ANALISIS PERKEMBANGAN INDEKS SAHAM SYARIAH INDONESIA (ISSI) SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI HALAL: STUDI DESKRIPTIF 2021–2023

                  Nayla Azzahra Basalim

Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura

Email: b1061241032@student.untan.ac.id

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebagai alat investasi halal selama tahun 2021 hingga 2023. ISSI berfungsi sebagai penanda utama performa pasar modal syariah di Indonesia yang mencakup semua emiten yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif menggunakan data sekunder dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pengumpulan data dilakukan dengan memanfaatkan studi dokumentasi dan referensi literatur. Temuan studi mengindikasikan bahwa ISSI menunjukkan pertumbuhan yang konsisten dan positif sepanjang 2021–2023, baik dari segi nilai indeks, jumlah emiten syariah, maupun kapitalisasi pasar. Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh meningkatnya pengetahuan mengenai investasi syariah, perbaikan regulasi oleh OJK, serta kesadaran investasi terkait prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang sejalan dengan ajaran Islam. Dari sudut pandang ekonomi Islam, ISSI telah memenuhi prinsip yang menghindari riba, gharar, dan maysir sesuai dengan yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 40 Tahun 2003. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ISSI merupakan pilihan investasi halal yang semakin bersaing dan relevan untuk investor Muslim di Indonesia.

Kata Kunci: ISSI, Saham Syariah, Investasi Halal, Pasar Modal Syariah, Ekonomi Islam

ABSTRACT

This study aims to evaluate the development of the Indonesian Sharia Stock Index (ISSI) as a halal investment instrument during the 2021–2023 period. ISSI serves as the primary indicator of the performance of the Islamic capital market in Indonesia, encompassing all issuers listed in the Sharia Securities List (Daftar Efek Syariah/DES). This study employed a descriptive qualitative approach using secondary data obtained from the Indonesia Stock Exchange (BEI), the Financial Services Authority (OJK), and the Indonesian Central Securities Depository (KSEI). Data were collected through documentation and literature review. The finding indicate that ISSI demonstrated consistent and positive growth throughout 2021–2023 in terms of index value, the number of sharia issuers, and market capitalization. This growth was influenced by increasing awareness of sharia investment, improvements in regulations issued by the OJK, and greater investor awareness of Environmental, Social, and Governance (ESG) principles that are aligned with Islamic values. From the perspective of Islamic economics, ISSI has complied with the principles of avoiding riba, gharar, and maysir as stipulated in DSN-MUI Fatwa No. 40 of 2003. This study concludes that ISSI has become an increasingly competitive and relevant halal investment option for Muslim investors in Indonesia.

Keywords: ISSI, Sharia Stocks, Halal Investment, Islamic Capital Market, Islamic Economics

A. PENDAHULUAN

Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan (Otoritas Jasa Keuangan, 2023). Sebagai negara dengan jumlah pemeluk agama Islam terbanyak di dunia, Indonesia memiliki peluang besar dalam mengembangkan instrumen investasi yang berlandaskan prinsip syariah. Salah satu alat ukur utama kinerja pasar modal syariah di tanah air adalah Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), yang diperkenalkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2011.

ISSI adalah indeks yang mencakup semua saham syariah yang terdaftar di BEI dan terdapat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berbeda dengan Jakarta Islamic Index (JII) yang hanya menyertakan 30 saham dengan likuiditas tertinggi, ISSI mencakup semua saham syariah tanpa batasan kuantitas, sehingga memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai keadaan pasar modal syariah secara keseluruhan (Wibowo & Subagyo, 2022).

Dalam pandangan ekonomi Islam, investasi adinvestasi adalah komponen kunci dari sistem ekonomi yang merangsang produktivitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (Sakinah dkk., 2022). Islam mendorong umatnya untuk mengelola kekayaan melalui cara yang halal dan menjauhi akumulasi kekayaan yang tidak bermanfaat (iktinaz). Pasar modal syariah muncul sebagai solusi untuk kebutuhan investor muslim yang mencari platform investasi yang tidak hanya menguntungkan dari segi finansial, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip Islam (Huda & Nasution, 2014).

Periode 2021–2023 merupakan kurun waktu yang sangat menarik untuk diteliti, mengingat pada rentang waktu tersebut Indonesia menghadapi berbagai tantangan sekaligus peluang, mulai dari masa pemulihan pasca pandemi Covid-19, konsolidasi perbankan syariah melalui pembentukan Bank Syariah Indonesia (BSI), hingga penguatan regulasi OJK terkait keuangan berkelanjutan. Semua faktor ini berpotensi mempengaruhi kinerja dan perkembangan ISSI secara signifikan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan nilai indeks ISSI periode 2021–2023, mendeskripsikan pertumbuhan jumlah emiten syariah dan kapitalisasi pasar, manganalisis kesesuaian ISSI dengan prinsip-prinsip investasi dalam Islam, serta mengidentifikasi faktor pendorong dan tantangan pengembangan ISSI ke depan.

B. KAJIAN TEORI

1. Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam

Periode antara tahun 2021 hingga 2023 adalah waktu yang cukup menarik untuk analisis, karena dalam jangka waktu ini, Indonesia menghadapi beragam tantangan dan kesempatan. Ini termasuk fase pemulihan setelah pandemi Covid-19, penyatuan perbankan syariah lewat pembentukan Bank Syariah Indonesia (BSI), serta penguatan regulasi OJK mengenai keuangan berkelanjutan. Seluruh aspek ini memiliki potensi besar untuk berpengaruh pada kinerja serta pertumbuhan ISSI secara nyata.Dengan latar belakang seperti itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perkembangan nilai indeks ISSI dalam periode 2021–2023, mendeskripsikan peningkatan jumlah emiten syariah dan nilai kapitalisasi pasar, menilai kesesuaian ISSI dengan prinsip investasi dalam Islam, dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung serta tantangan dalam pengembangan ISSI di masa mendatang.

2. Pasar Modal Syariah di Indonesia

Dalam pandangan Islam, investasi adalah kegiatan yang sangat dianjurkan selama sesuai dengan prinsip syariah (Sakinah dkk., 2022). Al-Qur'an secara jelas melarang penimbunan kekayaan (QS. At-Taubah: 34-35) dan mendorong umat Muslim untuk memanfaatkan harta secara produktif demi kesejahteraan bersama. Dalam perspektif maqashid syariah, investasi berfungsi dalam melindungi harta (hifz al-mal) sebagai salah satu dari lima aspek fundamental yang seharusnya dijaga.

Prinsip penting yang harus dipatuhi dalam investasi syariah mencakup, pertama, tidak mengandung riba (bunga), yaitu peningkatan nilai yang dijanjikan secara merugikan. Kedua, tidak mengandung gharar (ketidakpastian yang berlebihan) yang dapat merugikan salah satu pihak. Ketiga, tidak mengandung maysir (perjudian/spekulasi) yang hanya bergantung pada keberuntungan. Keempat, tidak terlibat dalam sektor yang diharamkan seperti alkohol, perjudian, senjata ilegal, dan produk non-halal lainnya (Sakinah dkk., 2022).

3. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

ISSI diperkenalkan pada tanggal 12 Mei 2011 oleh BEI sebagai indeks yang merefleksikan keseluruhan saham syariah yang terdaftar di BEI (Fisamawati, 2025). Keseluruhan dari ISSI mencakup setiap saham yang masuk dalam DES dan tercatat di BEI, sehingga jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan JII yang hanya mencakup 30 saham (Wibowo & Subagyo, 2022). Pendekatan yang diterapkan pada ISSI adalah perhitungan rata-rata berbasis nilai total keseluruhan pasar dengan jangka waktu tinjauan setiap enam bulan, mengikuti evaluasi DES yang dilakukan oleh OJK.

Sebagai indeks rujukan untuk pasar modal syariah, ISSI memegang posisi penting dalam menyampaikan informasi mengenai kinerja pasar modal syariah secara keseluruhan, menjadi landasan bagi produk investasi seperti reksadana indeks syariah dan ETF syariah, serta menarik perhatian investor, baik lokal maupun internasional, yang ingin memperoleh eksposur terhadap pasar modal syariah di Indonesia (Fisamawati, 2025).

4. Maqashid Syariah dalam Konteks

 Investasi konsep maqashid syariah yang dirumuskan oleh Imam al-Ghazali dan diperbaiki oleh para ulama modern menekankan pada pencapaian kebaikan dan penghindaran kerugian. Dalam ranah pasar modal syariah, maqashid syariah dapat diterapkan melalui: perlindungan jiwa dengan berinvestasi di sektor kesehatan dan pangan halal; perlindungan pikiran melalui investasi di sektor pendidikan dan teknologi; serta perlindungan harta dengan mengelola investasi yang produktif, transparan, dan adil.

C. METODE PENELITIAN

Penelitian ini menerapkan metode kualitatif deskriptif, yang fokus pada penggambaran dan analisis kejadian dengan sistematis berdasarkan data yang ada, tanpa melakukan pengujian hipotesis statistik (Sugiyono, 2019). Metode ini dipilih karena relevansi dengan tujuan penelitian yang ingin menyajikan gambaran keseluruhan tentang perkembangan ISSI dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Seluruh data yang digunakan berasal dari sumber sekunder, yaitu data yang didapat dari sumber yang telah tersedia tanpa perlu melakukan pengumpulan data primer di lapangan. Sumber utama dalam penelitian ini meliputi, pertama, data historis indeks ISSI serta statistik pasar modal syariah yang diambil dari website resmi Bursa Efek Indonesia (idx.co. id) (Bursa Efek Indonesia, 2021, 2022, 2023). Kedua, Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) untuk tahun 2021, 2022, dan 2023 yang diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan, 2021, 2022, 2023). Ketiga, data mengenai jumlah investor dan Single Investor Identification (SID) syariah yang diperoleh dari KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia, 2023). Keempat, fatwa dan regulasi yang berkaitan dari DSN-MUI dan OJK.

Pengumpulan data dilakukan dengan dua teknik, yaitu studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Studi dokumentasi dilakukan dengan mengunduh serta mencatat data resmi dari portal BEI, OJK, dan KSEI. Sementara itu, studi kepustakaan menganalisis jurnal ilmiah, buku referensi, dan regulasi yang relevan sebagai dasar teori serta bahan perbandingan analisis.

Analisis data dilakukan menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang mencakup tiga pendekatan. Pertama, analisis tren, yang mendeskripsikan perubahan nilai indeks ISSI dari waktu ke waktu beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kedua, analisis pertumbuhan, yang menggambarkan perkembangan jumlah emiten syariah, jumlah investor, dan kapitalisasi pasar sesuai dengan periodenya. Ketiga, analisis kesesuaian syariah, yang menganalisis kesesuaian ISSI dengan prinsip-prinsip investasi Islam berdasarkan Fatwa DSN-MUI dan kerangka maqashid syariah. Validitas data dijamin dengan membandingkan informasi dari BEI, OJK, dan KSEI.

D. HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Perkembangan Nilai Indeks ISSI 2021–2023 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bursa Efek Indonesia, kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) menunjukkan perubahan yang tidak konsisten tetapi umumnya positif selama tahun 2021 hingga 2023 (Bursa Efek Indonesia, 2021, 2022, 2023). Tabel 1 di bawah inimemberikan ringkasan mengenai nilai ISSI pada akhir setiap tahun yang diamati:

Tabel 1. Perkembangan Nilai ISSI Periode 2021–2023


Sumber: Bursa Efek Indonesia (diolah), 2024

Pada tahun 2021, ISSI mengalami pemulihan yang signifikan dari dampak pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi pasar modal pada tahun 2020. Langkah-langkah yangdiambil oleh Bank Indonesia melalui suku bunga rendah dan program pemulihan ekonominasional telah meningkatkan ketertarikan investor terhadap instrumen pasar modal, termasuk saham syariah (Bursa Efek Indonesia, 2021).

Tahun 2022 menghadapi tantangan dari luar yang cukup berat, utamanya disebabkan olehkebijakan pengetatan moneter dari Federal Reserve Amerika Serikat yang mengakibatkan arus keluar modal asing dari pasar negara menjadi lebih berkembang, termasuk Indonesia. Kenaikan inflasi global yang diakibatkan oleh ketegangan geopolitik di Eropa Timur juga berdampak negatif terhadap sentimen pasar. Akibatnya, ISSI mengalami penyesuaian moderat sebesar 3,4% (Bursa Efek Indonesia, 2022).

Memasuki tahun 2023, ISSI kembali menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dengan pertumbuhan sebesar 17,6%. Kestabilan makroekonomi Indonesia meningkat dengan pertumbuhan PDB yang terus konsisten di atas 5%, serta pengakuan peringkat investasi
Indonesia yang lebih baik oleh lembaga pemeringkat internasional menjadi faktor-faktor positif bagi perkembangan pasar modal syariah (Bursa Efek Indonesia, 2023).

2. Pertumbuhan Jumlah Emiten Syariah dan Kapitalisasi Pasar
Selain nilai indeks, indikator penting lain yang mencerminkan kemajuan ISSI adalah
jumlah perusahaan yang menerapkan prinsip syariah yang terdaftar dalam DES serta total kapitalisasi pasar dari saham syariah. Menurut data OJK, kedua indikator ini menunjukkan pertumbuhan yang stabil selama periode 2021 hingga 2023 (Otoritas Jasa Keuangan, 2021, 2022,
2023).

Tabel 2. Perkembangan Emiten Syariah dan Kapitalisasi Pasar 2021–2023
Sumber: OJK, Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2021–2023 (diolah)

Informasi dalam Tabel 2 menunjukkan pola pertumbuhan positif yang konsisten. Jumlah
perusahaan syariah bertambah dari 433 perusahaan pada tahun 2021 menjadi 481 perusahaan pada tahun 2023, yang berarti ada penambahan sebesar 48 perusahaan dalam dua tahun. Lebih penting lagi, proporsi kapitalisasi pasar saham syariah dibandingkan dengan total kapitalisasi BEI terus meningkat, dari 51,4% pada tahun 2021 menjadi 55,8% pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa saham syariah tidak hanya berkembang dalam angka, tetapi juga semakin mendominasi pasar modal Indonesia.

3. Pertumbuhan Investor Saham Syariah
Pertambahan jumlah investor adalah indikator krusial yang merefleksikan tingkat
keyakinan serta ketertarikan masyarakat terhadap investasi berbasis syariah. Menurut informasi dari KSEI, jumlah Single Investor Identification (SID) yang terkait dengan syariah mengalami peningkatan yang sangat besar selama jangka waktu penelitian (Kustodian Sentral Efek Indonesia, 2023).

Tabel 3. Pertumbuhan Jumlah Investor Syariah 2021–2023
Sumber: KSEI (diolah), 2024

Peningkatan jumlah investor syariah yang stabil di atas 30% tiap tahun menunjukkan bahwa pendidikan dan pemahaman tentang investasi syariah mulai berdampak nyata. Program Bulan Investasi Syariah yang diluncurkan oleh OJK, BEI, dan asosiasi telah menyumbangkan pengaruh positif dalam mengembangkan jumlah investor syariah baru, terutama di kalangan generasi milenial dan juga Gen Z (Otoritas Jasa Keuangan, 2023).


4. Kesesuaian ISSI dengan Prinsip Investasi Islam

Dari sudut pandang ekonomi Islam, ISSI sudah memenuhi kriteria sebagai instrumen
investasi halal yang menyeluruh. Terdapat minimal tiga aspek kesesuaian yang dapat dikenaliberdasarkan analisis terhadap aturan dan mekanisme seleksi ISSI.

Pertama, aspek bebas dari riba. Saham yang termasuk dalam konstituen ISSI telah melalui proses penyaringan yang ketat oleh OJK berdasarkan DES, yang mengharuskan rasio utang berbasis bunga di bawah 45% dari total aset. Hal ini menjamin bahwa perusahaan-perusahaan dalam ISSI tidak bergantung pada pembiayaan ribawi secara dominan (Lutfiyah dkk., 2022).

Kedua, aspek bebas dari gharar dan maysir. Proses perdagangan saham syariah di BEI
mematuhi peraturan yang melarang praktik short selling, insider trading, dan manipulasi pasar. OJK pun secara aktif memantau dan mengambil tindakan terhadap praktik-praktik yang mengandung unsur spekulatif berlebihan yang dapat dikategorikan sebagai maysir.

Ketiga, kesesuaian sektor bisnis. Semua emiten dalam DES telah diverifikasi bahwa
kegiatan usaha utama mereka tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pendapatan dari kegiatan non-halal dibatasi maksimal 10% dari total pendapatan, sehingga investor dapat memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh berasal dari aktivitas bisnis yang halal (Lutfiyah
dkk.,2022).

Dalam konteks maqashid syariah, ISSI memberikan kontribusi pada perlindungan harta (hifz al-mal) melalui manajemen investasi yang produktif dan transparan. Secara tidak langsung, berinvestasi di saham syariah juga mendukung perlindungan jiwa dan generasi melalui investasi di sektor kesehatan, pangan, dan pendidikan yang banyak terwakili dalam konstituen ISSI.

5. Faktor Pendorong dan Tantangan Pengembangan ISSI
Ada sejumlah elemen yang menjadi penggerak utama kemajuan ISSI pada rentang waktu 2021 hingga 2023. Di satu sisi, penguatan ekosistem keuangan syariah melalui penggabungan bank syariah menjadi BSI (Soemitra, 2019), peningkatan kesadaran masyarakat mengenai literasi
keuangan syariah oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan, 2023), serta semakin banyaknya investasi ESG global yang sejalan dengan prinsip-prinsip investasi syariah memberikan dorongan yang kuat untuk pertumbuhan ISSI. Namun, sejumlah tantangan tetap harus dihadapi. Dari aspek penawaran, kualitas tata kelola perusahaan (GCG) pada beberapa emiten syariah masih membutuhkan perbaikan. Dari sisi permintaan, tingkat pemahaman tentang keuangan syariah diantara masyarakat Indonesiamasih tergolong rendah meskipun mengalami peningkatan. Selain itu, fluktuasi nilai tukar dan ketidakpastian ekonomi global tetap menjadi faktor risiko eksternal yang perlu diperhatikan.

E. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan
Berdasarkan analisis deskriptif mengenai kemajuan Indeks Saham Syariah Indonesia
(ISSI) dari tahun 2021 hingga 2023, dapat ditarik kesimpulan bahwa ISSI menunjukkan
kemajuan yang positif secara keseluruhan. Pada akhir 2023, nilai indeks telah naik mencapai 215,43, walaupun sempat tertekan pada tahun 2022 disebabkan oleh tekanan ekonomi global. Disamping itu, jumlah perusahaan syariah dan total kapitalisasi pasar saham syariah terus
berkembang dengan baik, di mana proporsinya terhadap total kapitalisasi Bursa Efek Indonesia mencapai 55,8% pada tahun 2023. Kondisi ini mencerminkan penguatan posisi pasar modal syariah dalam sistem keuangan nasional.

Di sisi lain, populasi investor syariah juga mengalami peningkatan yang stabil di atas
30% setiap tahunnya, yang menunjukkan peningkatan minat dan kepercayaan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda, terhadap instrumen investasi berbasis syariah. Dari sudut pandang ekonomi Islam, pertumbuhan ISSI sejalan dengan prinsip-prinsip syariah karena bebas
dari unsur riba, gharar, dan maysir sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 40/2003, dan juga berperan dalam mencapai tujuan maqashid syariah, terutama dalam hal perlindungan aset.

2. Saran
Berdasarkan hasil penelitian, OJK dan BEI perlu memperkuat program edukasi serta
literasi mengenai investasi syariah agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas, terutama di daerah luar Pulau Jawa dan komunitas pesantren yang berpotensi besar menjadi investor syariah. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan syariah juga harus terus berupaya meningkatkan kualitas tata
kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dan transparansi dalam pelaporan Environmental, Social, and Governance (ESG) demi meningkatkan kepercayaan dan daya tarik bagi para investor, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.

Selanjutnya, disarankan untuk melakukan penelitian yang menganalisis hubungan antara perkembangan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dengan lebih banyak jenis variabel makroekonomi, seperti pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), inflasi, serta suku bunga,
menggunakan pendekatan kuantitatif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangan ISSI dan menjadi landasan dalam pengembangan kebijakan serta strategi pasar modal syariah diIndonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur'an al-Karim.
Arisanti, N., & Mawardi, I. (2025). Geopolitical risk, economic policy uncertainty, and Islamic 
stock returns. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 12(2), 196–211.

Bursa Efek Indonesia. (2021). Statistik Pasar Modal Syariah. Jakarta: BEI.

Bursa Efek Indonesia. (2022). Statistik Pasar Modal Syariah. Jakarta: BEI.

Bursa Efek Indonesia. (2023). Statistik Pasar Modal Syariah. Jakarta: BEI.

Fisamawati, H. (2025). Pengaruh Inflasi dan Nilai Tukar Rupiah terhadap Kinerja Indeks Saham Syariah 

Indonesia (ISSI) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selekta Manajemen: Jurnal Mahasiswa Bisnis & Manajemen, 3(2), 154–162.

Kustodian Sentral Efek Indonesia. (2023). Statistik Pasar Modal Indonesia. Jakarta: KSEI.

Lutfiyah, Raharjo, & Ghozali (2022), Implementasi Fatwa DSN-MUI Terhadap Pasar Modal  Syariah, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam.

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2021. 
Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2022. 
Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2023. 
Jakarta: OJK.

Sakinah, G., & Munandar, E. (2022). Analisis Komparasi Hasil Investasi Asuransi Syariah 
Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid-19. KOMITMEN: Jurnal Ilmiah Manajemen, 3(2), 
128–139.

Soemitra, A. (2017). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Wibowo, A., & Subagyo, A. (2022). Analisis Perkembangan Pasar Modal Syariah Indonesia: 

Kajian Terhadap Kinerja ISSI dan JII. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 8(1), 45–62.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan HARLAH X HIMAEKIS Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNTAN

IEBCOM IV (Islamic Economics Badminton Competition)