makalah murabahah
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya
kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Akad Murabahah”. Penulisan makalah ini bertujuan untuk
memenuhi salah satu tugas dari Dosen Mata Kuliah Fiqh Muamalah ............
Makalah ini
ditulis berdasarkan literature buku dan
internet. Semoga makalah ini dapat menambah wawasan
mengenai akad murabahah.Tak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada dosen
pengampuh mata kuliah fiqh muamalah atas bimbingan dan arahan dalam penulisan
makalah ini. Dan juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah memberikan
masukan dan pandangan, sehingga dapat terselesaikannya proposal ini.
Dengan segala kerendahan hati, penulis mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penulisan makalah
ini, dan juga penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari
semua pihak penyempurnaan makalah
ini, sangat penulis harapkan.
Pontianak, 04 April 2016
Kelompok 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini banyak
lembaga keuangan syariah yang berkembang dengan pesat dan menawarkan
produk-produknya yang bermacam-macam pada masyarakat. Namun kebanyakan
masyarakat belum mengetahui produk-produk yang di tawarkan oleh bank yang
berbasis syariah ini. Untuk itu, dalam makalah ini penulis akan membahas salah
satu produk yang ada dalam lembaga keuangan syariah. Produk yang
akan diulas dalam makalah ini adalah akad murabahah.
Sebagai seorang muslim, kita harus mengetahui jual beli yang di perbolehkan
dalam syariah islam agar harta yang dimiliki halal dan baik. Seperti yang kita
ketahui, jual beli adalah salah satu aspek dalam muamalah, dengan kaidah dasar
semua boleh kecuali yang di larang. Apabila belum mengetahui apa saja yang di
bolehkan dalam syariah, atau belum mengetahui suatu ilmu maka wajib
untuk mencari tahu hal tersebut.
Dalam Al-bai’
ditinjau dari segi harga Al-bai’ dapat
dikategorikan menjadi beberapa jenis diantaranya adalah murabahah. Jual beli dalam terminologi fiqh
disebut dengan al-bai' Yang secara etimologis dapat diartikan dengan (tukar
menukar) atau
(menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain).
Lafadz Al-ba’I dalam bahasa Arab tekadang
digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata
asy-syira (beli) Dengan demikian kata al-bai' berarti jual,
tetapi sekaligus juga berarti beli.
Secara konseptual, murabahah sebagai salah satu bentuk jual beli, sangat banyak dibicarakan oleh kalangan ulama fiqh terkemuka dan secara
operasional dia merupakan salah satu produk perbankan Islam diantara produk - produk yang lain.
Murabahah
merupakan salah satu bentuk jual beli barang yang di kembangkan oleh perbankan
syariah. Dalam perbankan syariah, murabahah mendominasi pendapatan bank dari
produk-produk yang ada di semua bank Islam. Murabahah juga memberi banyak
manfaat kepada Bank islam/Bank syariah, salah satunya adalah adanya
keuntungan yang muncuk dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual
kepada nasabah.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari akad murabahah ?
2. Apa landasan hukum akad murabahah ?
3. Apa rukun dan syarat akad murabahah ?
4. Apa jenis- jenis akad murabahah ?
5. Bagaiman aplikasi didalam bank syari’ah ?
6. Bagaimana mekanisme bank syari’ah ?
C. Tujuan Masalah
1. Mahasiswa dapat mejelaskan pengertian dari akad murabahah
2. Mahasiswa dapat mejelaskan landasan hukum akad murabahah
3. Mahasiswa dapat mejelaskan rukun dan syarat akad murabahah
4. Mahasiswa dapat mejelaskan jenis- jenis akad murabahah
5. Mahasiswa dapat mejelaskan aplikasi didalam bank syari’ah
6. Mahasiswa dapat mejelaskan mekanisme bank syari’ah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Akad Murabahah
Kata al-Murabahah diambil dari
bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ), masda dari rabaha – yurabiha – murabahatan yang berarti
kelebihan dan tambahan (keuntungan), atau murabahah juga berarti Al-Irbaah karena
salah satu dari dua orang yang bertransaksi memberikan keuntungan kepada yang
lainnya. . sedangkan
secara istilah, Bai’ul murabahah adalah:
بَيْعٌ بِمِثلِ الثمَنِ الأوَّلِ مَعَ زِيَادَةِ
رِبْحٍ مَعلُوْمٍ
Yaitu jual beli dengan harga awal disertai
dengan tambahan keuntungan (Azzuhaili, 1997., hal. 3765). Definisi ini adalah
definisi yang disepakati oleh para ahli fiqh, walaupun ungkapan yang digunakan
berbeda-beda.
Menurut Para ahli hukum Islam
mendefinisikan bai’ al-murabahah sebagai berikut :
1. Ulama Hanafiyah mendefinisikan, murabahah adalah
memindahkannya hak milik seseorang kepada orang lain sesuai dengan transaksi
dan harga awal yang dilakukan pemilik awal ditambah dengan keuntungan yang
diinginkan.
2.
Ulama Syafi’iyah dan Hanabillah berpendapat, murabahah adalah jual beli
yang dilakukan seseorang dengan mendasarkan pada harga beli penjual ditambah
keuntungan dengan syarat harus sepengetahuan kedua belah pihak
3.
Menurut Wahbah az-Zuhaili adalah jual-beli
dengan harga pertama (pokok) beserta tambahan keuntungan.
4. Ibn Rusyd
--filosof dan ahli hukum Maliki-- mendefinisikannya sebagai jual-beli di mana
penjual menjelaskan kepada pembeli harga pokok barang yang dibelinya dan
meminta suatu margin keuntungan kepada pembeli.
Dengan kata lain, jual-beli murabahah adalah
suatu bentuk jual-beli di mana penjual memberi tahu kepada pembeli tentang
harga pokok (modal) barang dan pembeli membelinya berdasarkan harga pokok
tersebut kemudian memberikan margin keuntungan kepada penjual sesuai
dengan kesepakatan. Tentang “keuntungan yang disepakati”, penjual harus
memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah
keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
B. Landasan Hukum
Landasan hukum akad murabahah ini adalah:
1.
Al-Qur’an
Ayat-ayat Al-Quran yang secara umum membolehkan
jual beli, diantaranya adalah firman Allah:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: "..dan Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah:275).
Ayat ini menunjukkan
bolehnya melakukan transaksi jual beli dan murabahahmerupakan salah
satu bentuk dari jual beli.
Dan firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم
بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ.
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka diantara kamu” (QS. An-Nisaa:29).
Dan firman Allah:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا
فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ
Artinya: “Tidak
ada dosa bagimu mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu”
(QS. Al-Baqarah:198)
Berdasarkan ayat diatas, maka murabahah merupakan
upaya mencari rezki melalui jual beli. Murabahah menurut
adalah jual beli berdasarkan suka sama suka antara kedua belah pihak yang
bertransaksi.
2.
Assunnah
1) Sabda Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wassallam: “Pendapatan yang paling afdhal (utama)
adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”.
(HR. Ahmad Al Bazzar Ath Thabrani).
2) Hadits dari riwayat Ibnu
Majah, dari Syuaib:
أَنَّ النَّبِي
صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ البَرَكَة:
البَيْعُ إِلىَ أَجَلٍ, وَالمُقـَارَضَة, وَ خَلْطُ البُرّ بِالشَّعِيْرِ
لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ. (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)
”Tiga perkara
yang didalamnya terdapat keberkahan: menjual dengan pembayaran secara
tangguh, muqaradhah (nama lain dari mudharabah),
dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan tidak untuk
dijual” (HR. Ibnu Majah).
3)
Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wassallam akan hijrah, Abu BakarRadhiyallahu 'Anhu,
membeli dua ekor keledai, lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam berkata
kepadanya, "jual kepada saya salah satunya", Abu BakarRadhiyallahu
'Anhu menjawab, "salah satunya jadi milik anda tanpa ada
kompensasi apapun", Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam bersabda,
"kalau tanpa ada harga saya tidak mau".
4)
Sebuah riwayat dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu
'Anhu, menyebutkan bahwa boleh melakukan jual beli dengan mengambil
keuntungan satu dirham atau dua dirham untuk setiap sepuluh dirham harga pokok
(Azzuhaili, 1997, hal 3766).
5)
Selain itu, transaksi dengan menggunakan akad
jual beli murabahah ini sudah menjadi kebutuhan yang mendesak
dalam kehidupan. Banyak manfaat yang dihasilkan, baik bagi yang berprofesi
sebagai pedagang maupun bukan.
Point Penring yang menghubungkan antara hadist ini dan
akad murabahah adalah bahwa hadits tersebut didapatkan informasi tersirat
tentang keniscayaan jual beli yang dilakukan dengan menyebut harga pokoknya.
3.
Al-Ijma
Transaksi ini sudah dipraktekkan di berbagai
kurun dan tempat tanpa ada yang mengingkarinya, ini berarti para ulama menyetujuinya
(Ash-Shawy, 1990., hal. 200.).
4.
Kaidah Fiqh, yang menyatakan:
الأَصْلُ فِِى المُعَامَلاَتِ الإِبَاحَة ُ إِلا
َّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya,
semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
5.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
1)
Nomor 4/ DSN-MUI IV/ 2000 tanggal 1 April 2000
tentang Murabahah,
2)
Nomor 13/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September
2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah,
3)
Nomor 16/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September
2000 tentang Diskon Dalam Murabahah.
4)
Nomor 17/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September
2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran, dan
5)
Nomor 23/ DSN-MUI/ III/ 2002 tanggal 28 Maret
2002 tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah.
Berdasarkan fatwa-fatwa tersebut, Bank
Indonesia mengatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia atau
Surat Edaran Bank Indonesia, seperti tentang kolektibilitas dan Pedoman
Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (PAPSI). Sesuai UU No.10/1998 tentang
perubahan UU No.7 tentang Perbankan dalam penjelasan pasal 6 huruf m dijelaskan
bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mengatur kegiatan usaha Bank Syari’ah
adalah Bank Indonesia.
C. Rukun dan Syarat Jual
Beli
Rukun murabahah adalah:
1. Adanya pihak-pihak yang
melakukan akad, yaitu:
Ø
Penjual
Ø
Pembeli
2.
Obyek yang diakadkan, yang mencakup:
Ø Barang yang
diperjualbelikan
Ø Harga
3. Akad/Sighat yang
terdiri dari:
Ø Ijab (serah)
Ø Qabul (terima)
4.
Harga yang disepakati
Selanjutnya masing-masing
rukun diatas harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Pihak yang berakad, harus:
Ø Cakap hukum.
Ø Sukarela (ridha), tidak
dalam keadaan terpaksa atau berada dibawah tekanan atau ancaman.
2.
Obyek yang diperjualbelikan harus:
Ø Tidak termasuk yang
diharamkan atau dilarang.
Ø Memberikan manfaat atau
sesuatu yang bermanfaat.
Ø Penyerahan obyek murabahah dari
penjual kepada pembeli dapat dilakukan.
Ø Merupakan hak milik penuh
pihak yang berakad.
Ø Sesuai spesifikasinya
antara yang diserahkan penjual dan yang diterima pembeli.
3.
Akad/Sighat
Ø Harus jelas dan disebutkan
secara spesifik dengan siapa berakad.
Ø Antara ijab dan qabul (serah
terima) harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang
disepakati.
Ø Tidak mengandung klausul
yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada kejadian yang akan
datang.
Selain itu ada beberapa
syarat-syarat sahnya jual beli murabahah adalah sebagai
berikut:
1. Mengetahui Harga pokok
Harga beli awal (harga pokok) harus diketahui oleh pembeli kedua, karena
mengetahui harga merupakan salah satu syarat sahnya jual beli yang menggunakan
prinsip murabahah. Mengetahui harga merupakan syarat sahnya akad
jual beli, dan mayoritas ahli fiqh menekankan pentingnya
syarat ini. Bila harga pokok tidak diketahui oleh pembeli maka akad jual beli menjadi fasid (tidak
sah) (Al-Kasany, hal.3193). Pada praktek perbankan syariah, Bank dapat
menunjukkan bukti pembelian obyek jual belimurabahah kepada
nasabah, sehingga dengan bukti pembelian tersebut nasabah mengetahui harga
pokok Bank.
2.
Mengetahui Keuntungan
Keuntungan seharusnya juga diketahui karena ia merupakan bagian dari harga.
Keuntungan atau dalam praktek perbankan syariah sering disebut dengan marginmurabahah dapat
dimusyawarahkan antara bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, sehingga
kedua belah pihak, terutama nasabah dapat mengetahui keuntungan bank.
3.
Harga pokok dapat dihitung dan diukur.
Harga pokok harus dapat diukur, baik menggunakan takaran, timbangan ataupun
hitungan. Ini merupakan syarat murabahah. Harga bisa menggunakan ukuran
awal, ataupun dengan ukuran yang berbeda, yang penting bisa diukur dan di
ketahui.
4. Jual beli murabahah tidak
bercampur dengan transaksi yang mengandung riba.
5. Akad jual beli pertama
harus sah.
Bila akad pertama tidak sah maka jual beli murabahah tidak
boleh dilaksanakan. Karena murabahah adalah jual beli dengan
harga pokok ditambah keuntungan, kalau jual beli pertama tidak sah maka jual
beli murabahah selanjutnya juga tidak sah (Azzuhaily, hal.
3767-3770).
D. Jenis – Jenis Akad
Murabahah
Murabahah pada prinsipnya adalah jual beli
dengan keuntungan, hal ini bersifat dan berlaku umum pada jual beli
barang-barang yang memenuhi syarat jual belimurabahah. Dalam prakteknya
pembiayaan murabahah yang diterapkan Bank Bukopin Syariah
terbagi kepada 3 jenis, sesuai dengan peruntukannya, yaitu:
a) Murabahah Modal Kerja (MMK), yang
diperuntukkan untuk pembelian barang-barang yang akan digunakan sebagai modal
kerja. Modal kerja adalah jenis pembiayaan yang diperlukan oleh
perusahaan untuk operasi sehari-hari. Penerapan murabahah untuk
modal kerja membutuhkan kehati-hatian, terutama bila obyek yang akan
diperjualbelikan terdiri dari banyak jenis, sehingga dikhawatirkan akan
mengalami kesulitan terutama dalam menentukan harga pokok masing-masing barang.
b)
Murabahah Investasi
(MI), adalah pembiayaan jangka menengah atau panjang yang tujuannya untuk
pembelian barang modal yang diperlukan untuk rehabilitasi, perluasan, atau
pembuatan proyek baru.
c)
Murabahah Konsumsi
(MK), adalah pembiayaan perorangan untuk tujuan nonbisnis, termasuk pembiayaan
pemilikan rumah, mobil. Pembiayaan konsumsi biasanya digunakan untuk membiayai
pembelian barang konsumsi dan barang tahan lama lainnya. Jaminan yang digunakan
biasanya berujud obyek yang dibiayai, tanah dan bangunan tempat tinggal.
Al-Bai’
Naqdan wal Murabahah Muajjal, bayar cicilan. Dalam praktek yang dilakukan oleh bank
syariah saat ini adalah murabahah berdasarkan pesanan,
sifatnya mengikat dengan pembayaran tangguh. Dalam perbankan, murabahah lazimnya
dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil). Dalam
transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran
dilakukan secara tangguh.
E. Aplikasi Murabahah
dalam Perbankan Syariah
Pada perbankan syari’ah murabahah banyak digunakan untuk pembiayaan. Alasan
banyaknya digunakan murabahah ini pada perbankan syari’ah diantaranya :
1. Suatu mekanisme
investasi jangka pendek dan sistem ini cukup memudahkannya.
2. Margin dalam murabahah
dapat ditetapkan sedemikian rupa sehingga memastikan bank dapat memperoleh keuntungan
yang sebanding dengan keuntungan bank-bank yang berbasis Bungan yang menjadi
saingannya.
3. Menjauhkan
ketidakpastian dari pendapatan bisnis.
4. Murabahah tidak
memungkinkan bank syariah untuk mencampuri manajemen bisnis, karena pada
pembiayaan murabahah konsep yang dikembangkan bukan konsep mitra, melainkan
hubungan antara kreditor dan debitor.
Di perbankan syari’ah
Indonesia, praktek akad murabahah didasarkan pada fatwa DSN MUI
No.04/DSN-MUI/IV/2000. Secara umum fatwa tersebut memberikan arahan baik kepada
perbankan atau kepada nasabah. Berikut ketentuannya fatwa terhadap bank:
1. Bank dan nasabah
melakukan akad murabahah yang bebas riba dan bukan barang haram.
2. Bank membiayai sebagian
atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
3. Bank membeli barang
tersebut atas nama bank sendiri.
4. Bank menjual brang
kepada nasabah dengan harga beli ditambah dengan keuntungan yang diinginkan dan
disepakati kedua belah pihak
5. Nasabah membayar harga
barang tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
6. Untuk menghindari
terjadinya kecurangan penyalahgunaan atau kerusakan bank dapat mengadakan
perjanjian khusus.
7. Bank dapat mewakilkan
kepada nasabah untuk membeli barang yang dibutuhkan untuk nasabah.
Ketentuan praktek murabahah terhadap nasabah:
1. Nasabah mengajukan
permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepad bank.
2. Bank dibolehkan meminta
uang muka kepada nasabah.
3. Bank dapat meminta
jaminan kepada nasabah.
4. Nasabah harus
menyelesaikan hutangnya kepada bank.
5. Bank harus memberikan
toleransi kepada nasabah.
F.
Mekanisme Penentuan Marjin Dalam
Bank Syariah
Secara teknis, yang dimaksud marjin keuntungan
adalah peresentase tertentu yang diterapkan per tahun perhitungan marjin
keuntungan secara harian, maka jumlah hari dalam setahun ditetapkan 360 hari,
perhitungan marjin keuntungan secara bulanan, maka setahun ditetapkan 12 bulan.
1.
Referensi Marjin Keuntungan
Yang dimaksud dengan Referensi Marjin
Keuntungan adalah marjin keuntungan yang ditetapkan dalam rapat ALCO Bank syariah.
Penetapan marjin keuntungan pembiayaan berdasarkan rekomendasi, usul dan saran
dari tim ALCO Bank Syariah, dengan mempergunakan beberapa hal sebagai berikut :
1)
Direct Compotiter’s Market Rate (DCMR), ialah
tingkat marjin keuntungan rata-rata perbankan syariah.
2)
Indirct Competitor’s Market Rate (ICMR), ialah
tingkat suku bunga rata-rata perbankan konvensional.
3)
Expected Competitive Return for Investors
(ECRI), target bagi hasil kompetitif yang diharapkan dapat diberikan kepada
dana pihak ketiga.
4)
Acquiring Cost, biaya yang dikeluarkan oleh
bank yang langsung terikat dengan upaya yang dikeluarkan oleh bank yang
langsung terikat dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga
5)
Overhead Cost, biaya yang dikeluarkan oleh bank
yang tidak langsung terikat dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga.
2.
Penetapan Harga Jual
Setelah memperoleh referensi marjin keuntungan,
bank melakukan penetapan harga jual. Harga jual adalah penjumlahan harga
jual/harga pokok/harga perlehan bank dan marjin keuntungan.
3.
Pengakuan Angsuran Harga Jual
Pengakuan angsuran dapat dihitung dengan
menggunakan empat metode, yaitu :
1)
Metode marjin keuntungan menurun (sliding)
ialah perhitungan marjin keuntungan yang semakin menurun sesuai dengan
menurunnya harga pokok sebagai akibat adanya cicilan/angsuran harga pokok yang
dibayar nasabah setiap bulan menurun.
2)
Marjin keuntungan rata-rata ialah marjin
keuntungan menurun yang perhitungannya secara tetap dan jumlah angsuran dibayar
nasabah tetap setiap bulan.
3)
Marjin keuntungan flat ialah perhitungan marjin
keuntungan terhadap nialai harga pokok pembiayaaan secara tetap dari satu
periode ke periode lainnya, walaupun baki debetnya menurun sebagai akibat dari
adanya angsuran harga pokok.
4)
Marjin keuntungan annuitas ialah marjin
keuntungan yang diperoleh dari perhitungan secara annuitas. Yakni suatu cara
pengembalian pembiayaan dengan pembayaran angsuran harga pokok dan marjin
keuntungan secara tetap. Perhitungan ini akan menghasilkan pola angsuran harga
pokok yang semakin membesar dan marjin keuntungan yang semakin menurun.
4.
Persyaratan untuk perhitungan marjin keuntungan
Marjin keuntungan = f (plafond) hanya bisa
dihitung apabila komponen-komponen yang dibawah ini :
1)
Jenis perhitungan marjin keuntungan.
2)
Plafond pembiayaan sesuai jenis.
3)
Jangka waktu pembayaran.
4)
Tingkan marjin keuntungan pembiayaan.
5)
Pola tagihan atau jatuh tempo tagihan (baik
harga pokok maupun marjin keuntungan). Tanggal jatuh tempo tagihan merupakan
tanggal yang tidak termasuk dalam perhitungan dari marjin keuntungan.
Contoh-Contoh Perhitungan
Marjin Keuntungan
Marjin
keuntungan menurun
1.
Nasabah dengan plafond, PLFN = Rp.
100.000.000.00
2.
Jangka waktu pembiayaan 1 tahun
3.
Tingkat marjin keuntungan setahun, MRJ = 16%
Maka
jadwal angsuran pembiayaan sebagai berikut :
-
Angsuran harga pokok per bulan, APPB =
(PLFN/12) = 8,333,333,33
-
Pencairan 10-10-2010 sejumlah Rp.
100,000,000.00
No.
|
Tanggal
|
Pokok
|
Marjin Keuntungan
|
1.
|
10-11-2010
|
APPB
|
(PLFN-(No-1)
APPB) MRJ)/12
|
2.
|
10-12-2010
|
APPB
|
(PLFN-(No-1)
APPB) MRJ)/12
|
3
|
10-01-2011
|
APPB
|
(PLFN-(No-1) APPB)
MRJ)/12
|
12.
|
10-11-2011
|
APPB
|
(PLFN-(No-1)
APPB) MRJ)/12
|
Jadi untuk
menghitung angsuran ke 2 maka :
APPB = Pokok =
8,333,333.33
((PLFN-(No-1)
APBB) MRJ)/12 = Marjin euntungan =
((100,000,000-(2-1)
8,333,333.33)0,16/12 = Rp. 1,222,222.22
Angsuran (2)
Angsuran harga
pokok
=
Rp. 8,333,333.33
Angsuran marjin
keuntungan= Rp. 1,222,222.22
Rp.
9,555,555.55
Angsuran (5)
APPB = Pokok =
8,333,333.33
(100,000,000-((5-1)
8,333,333.33) 0,16)/12 = Rp. 888,888.88
Angsuran harga
pokok =
Rp. 8,333,333.33
Angsuran marjin
keuntungan= Rp.
888,888.88
Rp.
9,222,222.22
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Murabahah
adalah suatu jenis pembiayaan yang termasuk dalam kategori penjualan dengan
pembayaran tunda. Meskipun tidak didasarkan pada teks al-Quran dan Sunnah,
namun dalam kajian fiqh Islam jenis transaksi ini dapat dibenarkan. Bank-bank
Islam telah menggunakan kontrak murabahah dalam kativitas pembiayaan mereka
dimana barang-barang dilibatkan dan bank telah memperluas cakupan dan tingkat
penggunaannya.
Pembiayaan
murabahah dan harga kreditnya yang lebih tinggi jelas menunjukkan bahwa ada
nilai waktu dalam pembiayaan berbasis murabahah yang mendorong, meski secara
tidak langsung, kepada pengakuan nilai waktu pada uang. Gampang sekali
dilupakan bahwa mengakui nilai waktu pada uang secara logika menggiring kepada
pengakuan terhadap bunga. Dengan mengakui nilai waktu dalam transaksi-transaksi
murabahah dan kemudian penolakan hal yang sama dalam transaksi-transaksi
finansial, tampak sebagai sikap yang tidak konsisten dan tidak logis.
Bentuk
khusus kontrak keuangan yang sedang dikembangkan untuk menggantikan sistem
bunga dan transaksi keuangan adalah mekanisme bagi hasil merupakan core product
bagi bisnis syariah sebab bisnis syariah secara eklisit melarang penerapan
tingkat bunga pada semua transaksi keuangannya bentuk bisnis yang berdasarkan
syariah dapat dikembangkan dengan mengacu pada konsep syariah yaitu murabahah.
Murabahah sebagai sebuah kegiatan
kerjasama ekonomi antara dua pihak mempunyai bebrapa ketentuan yang harus
dipenuhi dalam rangka meningkat jalinan kerja sama dimana bank membiayai
pembelian yang diperlukan nasabah dengan sistem pembayaran ditangguhkan.
Pembiayaan murabahah ini mirif dengan kredit modal kerja pada bank
konvensional, karena itu jangka waktu pembiayaan tidak lebih dari satu tahun
dan seringnya untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif seperti rumah, tanah,
toko, mobil, motor dan sebagainya
B. Saran
Dengan adanya makalah
ini kami mengharap kepada masyarakat khususnya kepada pejabat pemerintahan yang
mengatur perekonomian Indonesia untuk melakukan penerapan teori ekonomi yang
berbasis syariah agar keberkahan mudah diperoleh oleh Negara kita ini. Para
pelajar teruslah menggali pengetahuan dan bersikap empati terhadap Negara kita,
khususnya dibidang perekonomian.
DAFTAR
PUSTAKA
Afandi, Yazid. 2009. Fiqh Muamalah dan Implementasi dalam Lembaga
Keuangan Syari’ah. Yoqyakarta. Logung Pustaka.
Hakim, Lukman. 2012. Dasar-dasar Ekonomi Islam. Pontianak. STAIN
Pontianak Press.
Ayub, Muhammad. 2009. Understanding Islamic Finance A-Z Keuangan
Syariah. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama.
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2012. Akuntansi Syariah di Indonesia.
Jakarta Salemba Empat.
http://muhammadsutrisna.blogspot.co.id/2014/01/makalah-murabahah-copyrightby-vicka.html.
http://royanmakalah.blogspot.co.id/2014/04/murabahah.html
Komentar
Posting Komentar