Konsumsi dalam Ekonomi Islam


                                                   Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
                                                             HIMPUNAN MAHASISWA EKONOMI ISLAM (HIMAEKIS)
                                                                                FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
                                                                                      UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Hai Sahabat Ekonom Rabbani!!
Kembali lagi dalam MIMBAR EKIS,selanjutnya kita akan membahas mengenai hakikat:
“KONSUMSI Dalam Pandangan Islam”
Sebagai ekonom Rabbani tentunya kita akan sering dikaitkan dengan bagaimana konsumsi sesuai dengan syri’at Islam. Dimana sebagai umat Muslim kita harus mengonsumsi sesuatu yang halalan thhoyyiban, intinya mengonsumsi sesuatu yang halal dan baik (tidak membahayakan diri sendiri).

Berikut penjelasan yang lebih terperinci.
A.    Pengertian Konsumsi
Konsumsi secara umum didefinisikan dengan penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sedangkan pengertian konsumsi dalam ekonomi Islam adalah memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kesejahteraan atau kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah).
Dalam melakukan konsumsi maka perilaku konsumen terutama muslim selalu dan harus di dasarkan pada syariah Islam. Dasar perilaku konsumsi itu antara lain:
1.      Al-Qur’an surat Al-Maidah (87-88) yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah melampaui batas. Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah  rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.
2.      Al Qur’an surat Al-Isra’ ayat 28 yang artinya: Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.  Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas”.
3.      Hadist yang menyatakan “Makanlah sebelum lapar dan berhentilah sebelum kenyang”. Hadist ini menerangkan bahwa Islam mengajarkan pada manusia untuk menggunakan barang dan jasa yang dibutuhkan secukupnya (hemat) tidak rakus atau serakah sebab keserakahanlah yang menghancurkan bumi ini. (HR. Bukhari)
Berdasarkan ayat Al Qur’an dan Hadist di atas dapat dijelaskan bahwa yang dikonsumsi itu adalah barang atau jasa yang halal, bermanfaat, baik, hemat dan tidak berlebih-lebihan (secukupnya).
B.     Tuntunan Dasar Dalam Konsumsi
Pembahasan yang berkenaan dengan konsumsi, tidak terlepas dari kebutuhan (need) dan keinginan (want) setiap individu. Karenanya, konsumsi dapat di identikan dengan pemanfaatan sejumlah penghasilan untuk mendapatkan suatu produk (barang dan jasa) dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan setiap individu. Pada dasarnya kebutuhan setiap individu bersifat terbatas. Hal ini berlawanan dengan keinginan individu tersebut yang cenderung bersifat tidak terbatas.
Tuntunan dasar dalam mengkonsumsi barang dan jasa dalam ajaran Islam dapat kita temukan dalam: 1) Al-Qur’an, 2) Hadits (Sunnah Rasul SAW) dan, 3) Ijtihad Para Ahli Fiqh.
1.      Sumber yang Berasal dari Al-Qur’an.
Firman Allah SWT Qur’an Surat al-A’raf [7]: 31, artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Qur’an Surat al-Baqarah [2] : 168, artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
2.      Sumber yang berasal dari Sunnah Rasul
Artinya: Abu Said Al-Chodry r.a berkata: Ketika kami dalam bepergian bersama Nabi SAW, mendadak datang seseorang berkendaraan, sambil menoleh ke-kanan ke-kiri seolah-olah mengharapkan bantuan makanan, maka bersabda Nabi SAW : “Siapa yang mempunyai kelebihan kendaraan harus dibantukan pada yang tidak mempunyai kendaraan. Dan siapa yang mempunyai kelebihan bekal harus dibantukan pada orang yang tidak berbekal”. Kemudian Rasulullah menyebut berbagai macam jenis kekayaan hingga kita merasa seseorang tidak berhak memiliki sesuatu yang lebih dari kebutuhan hajatnya. (H.R. Muslim).
3.      Ijtihad Para Ahli Fiqh
Ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syari’at. Mannan (1997: 44) menyatakan bahwa sumber hukum ekonomi Islam (termasuk di dalamnya terdapat dasar hukum tentang perilaku konsumen) yaitu; Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, serta qiyas dan ijtihad.
Menurut Mannan, yang dikutip oleh Muhammad (2005: 165), konsumsi adalah permintaan, sedangkan produksi adalah penyediaan atau penawaran. Kebutuhan konsumen, yang kini dan yang telah diperhitungkan sebelumnya merupakan insentif pokok bagi kegiatan-kegiatan ekonominya sendiri. Mereka mungkin tidak hanya menyerap pendapatannya, tetapi juga memberi insentif untuk meningkatkannya.
Hal ini berarti bahwa pembicaraan mengenai konsumsi adalah penting. dan hanya para ahli ekonomi yang mempertunjukkan kemampuannya untuk memahami  dan menjelaskan prinsip konsumsi, mereka dapat dianggap kompeten untuk mengembangkan hukum-hukum nilai dan distribusi atau hampir setiap cabang lain dari subjek tersebut.
Menurut Muhammad perbedaan antara ilmu ekonomi modern dan ekonomi Islam dalam hal konsumsi terletak pada cara pendekatannya dalam memenuhi kebutuhan seseorang. Islam tidak mengakui kegemaran materialistis semata-mata dari pola konsumsi modern.
Lebih lanjut Mannan mengatakan semakin tinggi kita menaiki jenjang  peradaban, semakin kita terkalahkan oleh kebutuhan fisiologis karena faktor-faktor psikologis. Cita rasa seni, keangkuhan, dorongan-dorongan untuk pamer semua faktor ini memainkan peran yang semakin dominan dalam menentukan bentuk lahiriah konkret dari kebutuhan-kebutuhan fisiologik kita. Dalam suatu masyarakat primitif, konsumsi sangat sederhana, karena kebutuhannya sangat sederhana. Tetapi peradaban modern telah menghancurkan kesederhanaan manis akan kebutuhan kebutuhan ini.4
Menurut Islam, anugerah-anugerah Allah adalah milik semua manusia. Suasana yang menyebabkan sebagian diantara anugerah-anugerah itu berada ditangan orang-orang tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugerah-anugerah itu untuk mereka sendiri. Orang lain masih berhak atas anugerah-anugerah tersebut walaupun mereka tidak memperolehnya. Dalam Al-Qur’an Allah SWT mengutuk dan membatalkan argumen yang dikemukakan oleh orang kaya yang kikir karena ketidaksediaan mereka memberikan bagian atau miliknya ini.
Selain itu, perbuatan untuk memanfaatkan atau mengkonsumsi barang-barang yang baik itu sendiri dianggap sebagai kebaikan dalam Islam. Sebab kenikmatan yang dicipta Allah untuk manusia adalah ketaatan kepada-Nya yang berfirman kepada nenek moyang manusia, yaitu Adam dan Hawa, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an, artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al-Baqarah 2: [168])
C.    Tujuan Konsumsi
Tujuan mengkonsumsi dalam Islam adalah untuk memaksimalkan maslahah (kebaikan) bukan memaksimalkan kepuasan (maximum utility) seperti di dalam ekonomi konvensional. Utility merupakan kepuasan yang dirasakan seseorang yang bisa jadi kontradiktif dengan kepentingan orang lain. Sedangkan maslahah adalah kebaikan yang dirasakan seseorang bersama pihak lain.
Dalam memenuhi kebutuhan, baik itu berupa barang maupun dalam bentuk jasa  atau konsumsi, dalam ekonomi Islam harus menurut syariat Islam. Konsumsi dalam Islam bukan berarti memenuhi keinginan saja, tetapi harus disertai dengan niat supaya bernilai ibadah. Dalam Islam, manusia bukan homo economicus tapi homo Islamicus. Homo Islamicus yaitu manusia ciptaan Allah SWT yang harus melakukan segala sesuatu sesuai dengan syariat Islam, termasuk perilaku konsumsinya.
Dalam ekonomi Islam semua aktivitas manusia yang bertujuan untuk kebaikan merupakan ibadah, termasuk konsumsi. Karena itu menurut Yusuf Qardhawi (1997), dalam melakukan konsumsi, maka konsumsi tersebut harus dilakukan pada barang yang halal dan baik dengan cara berhemat (saving), berinfak (mashlahat) serta menjauhi judi, khamar, gharar dan spekulasi. Ini berarti bahwa perilaku konsumsi yang dilakukan manusia (terutama Muslim) harus menjauhi kemegahan, kemewahan, kemubadziran dan menghindari hutang. Konsumsi yang halal itu adalah konsumsi terhadap barang yang halal, dengan proses yang halal dan cara yang halal, sehingga akan diperoleh manfaat dan berkah.
Parameter kepuasan seseorang (terutama Muslim) dalam hal konsumsi tentu saja parameter dari definisi manusia terbaik yang mempunyai keimanan yang tinggi, yaitu memberikan kemanfaatan bagi lingkungan. Manfaat lingkungan ini merupakan amal shaleh. Artinya dengan mengkonsumsi barang dan jasa selain mendapat manfaat dan berkah untuk pribadi juga lingkungan tetap terjaga dengan baik bukan sebaliknya. Lingkungan disini menyangkut masyarakat dan alam. Menyangkut masyarakat, maka setiap Muslim dalam mengkonsumsi tidak hanya memperhatikan kepentingan pribadi tetapi juga kepentingan orang lain, tetangga, anak yatim dan lain sebagainya.
Islam melarang umatnya melakukan konsumsi secara berlebihan. Sebab konsumsi diluar dari tingkat kebutuhan adalah pemborosan. Pemborosan adalah perbuatan yang sia-sia dan menguras sumber daya alam secara tidak terkendali. Sebagai contoh, apabila perilaku konsumsi seseorang bersifat boros, misalnya saja pada saat makan seseorang masih menyisakan makanannya sekitar 15% dari yang dikonsumsinya.
Seorang muslim sejati, meskipun memiliki sejumlah harta, ia tidak akan memanfaatkannya sendiri, karena dalam Islam setiap muslim yang mendapat harta diwajibkan untuk mendistribusikan kekayaan pribadinya itu kepada masyarakat yang membutuhkan (miskin) sesuai dengan aturan syariah yaitu melalui Zakat, Infak,  Sedekah dan Wakaf (ZISWA). Masyarakat yang tidak berpunya atau miskin berhak untuk menerima ZISWA tersebut sebagai bentuk distribusi kekayaan. Intinya bahwa tingkat konsumsi seseorang itu (terutama Muslim) didasarkan pada tingkat pendaapatan dan keimanan. Semakin tinggi pendapatan dan keimanan sesorang maka semakin tinggi pengeluarannya untuk hal-hal yang bernilai ibadah sedangkan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak akan banyak pertambahannya bahkan cenderung turun.
Karena itu, konsumsi dalam Islam dapat dirumuskan sebagai berikut :
Konsumsi = Maslahah = Manfaat + Berkah
Dengan mengkonsumsi sesuatu, maka diharapkan akan didapat manfaat, yang dapat dirinci sebagai berikut:
  1. Manfaat material, seperti murah, kaya, dan lainnya.
  2. Manfaat fisik/psikis meliputi rasa aman, sehat, nyaman dan lain sebagainya.
  3. Manfaat intelektual, seperti informasi, pengetahuan dan lainnya.
  4. Manfaat lingkungan, eksternalitas positif.
  5. Manfaat secara inter-generational dan antar-generationnal, yaitu adanya kelestarian, bermanfaat untuk keturunan dan generasi yang akan datang.
Sedangkan berkah yang diharapkan didapat dari aktivitas konsumsi tersebut yaitu:
  1. Kehalalan barang dan jasa yang dikonsumsi.
  2. ‘Idak Israf artinya memberikan kegunaan bagi yang mengkonsumsinya maupun bagi yang lainnya
  3. Mendapat Ridho Allah.
D.    Prinsip-Prinsip Konsumsi Islami
Etika ilmu ekonomi Islam berusaha untuk mengurangi kebutuhan material yang luar biasa sekarang ini, untuk mengurangi energi manusia dalam mengejar cita-cita spiritualnya. Perkembangan bathiniah yang bukan perluasan lahiriah, telah dijadikan cita-cita tertinggi manusia dalam hidup. Tetapi semangat modern dunia barat, sekalipun tidak merendahkan nilai kebutuhan akan kesempurnaan batin, namun rupanya telah mengalihkan tekanan kearah perbaikan kondisi-kondisi kehidupan material. Dalam ekonomi Islam konsumsi dikendalikan oleh lima prinsip dasar. Manan (1997: 45-48).
1.      Prinsip Keadilan. Prinsip ini mengandung arti ganda yang penting mengenai mencari rezeki secara halal dan tidak dilarang hukum. Dalam soal makanan dan minuman, yang terlarang adalah darah, daging binatang yang telah mati sendiri, daging babi, daging binatang yang ketika disembelih diserukan nama selain Allah. Firman Allah SWT dalam Qur’an Surat  al-Baqarah 2: [173]), yang artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Penafsiran terhadap ayat ini bahwa makanan yang dikonsumsi hendaknya tidak membahayakan, bahkan memberi manfaat lebih secara fisik dan spiritual. Pelarangan terhadap bangkai, darah, daging babi karena berkaitan dengan hewan yang dimaksud berbahaya bagi tubuh dan tentunya berbahaya bagi jiwa. Dan pelarangan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah karena berkaitan dengan moral dan spiritual (Mempersekutukan tuhan)
2.      Prinsip Kebersihan. Syariat yang kedua ini tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an maupun Sunnah tentang makanan. Harus baik atau cocok untuk dimakan, tidak kotor ataupun  menjijikkan sehingga merusak selera. Karena itu, tidak semua yang diperkenankan boleh dimakan dan diminum dalam semua keadaan. Dari semua yang diperbolehkan makan dan minumlah yang bersih dan bermanfaat.
3.      Prinsip Kesederhanaan. Prinsip ini mengatur prilaku manusia mengenai makanan dan minuman adalah sikap tidak berlebih-lebihan, yang berarti janganlah makan secara berlebih. Firman Allah SWT Qur’an Surat Al-Maidah 5: [87], yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas.”
Arti penting ayat ini adalah kenyataan bahwa kurang makan dapat mempengaruhi pembangunan jiwa dan tubuh, demikian pula bila perut diisi secara berlebih-lebihan tentu akan ada pengaruhnya pada perut.
4.      Prinsip Kemurahan Hati. Dengan mentaati perintah Islam tidak ada bahaya maupun dosa ketika kita memakan dan meminum makanan halal yang disediakan Tuhan karena kemurahan hati-Nya. Selama maksudnya adalah untuk kelangsungan hidup dan kesehatan yang lebih baik dengan tujuan menunaikan perintah Tuhan dengan keimanan yang kuat dalam tuntutan-Nya, dan perbuatan adil sesuai dengan itu, yang menjamin persesuaian bagi semua perintah-Nya. Menyadari bahwa dalam apa yang kita dapat merupakan pemberian/ kemurahan Allah Swt. Sehingga perlu pula bermurah hati dengan membagi rizki tersebut dengan yang lain.
5.      Prinsip Moralitas. Bukan hanya mengenai makanan dan minuman langsung tetapi dengan tujuan terakhirnya, yakni untuk peningkatan atau kemajuan nilai-nilai moral dan spiritual. Seseorang muslim diajarkan untuk menyebut nama Allah sebelum makan dan menyatakan terima kasih kepada-Nya setelah makan. Dengan demikian ia akan merasakan kehadiran Ilahi pada waktu memenuhi keinginan-keinginan fisiknya. Hal ini penting artinya karena Islam menghendaki perpaduan nilai-nilai hidup material dan spiritual yang berbahagia.
E.     Norma dan Kaidah Konsumsi Islami
Menurut Yusuf Qardhawi, ada beberapa norma dasar yang menjadi landasan dalam berperilaku konsumsi seorang muslim antara lain sebagai berikut.
1.      Membelanjakan harta dalam kebaikan dan menjauhi sifat kikir. Harta diberikan Allah SWT kepada manusia bukan untuk disimpan, ditimbun atau sekedar dihitung-hitung tetapi digunakan bagi kemaslahatan manusia sendiri serta sarana beribadah kepada Allah. Konsekuensinya, penimbunan harta dilarang keras oleh Islam dan memanfaatkannya adalah diwajibkan.
2.      Tidak melakukan kemubadziran. Seorang muslim senantiasa membelanjakan hartanya untuk kebutuhan-kebutuhan yang bermanfaat dan tidak berlebihan (boros/israf). Sebagaimana seorang muslim tidak boleh memperoleh harta haram, ia juga tidak akan membelanjakannya untuk hal yang haram. Beberapa sikap yang harus diperhatikan sebagai berikut.
a.            Menjauhi berhutang. Setiap muslim diperintahkan untuk menyeimbangkan pendapatan dengan pengeluarannya. Jadi berhutang sangat tidak dianjurkan, kecuali untuk keadaan yang sangat terpaksa.
b.            Menjaga asset yang mapan dan pokok. Tidak sepatutnya seorang muslim memperbanyak belanjanya dengan cara menjual asset-aset yang mapan dan pokok, misalnya tempat tinggal. Nabi mengingatkan, jika terpaksa menjual asset maka hasilnya hendaknya digunakan untuk membeli asset lain agar berkahnya tetap terjaga.
3.      Tidak hidup mewah dan boros. Kemewahan dan pemborosan yaitu menenggelamkan diri dalam kenikmatan dan bermegah-megahan sangat ditentang oleh ajaran Islam. Sikap ini selain akan merusak pribadi-pribadi manusia juga akan merusak tatanan masyarakat. Kemewahan dan pemborosan akan menenggelamkan manusia dalam kesibukan memenuhi nafsu birahi dan kepuasan perut sehingga seringkali melupakan norma dan etika agama karenanya menjauhkan diri dari Allah. Kemegahan akan merusak masyarakat karena biasanya terdapat golongan minoritas kaya yang menindas mayoritas miskin.
4.      Kesederhanaan. Membelanjakan harta pada kuantitas dan kualitas secukupnya adalah sikap terpuji bahkan penghematan merupakan salah satu langkah yang sangat dianjurkan pada saat krisis ekonomi terjadi. Dalam situasi ini sikap sederhana yang dilakukan untuk menjaga kemaslahatan masyarakat luas.
Konsumen non muslim tidak mengenal istilah halal atau haram dalam masalah konsumsi. Karena itu dia akan mengkonsumsi apa saja, kecuali jika dia tidak bisa memperolehnya, atau tidak memiliki keinginan untuk mengkonsumsinya. Adapun konsumen muslim, maka dia komitmen dengan kaidah-kaidah dan hukum-hukum yang disampaikan dalam syariat untuk mengatur konsumsi agar mencapai kemanfaatan konsumsi seoptimal mungkin, dan mencegah penyelewengan dari jalan kebenaran dan dampak madharatnya, baik bagi konsumen sendiri maupun yang selainnya.
Berikut ini merupakan kaidah-kaidah terpenting dalam konsumsi:
1.      Kaidah Syariah, yaitu menyangkut dasar syariat yang harus terpenuhi dalam melakukan konsumsi di mana terdiri dari:
a.       Kaidah akidah, yaitu mengetahui hakikat konsumsi adalah sebagai sarana untuk ketaatan/ beribadah sebagai perwujudan keyakinan manusia sebagai makhluk yang mendapatkan beban khalifah dan amanah di bumi yang nantinya diminta pertanggungjawaban oleh penciptanya. Jika seorang muslim menikmati rizki yang dikaruniakan Allah kepadanya, maka demikian itu bertitik tolak dari akidahnya bahwa ketika Allah memberikan nikmat kepada hamba-hamba-Nya, maka dia senang bila tanda nikmat-Nya terlihat pada hamba-hamba-Nya.
b.      Kaidah ilmiah, yaitu seorang ketika akan mengkonsumsi harus tahu ilmu tentang barang yang akan dikonsumsi dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya, apakah merupakan sesuatu yang halal atau haram baik ditinjau dari zat, proses, maupun tujuannya sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
c.       Kaidah amaliah, yaitu merupakan aplikasi dari kedua kaidah yang sebelumnya, maksudnya memperhatikan bentuk barang konsumsi. Sebagai konsekuensi akidah dan ilmu yang telah diketahui tentang konsumsi islami tersebut, seseorang ketika sudah berakidah yang lurus dan berilmu, maka dia akan mengkonsumsi hanya yang halal serta menjauhi yang halal atau syubhat.  
2.      Kaidah Kuantitas, yaitu tidak cukup bila barang yang dikonsumsi halal, tapi dalam sisi kuantitas (jumlah) nya harus juga dalam batas-batas syariah, yang dalam penentuan kuantitas ini memperhatikan beberapa faktor ekonomis, sebagai berikut:
a.       Sederhana, yaitu mengkonsumsi yang sifatnya tengah-tengah antara menghamburkan harta (boros) dengan pelit, tidak bermewah-mewah, tidak mubadzir, hemat. Boros dan pelit adalah dua sifat tercela, dimana masing-masing memiliki bahaya dalam ekonomi dan sosial. Karena itu terdapat banyak Nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mengecam kedua hal tersebut, dan karena masing-masing keluar dari garis kebenaran ekonomi yang memiliki dampak-dampak yang buruk.
b.      Kesesuaian antara konsumsi dan pemasukan, artinya dalam mengkonsumsi harus disesuaikan dengan kemampuan yang dimilikinya, bukan besar pasak daripada tiang.
c.       Penyimpanan (menabung) dan pengembangan (investasi), artinya tidak semua kekayaan digunakan untuk konsumsi tapi juga disimpan untuk kepentingan pengembangan kekayaan itu sendiri.
3.      Kaidah Memperhatikan Prioritas Konsumsi, yaitu di mana konsumen harus memperhatikan urutan kepentingan yang harus diprioritaskan agar tidak terjadi kemudharatan, yaitu:
a.       Primer, yaitu konsumsi dasar yang harus terpenuhi agar manusia dapat hidup dan menegakkan kemaslahatan dirinya, dunia dan agamanya serta orang terdekatnya, yakni nafkah-nafkah pokok bagi manusia yang dapat mewujudkan lima tujuan syariat (yakni memelihara jiwa, akal, agama, keturunan dan kehormatan). Tanpa kebutuhan primer kehidupan manusia tidak akan berlangsung. Kebutuhan ini meliputi kebutuhan akan makan, minum, tempat tinggal, kesehatan, rasa aman, pengetahuan dan pernikahan.
b.      Sekunder, yaitu konsumsi untuk menambah/meningkatkan tingkat kualitas hidup yang lebih baik, yakni kebutuhan manusia untuk memudahkan kehidupan, agar terhindar dari kesulitan. Kebutuhan ini tidak perlu dipenuhi sebelum kebutuhan primer terpenuhi.
c.       Tersier, yaitu kebutuhan yang dapat menciptakan kebaikan dan kesejahteraan dalam kehidupan manusia. Pemenuhan kebutuhan ini tergantung pada bagaimana pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder.
4.      Kaidah Sosial, yaitu mengetahui faktor-faktor sosial yang berpengaruh dalam kuntitas dan kualitas konsumsi, yakni memperhatikan lingkungan sosial di sekitarnya sehingga tercipta keharmonisan hidup dalam masyarakat, di antaranya:
a.       Kepentingan umat, yaitu saling menanggung dan menolong sebagaimana bersatunya suatu badan yang apabila sakit pada salah satu anggotanya, maka anggota badan yang lain juga akan merasakan sakitnya.
b.      Keteladanan, yaitu memberikan contoh yang baik dalam berkonsumsi apalagi dia adalah seorang tokoh atau pejabat yang banyak mendapat sorotan di masyarakatnya.
c.       Tidak membahayakan orang lain yaitu dalam mengkonsumsi justru tidak merugikan dan memberikan mudharat ke orang lain. 
5.      Kaidah Lingkungan, yaitu dalam mengkonsumsi harus sesuai dengan kondisi potensi daya dukung sumber daya alam yang ada di bumi dan keberlanjutannya (hasil olahan dari sumber daya alam), serta tidak merusak lingkungan, baik bersifat materi maupun non materi.
F.     Fungsi Kesejahteraan dalam Konsumsi
Sekitar 500 tahun yang lalu setelah hijrahnya Rasulullah, Imam Al-Ghazali telah menuliskan bagaimana fungsi kesejahteraan , utilitas (kepuasan) dan maximizer seorang Muslim terbentuk. Fungsi inilah yang menentukan bagaimana seorang konsumen dalam memilih berbagai barang atau jasa yang tersedia hingga akhinya memilih satu komoditi tersebut. Dengan demikian teori konsumsi sangatlah di pengaruhi fungsi utilitas.
Pertama perlulah kita ketahui bagaimana fungsi utilitas dalam konsumsi Islam. Imam Al-Ghazali seorang ulama besar yang lahir pada tahun 450-1058 telah memberikan sumbangan yang besar dalam pengembangan dan pemikiran dalam dunia Islam. Ia telah menemukan sebuah konsep fungsi kesejahteraan sosial yang sulit diruntuhkan dan yang telah dirindukan oleh ekonom-ekonom modern. Dalam meningkatkan kesejahteraan sosial Imam Al-Ghazali mengelompokkan dan mengidentifikasikan semua masalah baik yang berupa masalih (utilitas, manfaat) maupun mafasid ( disutilitas, kerusakan).
Menurut Al-Ghazali kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencariaan dan pemeliharaan lima tujuan dasar yaitu :
1)      Agama (ad-dien)
2)      Hidup atau Jiwa (nafs)
3)      Keluarga atau Keturunan (nasl)
4)      Harta atau Kekayaan (maal)
5)      Intelek atau Akal (aql)
Ia menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, “ kebaikan di dunia dan akhirat (maslahat al-din wa ad-dunya) merupakan tujuan utamanya. Imam Al-Ghazali juga menidentifikasikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hierarki utilitas individu dan sosial yang tripatir meliputi: kebutuhan (daruriat), kesenangan atau kenyamanan (hajaat), kemewahan (tahsinaat), ini adalah sebuah klasifikasi peninggalan tradisi aristotelian, yang disebut oleh sarjana sebagai “kebutuhan ordinal” yaitu kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang-barang (eksternal) dan terhadap barang-barang psikis.
Kunci pemeliharaan dari kelima tujuan dasar ini terletak pada penyedian tingkat pertama, yaitu kebutuhan seperti makanan, pakaian, dan perumahan. Namun menurut Al-Ghazali kebutuhan-kebutuhan dasar tersebut cenderung fleksibel karena mengikuti waktu dan tempat. Kelompok kebutuhan kedua yaitu kesenangan dan kenyamanan terdiri dari semua kegiatan dan hal-hal yang tidak vital tetapi dibutuhkan untuk menghilangkan rintangan dan kesukaran dalam hidup. Dan kelompok ketiga yaitu, kemewahan yaitu mencakup kegiatan-kegiatan dan hal-hal yang lebih jauh dari sekadar kenyamanan saja, meliputi hal-hal yang melengkapi, menerangi atau menghiasi hidup.
Al-Ghazali memandang perkembangan ekonomi sebagai bagian dari tugas-tugas kewajiban sosial (fardh al-kifayah) yang sudah ditetapkan Allah, jika hal ini tidak dipenuhi maka kehidupan dunia akan runtuh dan kemanusiaan akan binasa. Selanjutnya ia mengidentifikasi tiga alasan mengapa manusia harus melakukan aktivitas ekonomi, yaitu:
1)      Mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan.
2)      Mensejahterakan keluarga.
3)      Membantu orang lain yang membutuhkan.
Tidak terpenuhinya ketiga alasan ini dapat “dipersalahkan” menurut agama. Ghazali mengkritik mereka yang usahanya hanya terbatas untuk memenuhi tingkatan subsiten dalam hidupnya, yaitu: “Jika orang-orang tetap tinggal pada tingkatan subsiten (sadd al ramaq) dan menjadi sangat lemah, angka kematian akan menigkat, semua pekerjaan dan kerajinan akan berhenti, dan masyarakat akan binasa. Selanjutnya, agama akan hancur, karena kehidupan dunia adalah persiapan bagi kehidupan akhirat.”
Oleh karenanya, jika kehidupan subsistem merupakan suatu norma, usaha produktif manusia akan merugi, dan menambah kerugian spiritual masyarakat. Walaupun Ghazali memandang manusia sebagai “maximizer” dan selalu ingin lebih ia tidak melihat kecenderungan tersebut sebagai sesuatu yang harus dikutuk agama. Al-Ghazali jelaslah tidak hanya menyadari keinginan manusia mengumpulkan kekayaan tetapi juga kebutuhan dan persiapan di masa depan. Tetapi ia memperingatkan bahwa jika semangat “selalu ingin lebih” ini menjurus kepada keserakahan dan pengejaran nafsu pribadi, maka hal itu perlu dikutuk, karena kekayaan adalah ujian terbesar.
G.    Fungsi Utility
Dalam ilmu ekonomi tingkat kepuasaan (utility function) digambarkan oleh kurva indiferen (indifference curve). Biasanya yang digambarkan adalah utility function antara dua barang (atau jasa) yang keduanya memang disukai oleh konsumen. Dalam membangun teori utility function, digunakan tiga aksioma pilihan rasional:
1.      Completeness
Aksioma ini mengatakan bahwa setiap individu selalu dapat menentukan keadaan yang berbeda, maka individu selalu dapat menentukan secara tepat satu di antara tiga kemungkinan:
·         A lebih disukai dari pada B
·         B lebih disukai dari pada A
·         A dan B sama menariknya
2.      Transitivity
Aksioma ini menjelaskan bahwa jika seorang individu mengatakan “A lebih disukai dari pada B,” dan “B lebih disukai dari pada C,” maka ia pasti akan mengatakan bahwa A lebih disukai dari pada C,” Aksioma ini sebenarnya untuk memastikan adanya konsistensi internal di dalam diri individu dalam mengambil keputusan.
3.      Continuity
Aksioma ini menjelaskan bahwa jika seorang individu “A lebih disukai dari pada B,” maka keadaannya yang mendekati A pasti juga lebih disukai dari pada B. Ketiga asumsi ini dapat kita terjemahkan kedalam bentuk geometris yang selanjutnya lebih sering kita kenal dengan kurva indiferen (selanjutnya kita tulis IC). IC adalah sebuah kurva yang melambangkan tingkat kepuasan konstan, atau sebagai tempat kedudukan masing-masing titik yang melambangkan kombinasi dua macam komoditas (atau berbagai macam komoditas) yang memberitahukan tingkat kepuasan yang sama. Utility map untuk dua barang inilah yang digambarkan dengan grafik dua dimensi dengan sumbu X sebagai barang yang disukai dan sumbu Y sebagai barang lain yang juga disukai.

Gambar 4.2. kurva Indifference dengan Utility Berbeda
Semua kombinasi titik pada kurva indifference yang sama memiliki tingkat kepuasan yang sama. Gambar 4.2. menunjukan bahwa titik A, B dan C berada pada tingkat indifference yang sama sehingga tingkat kepuasan pada titik A sama dengan tingkat kepuasan pada titik B atau C yaitu pada U1, sedangkan titik D dan E memberikan tingkat kepuasan yang sama yaitu pada U2..
Tabel 4.1. Kombinasi Konsumsi Barang X dan Barang Y
Kombinasi
Jumlah Barang X
Jumlah Barang Y
A
B
C
D
E
2 unit
3 unit
5 unit
3 unit
4 unit
3 unit
2 unit
1 unit
5 unit
4 unit
Kombinasi titik yang berbeda pada kurva indifference yang sama memberikan tingkat kepuasan yang sama, sedangkan bila berada pada kurva indifference yang berbeda maka memiliki tingkat kepuasan yang berbeda pula. Dari gambar 4.2. dapat diketahui bahwa titik A, B, dan C memberikan tingkatan kepuasan yang sama, sedangkan titik D dan E memberikan tingkatan kepuasan yang lebih tinggi dari pada titik A, B atau C.
Konsekuensi dari adanya aksioma konsistensi dalam pilihan konsumen, maka antara kurva indifference yang berbeda tidak boleh berpotongan. Jika kurva tersebut berpotongan berarti terjadi pelanggaran terhadap aksioma utility, yaitu tidak adanya konsistensi telah terjadi. Sebagai contoh, perhatikan gambar dibawah ini:

Gambar 4.3. Perpotongan Indifference Curve Melanggar
Kombinasi titik S, Q dan R memberikan tingkat kepuasan yang sama yaitu pada kurva indifference U1. Kombinasi pada titik P,Q, dan T memberikan tingkat kepuasan yang sama yaitu  pada kurva indifference U2. Dari kedua pernyataan di atas terlihat bahwa titik Q berada pada kurva indifference U1 dan U2, yang berarti tidak adanya konsistensi tingkat kepuasan pada titik Q, yang berarti pula telah melanggar aksioma ke 2 dari utility.
1.      Tingkat substitusi marginal
Karena pilihan mesti di hadapkan pada alternatif penggunaan komoditas lain, maka perlu sekiranya kita mempelajari sejauh mana seorang konsumen bersedia untuk menukar suatu  dengan komoditas lainnya melalui kajian lebih rinci dari kurva IC ini. Tingkat kesedian untuk menukar komoditas dengan komoditas lain, inilah yang dalam literatur konvensional kita kenal dengan tingkat substitusi marginal (marginal rute of substitution) x untuk y, atau MRS.
                            MRSxy    =   

Untuk lebih memperjelas penghitungan tingkat  MRS ini di setiap titik dapat kita ilustrasikan pada gambar 4.4 di bawah ini.
Perhitungan nilai MRS  pada gambar 4.4, di atas  adalah jumlah kompensasi pengurangan jumlah barang y yang di konsumsi untuk mendapatkan penambahan konsumsi satu unit barang x.  Kalau kita perhatikan nilai MRS dari kiri ke kanan, maka dapat di simpulkan bahwa nilai MRS akan semakin berkurang. Nilai ciri tambahan yang dimiliki oleh kurva IC yaitu tingkat substitusi yang semakin berkurang.
2.      Barang halal,haram, dan analisis kurva indifference
Tidak semua komoditas mempunyai sifat yang sama,yakni ada yang haram dan ada yang halal, maka kita tidak dapat memberikan pengertian yang sama terhadap bentuk dan fungsi dari kurva indifference. Seperti di ketahui, IC dan garis anggaran di gunakan untuk menganaliis pilihihan seorang konsumen atas dua macam komoditas. Kesejahteraan konsumen akan meningkat jika ia mengonsumsi banyak barang yang bermanfaat, halal dan mengurangi mengonsumsi barang yang buruk atau haram. Dalam islam sudah jelas dan cukup rinci mengklasifikasikan mana barang halal dan mana barang buruk. Islam juga melarang untuk menghalalkan apa yang sudah di tetapkan haram dan mengharamkan apa apa yang sudah menjadi halal.
“Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya” (QS Al-Maa’idah [5]:87-88).

Untuk menerangkan bagaimana kurva indifference di bentuk dari berbagai komoditas yang telah memisahkan antara halal dan haram dari komoditas dapat kita lihat ada gambar di bawah ini:
3.      Increasing Utility
Semakin tinggi indifference curve berarti semakin banyak barang yang dapat dikonsumsi, yang berarti semakin tingkat kepuasan konsumen. Secara grafis tingkat utilitas yang lebih tinggi digambarkan denagn utility function yang letaknya di sebelah kanan atas. Bagi konsumen, semakin ke kanan atas utility function semakin baik. Bentuk utility function yang covex (cembung terhadap titik 0) menunjukkan adanya diminishing marginal rate of substitution, yaitu kepuasan mengonsumsi pring pertama soto ayam lebih tinggi daripada kepuasan mengonsumsi soto ayam piring kedua, ketiga dan seterusnya.
Rasulullah salallahu a’laihi wassalam, bersabda, “Orang beriman yang kuat lebih dicintai daripada orang beriman yang lemah.” Dalam hadits lain bermakna, “Iri hati itu dilarang kecuali terhadap dua jenis orang : yaitu orang berilmu yang mengamalkan dan mengajarkan ilmunya, dan orang yang kaya yang membelanjakan hartanya di jalan Allah.” Jadi, dalam konsep ilmu pun di akui bahwa yang lebih banyak (yang halal) lebih baik. Secara grafis utility function antara dua barang(atau jasa) yang halal digambarkan sebagaimana lazimnya.

Gambar 4.6. Peningkatan Indifference Curve untuk Barang Halal X dengan Halal Y
Utility function untuk dua barang salah satunya tidak disukai digambarkan dengan utility function yang terbalikseakan diletakkan cermin. “Semakin sedikit barang yang tidak kita sukai akan memberikan tingkat kepuasan yang lebih tinggi.” Hal ini digambarkan dengan utility function yang semakin ke kiri atas semakin tinggi tingkat kepuasannya. Barang yang haram adalah barang yang tidak kita sukai. Secara grafis, kita gambarkan sumbu X sebagai barang haram, dan sumbu Y sebagai barang halal. Dalam grafik ini, pergerakan utility function ke kiri atas menunjukkan semakin banyak barang halal yang di konsumsi  dan semakin sedikit barang haram yang di konsumsi. Semakin banyak barang halal berarti menambah utility sedangkan semakin sedikit barang yang haram berarti mengurangi disutility. Keadaan ini akan memberikan tingkat kepuasan yang tinggi.

 
Gambar 4.7. Peningkatan Indifference Curve untuk Barang Haram X dengan Halal Y
4.      Budget Constraint
Segala keinginan pasti ada konstrain yang membatasinya, tentu keadaan ini akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan dan usahan yang dikeluarkan untuk mendapatkan konstrain yang lebih tinggi. Rasulullah pernah menggambarkan hubungan antara cit-cita atau keinginan manusia dan segala hambatan yang mesti dijumpainya. Untuk emnjelaskan bagaimana seornang mukmin berusaha meraih cita-citanya, beliau membuat sebuah gambar emapat persegi panjang. Di tengah-tengah ditarik satu garis sampai keluar. Kemudian beliau membuat  garis pendek-pendek di sebelah garis yang di tengah-tengah seraya bersabda : “Ini adalah manusia dan empat persegi panjang yang mengelilinginya adalah ajal. Garis yang di luar ini adalah cita-citanya serta garis yang pendek-pendek adalah hambatan-hambatannya. Apabila ia dapat menghadapi yang satu, maka ia kan mengahadapi hambatan yang lain begitu seterusnya.
Untuk tetap bersemangat melangkah dari setiap hambatannya tersebut maka ia mengembalikan sepenuhnya kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Dengan hadits di atas dapat juga untuk menerangkan seseorang dalam memaksimalkan utility konsumsinya. Batasan ini disebut budget constraint. Secara matematis ditulis :
1 = P*X + P*Y
Dari persamaan di atas dapat diketahui kombinasi jumlah barang X dan barang Y yang dapat dikonsumsi. Dalam angka dapat digambarkan lebih jelas dengan table berikut ini. Katakanlah harga barang X adalah $1 per unit dan harga barang Y adalah $2 per unit.
Table 4.2. biaya kombinasi barang X dan barang Y
Kombinasi barang
Jumlah barang X yang dikonsumsi
Jumalah barang Y yang dikonsumsi
Pengeluaran total
A
0
40
$80
B
20
30
$80
C
40
20
$80
D
60
10
$80
E
80
0
$80
Tabel di atas menunjukkan kombinasi jumlah barang X dan jumlah barang Y yang dapat dikonsumsi atau kombinasi yang dapat dibeli dengan uang sejumlah $80. Garis yang menghubungkan titik A, B, C, D dan E disebut dengan budget line.
Gambar 4.8. Garis Anggaran (Buget Line)
Kombinasi titik di bawah budget line menunjukkan jumlah dana yang digunakan untuk mengonsumsi barang X dan barang Y dan jumlah dana yang digunakan tersebut lebih kecil daripada jumlah dana yang tersedia (daerah yang diarsir).
H.    Optimal Solution
Sesuai dengan asumsi rasionalitas, maka konsumsi seorang muslim akan selalu bertindak rasional. Oleh sebab itu, pengambilan keputusan dari seorang konsumen senantiasa didasarkan pada perbandingan antar berbagai refrensi,peluang dan manfaat serta mudharat yang ada. Konsumen yang rasional selalu beruaha mengapai preferensi tertingi dari segenap peluang dan manfaat yang akan memberikan tingkat utilitas paling besar. Utilitas di sini juga meliputi maslahat dan mudharat yang dapat memberikan kepuasaan konsumen Muslim secara maksimal yang merupakan optimalitas atau titik bagioptimal bagikonsumen. Untuk mencapai tingkat optimalisai konsumen, seorang konsumen di batasi olehgaris anggaran dari pendapatanya atau berbagaikomoditas yang dapat di belinya. Secara matematis optimisasi konsumen dapat diformulasikan sebagai berikut:
Utilitas marginal x = Utilitas marginal y
Harga X                                 Harga y
Utilitas marginal X = Harga X
Utilitas marginal y       Harga y
        MUX      =    Px
        MUY                Py
Dengan demikian, kepuasan maksimum seorang konsumen terjdi pada titik di mana terjadi persingungan antara kurva indefindence dengan  budget line.  Konsumen akan memaksimalkan pilihanya dengan 2 cara:
1.      Memaksimalkan utility function  pada  budget line tertentu.
Tabel 4.3 maksimalisai utility pada budget tertentu
Kombinasi barang
Q barang X yang di konsumsi
Q barang y yang di konsumsi
Pengeluaran total
B
20
30
$80
R
20
20
$60
S
10
30
$70
Dengan pengeluaran tertentu  yaitu $80, maka kombinasi barang B lebih baik daripada R dan kombinasi B lebih baik dari pada R karena dapat mengonsumsi barang Y  lebih banyak ; dari segi total pengeluaran pun terlihat bahwa masih ada yang tidak termanfaatkan sebesar $20. Kombinasi B lebih baik dari pada kombinasi S karena dapat mengonsumsi barang X lebih banyak, dari segi total penegeluran pun terlihat bahwa masih ada yang tidak termanfaatkan sebesar $10.
2.      Meminimalkan budget line pada utility function tertentu.
Tabel 4.4  minimalisasi budget line pada utility function tertentu
Kombinasi barang
Q barang x yang di konsumsi
Q barang y yang di konsumsi
Pengeluaraan total
B
20
30
$80
T
20
30
$90

Untuk mengonsumsi 20X an 30Y cukup diperlukan uang $80. Oleh karenanyaa kombinasi B lebih baik dari pada kombinasi T. Karena untuk mendapatkan T ia harus membayar lebih mahal untuk jumlah barang yang saama.
Untuk mengonsumsi barang barang X dan Y dengan tingkat kepuasan yang sama, seorang konsumen mempunyai beberapa alternatif garis anggaranyang di butuhkan. Dengan demikian optimlisasi konsumen akan terbentuk berada paada budget line paling kecil untuk mendapatkan  kepuasan yang sama.
v  Corner Solution Untuk Pilihan Halal-Haram
Pilihan antara barang Halal dan barang haram dapat digambarkan dengan utility function yang mangkuknya terbuka ke arah kiri atas, bila kita gambarkan sumbu X sebagai barang haram, dan sumbu Y sebagai barang halal seperti pada gambar 4.11. Dalam gambar 4.11 ini, pergerakan utility function ke kiri atas menunjukkan semakin banyak barang halal uang dikonsumsi, dan semakin sedikit barang haram yang dikonsimsi. Semakin banyak barang yang halal berarti menambah utility sedangkan semakin sedikit barang yang haram berarti mengurangi utility. Keadaan ini akan memberikan tingkat kepuasan yang lebih tinggi.
Bentuk utility function yang demikian tidak memungkinkan terjadinya persinggungan (tangency) antara utility function dengan budget line. Keadaan ini terjadi karena marginal rate of solution (MRS) untuk barang halal selalu lebih kecil dibandingkan slope budget line, maka pilihan optimal bagi konsumen adalah mengalokasikan sluruh incomenya untuk membeli barang halal. Jadi berbeda dengan indifference curve barang halal-halal yang convex dan slope-nya negatif, yaitu turun dari kiri atas ke kanan bawah. Sedangkan indifference curve barang halal-haram dengan sumbu X sebagai barang haram dan sumbu Y sebagai barang halal, bentuk convex dan slopenya positif yaitu naik dari kiri bawah ke kanan atas.

Konsumen meningkatkan utilitynya dengan terus mengurangi konsumsi barang haram untuk mendapatkan lebih banyak barang halal sampai pada titik di mana ia tidak dapat lagi melakukannya yaitu pada saat seluruh incomenya habis digunakan untuk membeli barang halal. Ini yang disebut corner solution.

Corner solution dapat juga terjadi pada pilihan barang halal X dan barang halal Y, Jika MRS barang-barang halal tersebut selalu lebih kecil atau selalu lebih besar dibandingkan budget slope linenya. Misalnya, corner solution terjadi untuk barang yang perfect substitution. Bentuk utility function untuk dua barang yang perfect substitution adalah berupa garis lurus, sehingga tidak ada kemungkinan terjadi persingungan (tangency) dengan budget line. Untuk kasus perfect substitution, diminishing rates of MRS tidak terpenuhi. Bila slope utility function lebih curam dibandingkan slope budget linenya, maka corner solution akan terjadi pada garis sumbu horizontal X.Sedangkan bila slope utility function lebih landai dibandingkan slope bedget linenya. Maka corner solution akan terjadi pada sumbu vertikal Y.
Corner solution tidak hanya terjadi pada keadaan halal-haram atau perfect substitution saja, ia juga dapat terjadi pada indifference curve yang “not strongly convex”. Secara grafis hal ini digambarkan dengan bentuk kurva yang convex yang kecembungannya begitu tipis sehingga hampir menyerupai garis lurus. Jadi dalam dminishing rates of MRS terpenuhi utility function yang berbentuk convex dari kiri atas ke kanan bawah. Namun, karena slopenya dimulai dari kiri atas dengan slope yang lebih kecil dari slope budget linenya. Maka kedua slope itu tidak pernah bersinggungan.
I.       Perilaku Konsumsi Islami
Dalam melakukan kegiatan konsumsi, Islam telah mengaturnya secara baik. Perilaku konsumsi Islami membedakan konsumsi yang dibutuhkan (needs) yang dalam Islam disebut kebutuhan hajat dengan konsumsi yang dinginkan (wants) atau disebut syahwat. Konsumsi yang sesuai kebutuhan atau hajat adalah konsumsi terhadap barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan untuk hidup secara wajar. Sedangkan konsumsi yang disesuai dengan keinginan atau syahwat merupakan konsumsi yang cenderung berlebihan, mubazir dan boros.
Dalam melakukan konsumsi yang bersifat memenuhi keinginan (wants) atau syahwat adalah konsumsi yang kurang bahkan tidak mempertimbangkan;
1.      Apakah yang dikonsumsi tersebut ada maslahanya atau tidak.
2.      Tidak mempertimbangkan norma-norma yang disyariat-kan dalam Islam.
3.      Kurang atau tidak mempertimbangkan akal sehat.
Konsumsi yang sesuai dengan kebutuhan atau konsumsi yang disebut hajat merupakan konsumsi yang betul-betul dibutuhkan untuk hidup secara wajar dan memperhatikan maslahatnya. Artinya konsumsi tersebut dilakukan karena barang dan jasa yang dikonsumsi mempunyai maslahat dan dibutuhkan secara riil serta memperhatikan normanya. Mempunyai mashlahat itu artinya bahwa barang dan jasa yang dikonsumsi memberikan manfaat untuk kehidupan dan berkah untuk hari akhirat. Konsumsi yang sesuai dengan kebutuhan atau konsumsi yaang bersifat hajat ini dapat pula dibagi dalam 3 (tiga) sifat (Mustafa Edwin dkk. 2006) yaitu:
1.      Kebutuhan (hajat) yang bersifat dhoruriyat yaitu kebutuhan dasar dimana apabila tidak dipenuhi maka kehidupan termasuk dalam kelompok fakir seperti sandang, pangan, papan, nikah, kenda/raan dan lain lain.
2.      Kebutuhan (hajat) yang bersifat hajiyaat yaitu pemenuhan kebutuhan (konsumsi) hanya untuk mempermudah atau menambah kenikmatan seperti makan dengan sendok. Kebutuhan ini bukan merupakan kebutuhan primer.
3.      Kebutuhan (hajat) yang bersifat tahsiniyat yaitu kebutuhan di atas hajiyat dan di bawah tabzir atau kemewahan
Selain hal-hal di atas yang harus diperhatikan oleh konsumen dalam aktivitas konsumsi, ada hal-hal lain yang juga perlu menjadi perhatian. Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam konsumsi yaitu;
1.      Memenuhi kebutuhan diri sendiri, kemudian keluarga, kerabat baru, orang yang memerlukan bantuan.
2.      Penuhi dulu dhoruriyat, hajiyat kemudian baru tahsiniyat.
3.      Pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga dan mereka yang memerlukan bantuan sebatas kemampuan finansialnya.
4.      Tidak boleh mengkonsumsi yang haram.
5.      Melakukan konsumsi yang ideal yaitu antara bathil dan mengumbar (berlebih-lebihan).
Apa perbedaan perilaku konsumen muslim dengan perilaku konsumen konvensional?
Konsumen Muslim memiliki keunggulan bahwa mereka dalam memenuhi kebutuhannya tidak sekadar memenuhi kebutuhan individual (materi), tetapi juga memenuhi kebutuhan sosial (spiritual). Konsumen Muslim ketika mendapatkan penghasilan rutinnya, baik mingguan, bulanan, atau tahunan, ia tidak berpikir pendapatan yang sudah diraihnya itu harus dihabiskan untuk dirinya sendiri, tetapi karena kesadarannya bahwa ia hidup untuk mencari ridha Allah, sebagian pendapatannya dibelanjakan di jalan Allah (fi sabilillah). Dalam Islam, perilaku seorang konsumen Muslim harus mencerminkan hubungan dirinya dengan Allah (hablu mina Allah) dan manusia (hablu mina an-nas).
Konsep inilah yang tidak kita dapati dalam ilmu perilaku konsumen konvensional. Selain itu, yang tidak kita dapati pada kajian perilaku konsumsi dalam perspektif ilmu ekonomi konvensional adalah adanya saluran penyeimbang dari saluran kebutuhan individual yang disebut dengan saluran konsumsi sosial. Al-Qur’an mengajarkan umat Islam agar menyalurkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat, sedekah, dan infaq. Hal ini menegaskan bahwa umat Islam merupakan mata rantai yang kokoh yang saling menguatkan bagi umat Islam lainnya .

DAFTAR PUSTAKA

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3UI) UII. 2008. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Manan, M. A. 1997. Teori dan Praktek Ekonomi Islam edisi Terjemahan. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Suprayitno. 2008. Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Yogyakarta: SUKSESOffset.
Qardhawi, Yusuf. 1997. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Karim, A. Adiwarman. 2007. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Raja Grafindo.
Muflih, Muhammad. 2005. Perilaku Konsumen dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam. Jakarta : Rajawali Press.

Kita telah memahami bagaimana pandangan Islam mengenai konsumsi, sehingga kita bisa membelanjakan rezeki dengan bijak dan dapat menyisihkan sebagiannya untuk kemaslahatan atau kebaikan, seperti sedekah, infak, zakat, dan sebagainya.
Alhamdulillah. Jazakumullah Khoyr, atas partisipasi sahabat sekalian untuk membaca dan mengunjungi kami. Semoga ilmu yang sedikit ini dapat bermanfaat untuk sahabat semua. Aamiin allahuma aamiin..
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN DAN FUNGSI PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN

EIGOV VI(Ekonomi Islam Goes To Village)

Transformasi Ekonomi Syariah Indonesia: Sinergi Pertumbuhan Keuangan, Industri Halal, dan Digitalisasi