’, serta qiyas dan ijtihad.
Menurut Mannan, yang dikutip oleh Muhammad (2005:
165), konsumsi
adalah permintaan, sedangkan produksi adalah penyediaan atau penawaran. Kebutuhan konsumen, yang
kini dan yang telah diperhitungkan sebelumnya merupakan
insentif pokok bagi kegiatan-kegiatan ekonominya sendiri. Mereka mungkin tidak
hanya menyerap pendapatannya, tetapi juga memberi insentif untuk
meningkatkannya.
Hal ini berarti bahwa pembicaraan mengenai konsumsi
adalah penting. dan hanya para ahli ekonomi yang mempertunjukkan kemampuannya
untuk memahami dan menjelaskan prinsip
konsumsi, mereka dapat dianggap kompeten untuk mengembangkan hukum-hukum nilai
dan distribusi atau hampir setiap cabang lain dari subjek tersebut.
Menurut Muhammad perbedaan antara ilmu ekonomi modern
dan ekonomi Islam dalam hal konsumsi terletak pada cara pendekatannya dalam
memenuhi kebutuhan seseorang. Islam tidak mengakui kegemaran materialistis semata-mata
dari pola konsumsi modern.
Lebih lanjut Mannan mengatakan semakin tinggi kita
menaiki jenjang peradaban, semakin kita
terkalahkan oleh kebutuhan fisiologis
karena faktor-faktor psikologis. Cita rasa seni, keangkuhan, dorongan-dorongan
untuk pamer semua faktor ini memainkan peran yang semakin dominan dalam
menentukan bentuk lahiriah konkret dari kebutuhan-kebutuhan fisiologik kita.
Dalam suatu masyarakat primitif, konsumsi sangat sederhana, karena kebutuhannya
sangat sederhana. Tetapi peradaban modern telah menghancurkan kesederhanaan
manis akan kebutuhan kebutuhan ini.4
Menurut Islam, anugerah-anugerah Allah adalah milik
semua manusia. Suasana yang menyebabkan sebagian diantara anugerah-anugerah itu
berada ditangan orang-orang tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat
memanfaatkan anugerah-anugerah itu untuk mereka sendiri. Orang lain masih
berhak atas anugerah-anugerah tersebut walaupun mereka tidak memperolehnya.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT mengutuk dan membatalkan argumen yang dikemukakan
oleh orang kaya yang kikir karena ketidaksediaan mereka memberikan bagian atau
miliknya ini.
Selain itu, perbuatan untuk memanfaatkan atau
mengkonsumsi barang-barang yang baik itu sendiri dianggap sebagai kebaikan
dalam Islam. Sebab kenikmatan yang dicipta Allah untuk manusia adalah ketaatan
kepada-Nya yang berfirman kepada nenek moyang manusia, yaitu Adam dan Hawa,
sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an, artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu.”
(Q.S.
al-Baqarah 2: [168])
C.
Tujuan
Konsumsi
Tujuan
mengkonsumsi dalam Islam adalah untuk memaksimalkan maslahah (kebaikan) bukan memaksimalkan kepuasan (maximum utility) seperti di dalam
ekonomi konvensional. Utility merupakan kepuasan yang dirasakan seseorang yang
bisa jadi kontradiktif dengan kepentingan orang lain. Sedangkan maslahah adalah
kebaikan yang dirasakan seseorang bersama pihak lain.
Dalam memenuhi
kebutuhan, baik itu berupa barang maupun dalam bentuk jasa atau konsumsi, dalam ekonomi Islam harus
menurut syariat Islam. Konsumsi dalam Islam bukan berarti memenuhi keinginan saja, tetapi harus disertai dengan niat
supaya bernilai ibadah. Dalam Islam, manusia bukan homo economicus tapi homo
Islamicus. Homo Islamicus yaitu manusia ciptaan Allah SWT yang harus melakukan
segala sesuatu sesuai dengan syariat Islam, termasuk perilaku konsumsinya.
Dalam ekonomi
Islam semua aktivitas manusia yang bertujuan untuk kebaikan merupakan ibadah,
termasuk konsumsi. Karena itu menurut Yusuf Qardhawi (1997), dalam melakukan
konsumsi, maka konsumsi tersebut harus dilakukan pada barang yang halal dan
baik dengan cara berhemat (saving),
berinfak (mashlahat) serta menjauhi
judi, khamar, gharar dan spekulasi. Ini berarti bahwa perilaku konsumsi yang dilakukan manusia
(terutama Muslim) harus menjauhi kemegahan, kemewahan, kemubadziran dan
menghindari hutang. Konsumsi yang halal itu adalah konsumsi terhadap barang
yang halal, dengan proses yang halal dan cara yang halal, sehingga akan
diperoleh manfaat dan berkah.
Parameter
kepuasan seseorang (terutama Muslim) dalam hal konsumsi tentu saja parameter
dari definisi manusia terbaik yang mempunyai keimanan yang tinggi, yaitu memberikan
kemanfaatan bagi lingkungan. Manfaat lingkungan ini merupakan amal shaleh.
Artinya dengan mengkonsumsi barang dan jasa selain mendapat manfaat dan berkah
untuk pribadi juga lingkungan tetap terjaga dengan baik bukan sebaliknya.
Lingkungan disini menyangkut masyarakat dan alam. Menyangkut masyarakat, maka
setiap Muslim dalam mengkonsumsi tidak hanya memperhatikan kepentingan pribadi
tetapi juga kepentingan orang lain, tetangga, anak yatim dan lain sebagainya.
Islam melarang
umatnya melakukan konsumsi secara berlebihan. Sebab konsumsi diluar dari
tingkat kebutuhan adalah pemborosan. Pemborosan adalah perbuatan yang sia-sia
dan menguras sumber daya alam secara tidak terkendali. Sebagai contoh, apabila
perilaku konsumsi seseorang bersifat boros, misalnya saja pada saat makan
seseorang masih menyisakan makanannya sekitar 15% dari yang dikonsumsinya.
Seorang muslim
sejati, meskipun memiliki sejumlah harta, ia tidak akan memanfaatkannya
sendiri, karena dalam Islam setiap muslim yang mendapat harta diwajibkan untuk
mendistribusikan kekayaan pribadinya itu kepada masyarakat yang membutuhkan
(miskin) sesuai dengan aturan syariah yaitu melalui Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWA). Masyarakat yang
tidak berpunya atau miskin berhak untuk menerima ZISWA tersebut sebagai bentuk
distribusi kekayaan. Intinya bahwa tingkat konsumsi seseorang itu (terutama
Muslim) didasarkan pada tingkat pendaapatan dan keimanan. Semakin tinggi
pendapatan dan keimanan sesorang maka semakin tinggi pengeluarannya untuk
hal-hal yang bernilai ibadah sedangkan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan
dasar tidak akan banyak pertambahannya bahkan cenderung turun.
Karena itu,
konsumsi dalam Islam dapat dirumuskan sebagai berikut :
Konsumsi =
Maslahah = Manfaat + Berkah
Dengan mengkonsumsi sesuatu, maka diharapkan akan didapat manfaat, yang dapat dirinci
sebagai berikut:
- Manfaat
material, seperti murah, kaya, dan lainnya.
- Manfaat
fisik/psikis meliputi rasa aman, sehat, nyaman dan lain sebagainya.
- Manfaat
intelektual, seperti informasi, pengetahuan dan lainnya.
- Manfaat
lingkungan, eksternalitas positif.
- Manfaat
secara inter-generational dan antar-generationnal, yaitu
adanya kelestarian, bermanfaat untuk keturunan dan generasi yang akan
datang.
Sedangkan berkah yang diharapkan didapat dari aktivitas konsumsi tersebut
yaitu:
- Kehalalan
barang dan jasa yang dikonsumsi.
- ‘Idak
Israf artinya memberikan kegunaan bagi yang mengkonsumsinya maupun bagi
yang lainnya
- Mendapat
Ridho Allah.
D.
Prinsip-Prinsip
Konsumsi Islami
Etika ilmu
ekonomi Islam berusaha untuk mengurangi
kebutuhan material yang luar biasa sekarang ini, untuk mengurangi energi
manusia dalam mengejar cita-cita spiritualnya. Perkembangan bathiniah yang
bukan perluasan lahiriah, telah dijadikan cita-cita tertinggi manusia dalam
hidup. Tetapi semangat modern dunia barat, sekalipun tidak merendahkan nilai
kebutuhan akan kesempurnaan batin, namun rupanya telah mengalihkan tekanan
kearah perbaikan kondisi-kondisi
kehidupan material. Dalam ekonomi Islam konsumsi dikendalikan oleh lima prinsip
dasar. Manan (1997: 45-48).
1.
Prinsip Keadilan. Prinsip ini mengandung arti ganda yang
penting mengenai mencari rezeki secara halal dan tidak dilarang hukum. Dalam
soal makanan dan minuman, yang terlarang adalah darah, daging binatang yang
telah mati sendiri, daging babi, daging binatang yang ketika disembelih
diserukan nama selain Allah.
Firman Allah SWT dalam Qur’an Surat
al-Baqarah 2:
[173]), yang artinya: “Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.”
Penafsiran
terhadap ayat ini bahwa makanan yang dikonsumsi hendaknya tidak membahayakan,
bahkan memberi manfaat lebih secara fisik dan spiritual. Pelarangan terhadap
bangkai, darah, daging babi karena berkaitan dengan hewan yang dimaksud
berbahaya bagi tubuh dan tentunya berbahaya bagi jiwa. Dan pelarangan binatang
yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah karena berkaitan dengan
moral dan spiritual (Mempersekutukan tuhan)
2.
Prinsip Kebersihan. Syariat yang kedua ini tercantum dalam
kitab suci Al-Qur’an maupun Sunnah tentang makanan. Harus baik atau cocok untuk
dimakan, tidak kotor ataupun menjijikkan
sehingga merusak selera. Karena itu, tidak semua yang diperkenankan boleh
dimakan dan diminum dalam semua keadaan. Dari semua yang diperbolehkan makan
dan minumlah yang bersih dan bermanfaat.
3.
Prinsip Kesederhanaan. Prinsip ini mengatur prilaku manusia
mengenai makanan dan minuman adalah sikap tidak berlebih-lebihan, yang berarti
janganlah makan secara berlebih.
Firman Allah SWT Qur’an Surat
Al-Maidah 5: [87], yang artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah
Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas.”
Arti
penting ayat ini adalah kenyataan bahwa kurang makan dapat mempengaruhi
pembangunan jiwa dan tubuh, demikian pula bila perut diisi secara
berlebih-lebihan tentu akan ada pengaruhnya pada perut.
4.
Prinsip Kemurahan Hati. Dengan mentaati perintah Islam tidak ada
bahaya maupun dosa ketika kita memakan dan meminum makanan halal yang
disediakan Tuhan karena kemurahan hati-Nya. Selama maksudnya adalah untuk
kelangsungan hidup dan kesehatan yang lebih baik dengan tujuan menunaikan
perintah Tuhan dengan keimanan yang kuat dalam tuntutan-Nya, dan perbuatan adil
sesuai dengan itu, yang menjamin persesuaian bagi semua perintah-Nya. Menyadari bahwa dalam apa yang kita
dapat merupakan pemberian/ kemurahan Allah Swt. Sehingga perlu pula bermurah
hati dengan membagi rizki tersebut dengan yang lain.
5.
Prinsip Moralitas. Bukan hanya mengenai makanan dan minuman
langsung tetapi dengan tujuan terakhirnya, yakni untuk peningkatan atau
kemajuan nilai-nilai moral dan spiritual. Seseorang muslim diajarkan untuk
menyebut nama Allah sebelum makan dan menyatakan terima kasih kepada-Nya
setelah makan. Dengan demikian ia akan merasakan kehadiran Ilahi pada waktu
memenuhi keinginan-keinginan fisiknya. Hal ini penting artinya karena Islam
menghendaki perpaduan nilai-nilai hidup material dan spiritual yang berbahagia.
E.
Norma dan Kaidah Konsumsi Islami
Menurut Yusuf
Qardhawi, ada beberapa norma dasar yang menjadi landasan dalam berperilaku
konsumsi seorang muslim antara lain
sebagai berikut.
1.
Membelanjakan harta dalam kebaikan dan
menjauhi sifat kikir. Harta
diberikan Allah SWT kepada manusia bukan untuk disimpan, ditimbun atau sekedar
dihitung-hitung tetapi digunakan bagi kemaslahatan manusia sendiri serta sarana
beribadah kepada Allah. Konsekuensinya, penimbunan harta dilarang keras oleh Islam
dan memanfaatkannya adalah diwajibkan.
2.
Tidak melakukan kemubadziran. Seorang muslim senantiasa membelanjakan
hartanya untuk kebutuhan-kebutuhan yang bermanfaat dan tidak berlebihan
(boros/israf). Sebagaimana seorang muslim tidak boleh memperoleh harta haram,
ia juga tidak akan membelanjakannya untuk hal yang haram. Beberapa sikap yang
harus diperhatikan sebagai
berikut.
a.
Menjauhi berhutang. Setiap muslim diperintahkan untuk
menyeimbangkan pendapatan dengan pengeluarannya. Jadi berhutang sangat tidak
dianjurkan, kecuali untuk keadaan yang sangat terpaksa.
b.
Menjaga asset yang mapan dan pokok. Tidak sepatutnya seorang muslim
memperbanyak belanjanya dengan cara menjual asset-aset yang mapan dan pokok,
misalnya tempat tinggal. Nabi mengingatkan, jika terpaksa menjual asset maka
hasilnya hendaknya digunakan untuk membeli asset lain agar berkahnya tetap
terjaga.
3.
Tidak hidup mewah dan boros. Kemewahan dan pemborosan yaitu
menenggelamkan diri dalam kenikmatan dan bermegah-megahan sangat ditentang oleh
ajaran Islam. Sikap ini selain akan merusak pribadi-pribadi manusia juga akan
merusak tatanan masyarakat. Kemewahan dan pemborosan akan menenggelamkan
manusia dalam kesibukan memenuhi nafsu birahi dan kepuasan perut sehingga
seringkali melupakan norma dan etika agama karenanya menjauhkan diri dari
Allah. Kemegahan akan merusak masyarakat karena biasanya terdapat golongan
minoritas kaya yang menindas mayoritas miskin.
4.
Kesederhanaan. Membelanjakan harta pada kuantitas dan
kualitas secukupnya adalah sikap terpuji bahkan penghematan merupakan salah
satu langkah yang sangat dianjurkan pada saat krisis ekonomi terjadi. Dalam
situasi ini sikap sederhana yang dilakukan untuk menjaga kemaslahatan
masyarakat luas.
Konsumen non
muslim tidak mengenal istilah halal atau haram dalam masalah konsumsi. Karena
itu dia akan mengkonsumsi apa saja, kecuali jika dia tidak bisa memperolehnya,
atau tidak memiliki keinginan untuk mengkonsumsinya. Adapun konsumen muslim,
maka dia komitmen dengan kaidah-kaidah dan hukum-hukum yang disampaikan dalam
syariat untuk mengatur konsumsi agar mencapai kemanfaatan konsumsi seoptimal
mungkin, dan mencegah penyelewengan dari jalan kebenaran dan dampak
madharatnya, baik bagi konsumen sendiri maupun yang selainnya.
Berikut ini merupakan
kaidah-kaidah terpenting dalam konsumsi:
1.
Kaidah Syariah, yaitu menyangkut dasar syariat yang harus
terpenuhi dalam melakukan konsumsi di mana terdiri dari:
a. Kaidah
akidah, yaitu mengetahui hakikat konsumsi adalah sebagai sarana untuk ketaatan/
beribadah sebagai perwujudan keyakinan manusia sebagai makhluk yang mendapatkan
beban khalifah dan amanah di bumi yang nantinya diminta pertanggungjawaban oleh
penciptanya. Jika seorang muslim menikmati rizki yang dikaruniakan Allah
kepadanya, maka demikian itu bertitik tolak dari akidahnya bahwa ketika Allah
memberikan nikmat kepada hamba-hamba-Nya, maka dia senang bila tanda nikmat-Nya
terlihat pada hamba-hamba-Nya.
b. Kaidah
ilmiah, yaitu seorang ketika akan mengkonsumsi harus tahu ilmu tentang barang
yang akan dikonsumsi dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya, apakah merupakan
sesuatu yang halal atau haram baik ditinjau dari zat, proses, maupun tujuannya
sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
c. Kaidah
amaliah, yaitu merupakan aplikasi dari kedua kaidah yang sebelumnya, maksudnya
memperhatikan bentuk barang konsumsi. Sebagai konsekuensi akidah dan ilmu yang
telah diketahui tentang konsumsi islami tersebut, seseorang ketika sudah
berakidah yang lurus dan berilmu, maka dia akan mengkonsumsi hanya yang halal
serta menjauhi yang halal atau syubhat.
2.
Kaidah Kuantitas, yaitu tidak cukup bila barang yang
dikonsumsi halal, tapi dalam sisi kuantitas (jumlah) nya harus juga dalam
batas-batas syariah, yang dalam penentuan kuantitas ini memperhatikan beberapa
faktor ekonomis, sebagai berikut:
a. Sederhana,
yaitu mengkonsumsi yang sifatnya tengah-tengah antara menghamburkan harta
(boros) dengan pelit, tidak bermewah-mewah, tidak mubadzir, hemat. Boros dan
pelit adalah dua sifat tercela, dimana masing-masing memiliki bahaya dalam
ekonomi dan sosial. Karena itu terdapat banyak Nash Al-Qur’an dan As-Sunnah
yang mengecam kedua hal tersebut, dan karena masing-masing keluar dari garis
kebenaran ekonomi yang memiliki dampak-dampak yang buruk.
b. Kesesuaian
antara konsumsi dan pemasukan, artinya dalam mengkonsumsi harus disesuaikan
dengan kemampuan yang dimilikinya, bukan besar pasak daripada tiang.
c. Penyimpanan
(menabung) dan pengembangan (investasi), artinya tidak semua kekayaan digunakan
untuk konsumsi tapi juga disimpan untuk kepentingan pengembangan kekayaan itu
sendiri.
3.
Kaidah Memperhatikan Prioritas Konsumsi, yaitu di mana konsumen harus
memperhatikan urutan kepentingan yang harus diprioritaskan agar tidak terjadi
kemudharatan, yaitu:
a. Primer,
yaitu konsumsi dasar yang harus terpenuhi agar manusia dapat hidup dan
menegakkan kemaslahatan dirinya, dunia dan agamanya serta orang terdekatnya,
yakni nafkah-nafkah pokok bagi manusia yang dapat mewujudkan lima tujuan
syariat (yakni memelihara jiwa, akal, agama, keturunan dan kehormatan). Tanpa
kebutuhan primer kehidupan manusia tidak akan berlangsung. Kebutuhan ini
meliputi kebutuhan akan makan, minum, tempat tinggal, kesehatan, rasa aman,
pengetahuan dan pernikahan.
b. Sekunder,
yaitu konsumsi untuk menambah/meningkatkan tingkat kualitas hidup yang lebih
baik, yakni kebutuhan manusia untuk memudahkan kehidupan, agar terhindar dari
kesulitan. Kebutuhan ini tidak perlu dipenuhi sebelum kebutuhan primer
terpenuhi.
c. Tersier,
yaitu kebutuhan yang dapat menciptakan kebaikan dan kesejahteraan dalam
kehidupan manusia. Pemenuhan kebutuhan ini tergantung pada bagaimana pemenuhan
kebutuhan primer dan sekunder.
4.
Kaidah Sosial, yaitu mengetahui faktor-faktor sosial
yang berpengaruh dalam kuntitas dan kualitas konsumsi, yakni memperhatikan
lingkungan sosial di sekitarnya sehingga tercipta keharmonisan hidup dalam
masyarakat, di antaranya:
a. Kepentingan
umat, yaitu saling menanggung dan menolong sebagaimana bersatunya suatu badan
yang apabila sakit pada salah satu anggotanya, maka anggota badan yang lain
juga akan merasakan sakitnya.
b. Keteladanan,
yaitu memberikan contoh yang baik dalam berkonsumsi apalagi dia adalah seorang
tokoh atau pejabat yang banyak mendapat sorotan di masyarakatnya.
c. Tidak
membahayakan orang lain yaitu dalam mengkonsumsi justru tidak merugikan dan
memberikan mudharat ke orang lain.
5.
Kaidah Lingkungan, yaitu dalam mengkonsumsi harus sesuai
dengan kondisi potensi daya dukung sumber daya alam yang ada di bumi dan
keberlanjutannya (hasil olahan dari sumber daya alam), serta tidak merusak
lingkungan, baik bersifat materi maupun non materi.
F. Fungsi
Kesejahteraan dalam Konsumsi
Sekitar 500
tahun yang lalu setelah hijrahnya Rasulullah, Imam Al-Ghazali telah menuliskan
bagaimana fungsi kesejahteraan , utilitas (kepuasan) dan maximizer seorang
Muslim terbentuk. Fungsi inilah yang menentukan bagaimana seorang konsumen
dalam memilih berbagai barang atau jasa yang tersedia hingga akhinya memilih
satu komoditi tersebut. Dengan demikian teori konsumsi sangatlah di pengaruhi
fungsi utilitas.
Pertama perlulah
kita ketahui bagaimana fungsi utilitas dalam konsumsi Islam. Imam Al-Ghazali
seorang ulama besar yang lahir pada tahun 450-1058 telah memberikan sumbangan
yang besar dalam pengembangan dan pemikiran dalam dunia Islam. Ia telah
menemukan sebuah konsep fungsi kesejahteraan sosial yang sulit diruntuhkan dan
yang telah dirindukan oleh ekonom-ekonom modern. Dalam meningkatkan kesejahteraan sosial Imam Al-Ghazali
mengelompokkan dan mengidentifikasikan semua masalah baik yang berupa masalih
(utilitas, manfaat) maupun mafasid ( disutilitas, kerusakan).
Menurut
Al-Ghazali kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada
pencariaan dan pemeliharaan lima tujuan dasar yaitu :
1)
Agama (ad-dien)
2)
Hidup atau Jiwa (nafs)
3)
Keluarga atau Keturunan (nasl)
4)
Harta atau Kekayaan (maal)
5)
Intelek atau Akal (aql)
Ia menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, “
kebaikan di dunia dan akhirat (maslahat
al-din wa ad-dunya) merupakan tujuan utamanya. Imam Al-Ghazali juga menidentifikasikan
aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah
hierarki utilitas individu dan sosial yang tripatir meliputi: kebutuhan (daruriat), kesenangan atau kenyamanan (hajaat), kemewahan (tahsinaat), ini
adalah sebuah klasifikasi peninggalan tradisi aristotelian, yang disebut oleh
sarjana sebagai “kebutuhan ordinal”
yaitu kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang-barang (eksternal) dan terhadap barang-barang psikis.
Kunci pemeliharaan dari kelima tujuan dasar ini
terletak pada penyedian tingkat pertama, yaitu kebutuhan seperti makanan, pakaian, dan perumahan. Namun menurut
Al-Ghazali kebutuhan-kebutuhan dasar tersebut cenderung fleksibel karena
mengikuti waktu dan tempat. Kelompok kebutuhan kedua yaitu kesenangan dan kenyamanan terdiri dari semua kegiatan dan hal-hal
yang tidak vital tetapi dibutuhkan untuk menghilangkan rintangan dan kesukaran
dalam hidup. Dan kelompok ketiga yaitu, kemewahan
yaitu mencakup kegiatan-kegiatan dan hal-hal yang lebih jauh dari sekadar
kenyamanan saja, meliputi
hal-hal yang melengkapi, menerangi atau menghiasi hidup.
Al-Ghazali memandang perkembangan ekonomi sebagai
bagian dari tugas-tugas kewajiban sosial (fardh
al-kifayah) yang sudah ditetapkan Allah, jika
hal ini tidak dipenuhi maka kehidupan dunia akan runtuh dan kemanusiaan akan
binasa. Selanjutnya ia mengidentifikasi tiga alasan mengapa manusia harus
melakukan aktivitas ekonomi, yaitu:
1)
Mencukupi kebutuhan hidup yang
bersangkutan.
2)
Mensejahterakan keluarga.
3)
Membantu orang lain yang membutuhkan.
Tidak terpenuhinya ketiga alasan ini dapat
“dipersalahkan” menurut agama. Ghazali mengkritik mereka yang usahanya hanya
terbatas untuk memenuhi tingkatan subsiten dalam
hidupnya, yaitu: “Jika
orang-orang tetap tinggal pada tingkatan subsiten (sadd al ramaq) dan menjadi sangat lemah, angka kematian akan
menigkat, semua pekerjaan dan kerajinan
akan berhenti, dan masyarakat akan binasa. Selanjutnya, agama akan hancur,
karena kehidupan dunia adalah persiapan bagi kehidupan akhirat.”
Oleh karenanya, jika kehidupan subsistem merupakan suatu norma, usaha produktif
manusia akan merugi, dan menambah kerugian spiritual masyarakat. Walaupun
Ghazali memandang manusia sebagai “maximizer” dan selalu ingin lebih ia tidak
melihat kecenderungan tersebut sebagai sesuatu yang harus dikutuk agama. Al-Ghazali jelaslah tidak hanya menyadari
keinginan manusia mengumpulkan kekayaan tetapi juga kebutuhan dan persiapan di
masa depan. Tetapi ia memperingatkan bahwa jika semangat “selalu ingin lebih”
ini menjurus kepada keserakahan dan pengejaran nafsu pribadi, maka hal itu
perlu dikutuk, karena kekayaan adalah ujian terbesar.
G. Fungsi Utility
Dalam ilmu
ekonomi tingkat kepuasaan (utility
function) digambarkan oleh kurva indiferen (indifference curve). Biasanya yang digambarkan adalah utility
function antara dua barang (atau jasa) yang keduanya memang disukai oleh
konsumen. Dalam membangun
teori utility function, digunakan tiga aksioma pilihan rasional:
1.
Completeness
Aksioma
ini mengatakan bahwa setiap individu selalu dapat menentukan keadaan yang
berbeda, maka individu selalu dapat menentukan secara tepat satu di antara tiga
kemungkinan:
·
A lebih disukai dari pada B
·
B lebih disukai dari pada A
·
A dan B sama menariknya
2.
Transitivity
Aksioma
ini menjelaskan bahwa jika seorang individu mengatakan “A lebih disukai dari
pada B,” dan “B lebih disukai dari pada C,” maka ia pasti akan mengatakan bahwa
A lebih disukai dari pada C,” Aksioma ini sebenarnya untuk memastikan adanya
konsistensi internal di dalam diri individu dalam mengambil keputusan.
3.
Continuity
Aksioma
ini menjelaskan bahwa jika seorang individu “A lebih disukai dari pada B,” maka
keadaannya yang mendekati A pasti juga lebih disukai dari pada B. Ketiga asumsi ini dapat kita terjemahkan
kedalam bentuk geometris yang selanjutnya lebih sering kita kenal dengan kurva
indiferen (selanjutnya kita tulis IC). IC adalah sebuah kurva yang melambangkan
tingkat kepuasan konstan, atau sebagai tempat kedudukan masing-masing titik
yang melambangkan kombinasi dua macam komoditas (atau berbagai macam komoditas)
yang memberitahukan tingkat kepuasan yang sama. Utility map untuk dua barang inilah yang digambarkan dengan grafik
dua dimensi dengan sumbu X sebagai barang yang disukai dan sumbu Y sebagai
barang lain yang juga disukai.
Gambar
4.2. kurva Indifference dengan Utility
Berbeda
Semua
kombinasi titik pada kurva indifference yang sama memiliki tingkat kepuasan
yang sama. Gambar 4.2. menunjukan bahwa titik A, B dan C berada pada tingkat
indifference yang sama sehingga tingkat kepuasan pada titik A sama dengan
tingkat kepuasan pada titik B atau C yaitu pada U1, sedangkan titik
D dan E memberikan tingkat kepuasan yang sama yaitu pada U2..
Tabel 4.1. Kombinasi Konsumsi
Barang X dan Barang Y
Kombinasi
|
Jumlah Barang X
|
Jumlah Barang Y
|
A
B
C
D
E
|
2 unit
3 unit
5 unit
3 unit
4 unit
|
3 unit
2 unit
1 unit
5 unit
4 unit
|
Kombinasi
titik yang berbeda pada kurva
indifference yang sama memberikan tingkat kepuasan yang sama, sedangkan bila
berada pada kurva indifference yang berbeda maka memiliki tingkat kepuasan yang
berbeda pula. Dari gambar 4.2.
dapat diketahui bahwa titik A, B, dan C memberikan tingkatan kepuasan yang
sama, sedangkan titik D dan E memberikan tingkatan kepuasan yang lebih tinggi
dari pada titik A, B atau C.
Konsekuensi
dari adanya aksioma konsistensi dalam pilihan konsumen, maka antara kurva
indifference yang berbeda tidak boleh berpotongan. Jika kurva tersebut
berpotongan berarti terjadi pelanggaran terhadap aksioma utility, yaitu tidak
adanya konsistensi telah terjadi. Sebagai contoh, perhatikan gambar dibawah
ini:
Gambar 4.3. Perpotongan Indifference Curve Melanggar
Kombinasi
titik S, Q
dan R memberikan tingkat kepuasan yang sama yaitu pada kurva indifference U1.
Kombinasi pada titik P,Q, dan T memberikan tingkat kepuasan yang sama
yaitu pada kurva indifference U2.
Dari kedua pernyataan di atas terlihat bahwa titik Q berada pada kurva
indifference U1 dan U2, yang berarti tidak adanya
konsistensi tingkat kepuasan pada titik Q, yang berarti pula telah melanggar
aksioma ke 2 dari utility.
1. Tingkat
substitusi marginal
Karena pilihan
mesti di hadapkan pada alternatif penggunaan komoditas lain, maka perlu
sekiranya kita mempelajari sejauh mana seorang konsumen bersedia untuk menukar
suatu dengan komoditas lainnya melalui
kajian lebih rinci dari kurva IC ini. Tingkat kesedian untuk menukar komoditas
dengan komoditas lain, inilah yang dalam literatur konvensional kita kenal
dengan tingkat substitusi marginal (marginal
rute of substitution) x untuk y, atau MRS.
MRSxy =
Untuk lebih memperjelas penghitungan tingkat MRS ini di setiap titik dapat kita ilustrasikan pada gambar 4.4 di bawah ini.
Perhitungan nilai MRS pada gambar 4.4, di atas adalah jumlah kompensasi pengurangan jumlah
barang y yang di konsumsi untuk mendapatkan penambahan konsumsi satu unit
barang x. Kalau kita perhatikan nilai
MRS dari kiri ke kanan, maka dapat di simpulkan bahwa nilai MRS akan semakin
berkurang. Nilai ciri tambahan yang dimiliki oleh kurva IC yaitu tingkat
substitusi yang semakin berkurang.
2. Barang
halal,haram, dan analisis kurva indifference
Tidak semua
komoditas mempunyai sifat yang sama,yakni ada yang haram dan ada yang halal,
maka kita tidak dapat memberikan pengertian yang sama terhadap bentuk dan
fungsi dari kurva indifference. Seperti di ketahui, IC dan garis anggaran di
gunakan untuk menganaliis pilihihan seorang konsumen atas dua macam komoditas.
Kesejahteraan konsumen akan meningkat jika ia mengonsumsi banyak barang yang
bermanfaat, halal dan mengurangi mengonsumsi barang yang buruk atau haram.
Dalam islam sudah jelas dan cukup rinci mengklasifikasikan mana barang halal
dan mana barang buruk. Islam juga melarang untuk menghalalkan apa yang sudah di
tetapkan haram dan mengharamkan apa apa yang sudah menjadi halal.
“Hai
orang orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang
telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Makanlah
makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan
bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”
(QS Al-Maa’idah [5]:87-88).
Untuk menerangkan bagaimana kurva indifference di bentuk dari berbagai komoditas yang telah memisahkan antara halal dan haram dari komoditas dapat kita lihat ada gambar di bawah ini:
3. Increasing
Utility
Semakin tinggi indifference curve berarti semakin
banyak barang yang dapat dikonsumsi, yang berarti semakin tingkat kepuasan
konsumen. Secara grafis tingkat utilitas yang lebih tinggi digambarkan denagn
utility function yang letaknya di sebelah kanan atas. Bagi konsumen, semakin ke
kanan atas utility function semakin baik. Bentuk utility function yang covex
(cembung terhadap titik 0) menunjukkan adanya diminishing marginal rate of substitution,
yaitu kepuasan mengonsumsi pring pertama soto ayam lebih tinggi daripada
kepuasan mengonsumsi soto ayam piring kedua, ketiga dan seterusnya.
Rasulullah
salallahu a’laihi wassalam, bersabda, “Orang beriman yang kuat lebih dicintai
daripada orang beriman yang lemah.” Dalam hadits lain bermakna, “Iri hati itu dilarang kecuali terhadap dua
jenis orang : yaitu orang berilmu yang mengamalkan dan mengajarkan ilmunya, dan
orang yang kaya yang membelanjakan hartanya di jalan Allah.” Jadi, dalam
konsep ilmu pun di akui bahwa yang lebih banyak (yang halal) lebih baik. Secara
grafis utility function antara dua barang(atau jasa) yang halal digambarkan
sebagaimana lazimnya.
Gambar 4.6. Peningkatan Indifference Curve untuk Barang Halal X dengan Halal Y
Utility function untuk dua barang salah satunya
tidak disukai digambarkan dengan utility function yang terbalikseakan
diletakkan cermin. “Semakin sedikit barang yang tidak kita sukai akan
memberikan tingkat kepuasan yang lebih tinggi.” Hal ini digambarkan dengan utility
function yang semakin ke kiri atas semakin tinggi tingkat kepuasannya. Barang
yang haram adalah barang yang tidak kita sukai. Secara grafis, kita gambarkan
sumbu X sebagai barang haram, dan sumbu Y sebagai barang halal. Dalam grafik
ini, pergerakan utility function ke kiri atas menunjukkan semakin banyak barang
halal yang di konsumsi dan semakin
sedikit barang haram yang di konsumsi. Semakin banyak barang halal berarti
menambah utility sedangkan semakin sedikit barang yang haram berarti mengurangi
disutility. Keadaan ini akan memberikan tingkat kepuasan yang tinggi.
Gambar 4.7. Peningkatan Indifference
Curve untuk Barang Haram X dengan Halal Y
4. Budget
Constraint
Segala keinginan
pasti ada konstrain yang membatasinya, tentu keadaan ini akan sangat dipengaruhi
oleh kemampuan dan usahan yang dikeluarkan untuk mendapatkan konstrain yang
lebih tinggi. Rasulullah pernah menggambarkan hubungan antara cit-cita atau
keinginan manusia dan segala hambatan yang mesti dijumpainya. Untuk emnjelaskan
bagaimana seornang mukmin berusaha meraih cita-citanya, beliau membuat sebuah
gambar emapat persegi panjang. Di tengah-tengah ditarik satu garis sampai
keluar. Kemudian beliau membuat garis
pendek-pendek di sebelah garis yang di tengah-tengah seraya bersabda : “Ini adalah
manusia dan empat persegi panjang yang mengelilinginya adalah ajal. Garis yang
di luar ini adalah cita-citanya serta garis yang pendek-pendek adalah
hambatan-hambatannya. Apabila ia dapat menghadapi yang satu, maka ia kan
mengahadapi hambatan yang lain begitu seterusnya.
Untuk tetap
bersemangat melangkah dari setiap hambatannya tersebut maka ia mengembalikan
sepenuhnya kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Dengan
hadits di atas dapat juga untuk menerangkan seseorang dalam memaksimalkan
utility konsumsinya. Batasan ini disebut budget constraint. Secara matematis
ditulis :
1 = P*X
+ P*Y
Dari persamaan
di atas dapat diketahui kombinasi jumlah barang X dan barang Y yang dapat
dikonsumsi. Dalam angka dapat digambarkan lebih jelas dengan table berikut ini.
Katakanlah harga barang X adalah $1 per unit dan harga barang Y adalah $2 per
unit.
Table 4.2. biaya
kombinasi barang X dan barang Y
Kombinasi barang
|
Jumlah barang X yang dikonsumsi
|
Jumalah barang Y yang dikonsumsi
|
Pengeluaran total
|
A
|
0
|
40
|
$80
|
B
|
20
|
30
|
$80
|
C
|
40
|
20
|
$80
|
D
|
60
|
10
|
$80
|
E
|
80
|
0
|
$80
|
Tabel di atas menunjukkan kombinasi jumlah barang X
dan jumlah barang Y yang dapat dikonsumsi atau kombinasi yang dapat dibeli
dengan uang sejumlah $80.
Garis yang menghubungkan titik A, B, C, D dan E disebut dengan budget line.
Gambar 4.8. Garis
Anggaran (Buget Line)
Kombinasi titik di bawah budget line menunjukkan
jumlah dana yang digunakan untuk mengonsumsi barang X dan barang Y dan jumlah
dana yang digunakan tersebut lebih kecil daripada jumlah dana yang tersedia
(daerah yang diarsir).
H. Optimal
Solution
Sesuai dengan asumsi rasionalitas, maka konsumsi seorang
muslim akan selalu bertindak rasional. Oleh sebab itu, pengambilan keputusan
dari seorang konsumen senantiasa didasarkan pada perbandingan antar berbagai
refrensi,peluang dan manfaat serta mudharat yang ada. Konsumen yang rasional
selalu beruaha mengapai preferensi tertingi dari segenap peluang dan manfaat
yang akan memberikan tingkat utilitas paling besar. Utilitas di sini juga
meliputi maslahat dan mudharat yang dapat memberikan kepuasaan konsumen Muslim
secara maksimal yang merupakan optimalitas atau titik bagioptimal bagikonsumen.
Untuk mencapai tingkat optimalisai konsumen, seorang konsumen di batasi
olehgaris anggaran dari pendapatanya atau berbagaikomoditas yang dapat di
belinya. Secara matematis optimisasi konsumen dapat diformulasikan sebagai
berikut:
Utilitas marginal x = Utilitas
marginal y
Harga X Harga
y
Utilitas
marginal X = Harga X
Utilitas
marginal y Harga y
MUX =
Px
MUY Py
Dengan demikian,
kepuasan maksimum seorang konsumen terjdi pada titik di mana terjadi
persingungan antara kurva indefindence dengan
budget line. Konsumen akan memaksimalkan pilihanya dengan 2
cara:
1. Memaksimalkan utility
function pada budget line tertentu.
Tabel 4.3 maksimalisai
utility pada budget tertentu
Kombinasi barang
|
Q barang X yang di konsumsi
|
Q barang y yang di konsumsi
|
Pengeluaran total
|
B
|
20
|
30
|
$80
|
R
|
20
|
20
|
$60
|
S
|
10
|
30
|
$70
|
Dengan pengeluaran
tertentu yaitu $80, maka kombinasi
barang B lebih baik daripada R dan kombinasi B lebih baik dari pada R karena
dapat mengonsumsi barang Y lebih banyak
; dari segi total pengeluaran pun terlihat bahwa masih ada yang tidak
termanfaatkan sebesar $20. Kombinasi B lebih baik dari pada kombinasi S karena
dapat mengonsumsi barang X lebih banyak, dari segi total penegeluran pun
terlihat bahwa masih ada yang tidak termanfaatkan sebesar $10.
2. Meminimalkan budget
line pada utility function tertentu.
Tabel 4.4 minimalisasi budget line pada utility function
tertentu
Kombinasi barang
|
Q barang x yang di konsumsi
|
Q barang y yang di konsumsi
|
Pengeluaraan total
|
B
|
20
|
30
|
$80
|
T
|
20
|
30
|
$90
|
Untuk mengonsumsi
20X an 30Y cukup diperlukan uang $80. Oleh karenanyaa kombinasi B lebih baik
dari pada kombinasi T. Karena untuk mendapatkan T ia harus membayar lebih mahal
untuk jumlah barang yang saama.
Untuk mengonsumsi
barang barang X dan Y dengan tingkat kepuasan yang sama, seorang konsumen
mempunyai beberapa alternatif garis anggaranyang di butuhkan. Dengan demikian
optimlisasi konsumen akan terbentuk berada paada budget line paling kecil untuk mendapatkan kepuasan yang sama.
v Corner Solution Untuk Pilihan
Halal-Haram
Pilihan antara barang Halal dan
barang haram dapat digambarkan dengan utility function yang mangkuknya terbuka
ke arah kiri atas, bila kita gambarkan sumbu X sebagai barang haram, dan sumbu
Y sebagai barang halal seperti pada gambar 4.11. Dalam gambar 4.11 ini,
pergerakan utility function ke kiri atas menunjukkan semakin banyak barang
halal uang dikonsumsi, dan semakin sedikit barang haram yang dikonsimsi.
Semakin banyak barang yang halal berarti menambah utility sedangkan semakin
sedikit barang yang haram berarti mengurangi utility. Keadaan ini akan
memberikan tingkat kepuasan yang lebih tinggi.
Bentuk utility function yang
demikian tidak memungkinkan terjadinya persinggungan (tangency) antara utility
function dengan budget line. Keadaan ini terjadi karena marginal rate of
solution (MRS) untuk barang halal selalu lebih kecil dibandingkan slope budget
line, maka pilihan optimal bagi konsumen adalah mengalokasikan sluruh incomenya
untuk membeli barang halal. Jadi berbeda dengan indifference curve barang
halal-halal yang convex dan slope-nya negatif, yaitu turun dari kiri atas ke
kanan bawah. Sedangkan indifference curve barang halal-haram dengan sumbu X
sebagai barang haram dan sumbu Y sebagai barang halal, bentuk convex dan
slopenya positif yaitu naik dari kiri bawah ke kanan atas.
Konsumen meningkatkan utilitynya dengan terus mengurangi konsumsi barang haram untuk mendapatkan lebih banyak barang halal sampai pada titik di mana ia tidak dapat lagi melakukannya yaitu pada saat seluruh incomenya habis digunakan untuk membeli barang halal. Ini yang disebut corner solution.
Corner
solution dapat juga terjadi pada pilihan barang halal X dan barang halal Y, Jika MRS barang-barang halal tersebut
selalu lebih kecil atau selalu lebih besar dibandingkan budget slope linenya.
Misalnya, corner solution terjadi untuk barang yang perfect substitution.
Bentuk utility function untuk dua barang yang perfect substitution adalah
berupa garis lurus, sehingga tidak ada kemungkinan terjadi persingungan
(tangency) dengan budget line. Untuk kasus perfect substitution, diminishing
rates of MRS tidak terpenuhi. Bila slope utility function lebih curam
dibandingkan slope budget linenya, maka corner solution akan terjadi pada garis
sumbu horizontal X.Sedangkan bila slope utility function lebih landai
dibandingkan slope bedget linenya. Maka corner solution akan terjadi pada sumbu
vertikal Y.
Corner
solution tidak hanya terjadi pada keadaan halal-haram atau perfect substitution
saja, ia juga dapat terjadi pada indifference curve yang “not strongly convex”.
Secara grafis hal ini digambarkan dengan bentuk kurva yang convex yang kecembungannya
begitu tipis sehingga hampir menyerupai garis lurus. Jadi dalam dminishing
rates of MRS terpenuhi utility function yang berbentuk convex dari kiri atas ke
kanan bawah. Namun, karena slopenya dimulai dari kiri atas dengan slope yang
lebih kecil dari slope budget linenya. Maka kedua slope itu tidak pernah
bersinggungan.
I.
Perilaku
Konsumsi Islami
Dalam melakukan
kegiatan konsumsi, Islam telah mengaturnya secara baik. Perilaku konsumsi
Islami membedakan konsumsi yang dibutuhkan (needs) yang dalam Islam disebut
kebutuhan hajat dengan konsumsi yang dinginkan (wants) atau disebut syahwat.
Konsumsi yang sesuai kebutuhan atau hajat adalah konsumsi terhadap barang dan
jasa yang benar-benar dibutuhkan untuk hidup secara wajar. Sedangkan konsumsi yang
disesuai dengan keinginan atau syahwat merupakan konsumsi yang cenderung
berlebihan, mubazir dan boros.
Dalam melakukan
konsumsi yang bersifat memenuhi keinginan (wants) atau syahwat adalah konsumsi
yang kurang bahkan tidak mempertimbangkan;
1.
Apakah yang dikonsumsi tersebut ada
maslahanya atau tidak.
2.
Tidak mempertimbangkan norma-norma yang
disyariat-kan dalam Islam.
3.
Kurang atau tidak mempertimbangkan akal
sehat.
Konsumsi yang sesuai dengan kebutuhan atau konsumsi
yang disebut hajat merupakan konsumsi yang betul-betul dibutuhkan untuk hidup
secara wajar dan memperhatikan maslahatnya. Artinya konsumsi tersebut dilakukan
karena barang dan jasa yang dikonsumsi mempunyai maslahat dan dibutuhkan secara
riil serta memperhatikan normanya. Mempunyai mashlahat itu artinya bahwa barang
dan jasa yang dikonsumsi memberikan manfaat untuk kehidupan dan berkah untuk
hari akhirat. Konsumsi yang sesuai dengan kebutuhan atau konsumsi yaang
bersifat hajat ini dapat pula dibagi dalam 3 (tiga) sifat (Mustafa Edwin dkk.
2006) yaitu:
1.
Kebutuhan (hajat) yang bersifat
dhoruriyat yaitu kebutuhan dasar dimana apabila tidak dipenuhi maka kehidupan
termasuk dalam kelompok fakir seperti sandang, pangan, papan, nikah, kenda/raan
dan lain lain.
2.
Kebutuhan (hajat) yang bersifat hajiyaat
yaitu pemenuhan kebutuhan (konsumsi) hanya untuk mempermudah atau menambah
kenikmatan seperti makan dengan sendok. Kebutuhan ini bukan merupakan kebutuhan
primer.
3.
Kebutuhan (hajat) yang bersifat
tahsiniyat yaitu kebutuhan di atas hajiyat dan di bawah tabzir atau kemewahan
Selain hal-hal di atas yang harus diperhatikan oleh
konsumen dalam aktivitas konsumsi, ada hal-hal lain yang juga perlu menjadi
perhatian. Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam konsumsi yaitu;
1.
Memenuhi kebutuhan diri sendiri,
kemudian keluarga, kerabat baru, orang yang memerlukan bantuan.
2.
Penuhi dulu dhoruriyat, hajiyat kemudian
baru tahsiniyat.
3.
Pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan
diri, keluarga dan mereka yang memerlukan bantuan sebatas kemampuan
finansialnya.
4.
Tidak boleh mengkonsumsi yang haram.
5.
Melakukan konsumsi yang ideal yaitu
antara bathil dan mengumbar (berlebih-lebihan).
Apa
perbedaan
perilaku konsumen muslim dengan perilaku konsumen konvensional?
Konsumen Muslim
memiliki keunggulan bahwa mereka dalam memenuhi kebutuhannya tidak sekadar
memenuhi kebutuhan individual (materi), tetapi juga memenuhi kebutuhan sosial
(spiritual). Konsumen Muslim ketika mendapatkan penghasilan rutinnya, baik mingguan,
bulanan, atau tahunan, ia tidak berpikir pendapatan yang sudah diraihnya itu
harus dihabiskan untuk dirinya sendiri, tetapi karena kesadarannya bahwa ia
hidup untuk mencari ridha Allah, sebagian pendapatannya dibelanjakan di jalan
Allah (fi sabilillah). Dalam Islam, perilaku seorang konsumen Muslim harus
mencerminkan hubungan dirinya dengan Allah (hablu mina Allah) dan manusia
(hablu mina an-nas).
Konsep inilah
yang tidak kita dapati dalam ilmu perilaku konsumen konvensional. Selain itu,
yang tidak kita dapati pada kajian perilaku konsumsi dalam perspektif ilmu
ekonomi konvensional adalah adanya saluran penyeimbang dari saluran kebutuhan
individual yang disebut dengan saluran konsumsi sosial. Al-Qur’an mengajarkan
umat Islam agar menyalurkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat, sedekah, dan
infaq. Hal ini menegaskan bahwa umat Islam merupakan mata rantai yang kokoh
yang saling menguatkan bagi umat Islam lainnya .
DAFTAR PUSTAKA
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam
(P3UI) UII. 2008. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajagrafindo
Persada.
Manan, M. A.
1997. Teori
dan Praktek Ekonomi Islam edisi Terjemahan. Yogyakarta: Dana Bhakti
Wakaf.
Suprayitno. 2008. Ekonomi
Mikro Perspektif Islam. Yogyakarta: SUKSESOffset.
Qardhawi, Yusuf. 1997.
Norma dan Etika Ekonomi Islam.
Jakarta: Gema Insani Press.
Karim,
A. Adiwarman. 2007. Ekonomi Mikro Islami.
Jakarta: Raja Grafindo.
Muflih, Muhammad. 2005. Perilaku Konsumen dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam. Jakarta :
Rajawali Press.
Kita telah memahami bagaimana pandangan Islam mengenai konsumsi, sehingga
kita bisa membelanjakan rezeki dengan bijak dan dapat menyisihkan sebagiannya
untuk kemaslahatan atau kebaikan, seperti sedekah, infak, zakat, dan
sebagainya.
Alhamdulillah.
Jazakumullah Khoyr, atas partisipasi sahabat sekalian untuk membaca dan
mengunjungi kami. Semoga ilmu yang sedikit ini dapat bermanfaat untuk sahabat
semua. Aamiin allahuma aamiin..
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakaatuh
Komentar
Posting Komentar