ANALISIS PERKEMBANGAN INDEKS SAHAM SYARIAH INDONESIA (ISSI) SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI HALAL: STUDI DESKRIPTIF 2021–2023
Nayla Azzahra Basalim
Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura
Email: b1061241032@student.untan.ac.id
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebagai alat investasi halal selama tahun 2021 hingga 2023. ISSI berfungsi sebagai penanda utama performa pasar modal syariah di Indonesia yang mencakup semua emiten yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif menggunakan data sekunder dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pengumpulan data dilakukan dengan memanfaatkan studi dokumentasi dan referensi literatur. Temuan studi mengindikasikan bahwa ISSI menunjukkan pertumbuhan yang konsisten dan positif sepanjang 2021–2023, baik dari segi nilai indeks, jumlah emiten syariah, maupun kapitalisasi pasar. Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh meningkatnya pengetahuan mengenai investasi syariah, perbaikan regulasi oleh OJK, serta kesadaran investasi terkait prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang sejalan dengan ajaran Islam. Dari sudut pandang ekonomi Islam, ISSI telah memenuhi prinsip yang menghindari riba, gharar, dan maysir sesuai dengan yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 40 Tahun 2003. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ISSI merupakan pilihan investasi halal yang semakin bersaing dan relevan untuk investor Muslim di Indonesia.
Kata Kunci: ISSI, Saham Syariah, Investasi Halal, Pasar Modal Syariah, Ekonomi Islam
ABSTRACT
This study aims to evaluate the development of the Indonesian Sharia Stock Index (ISSI) as a halal investment instrument during the 2021–2023 period. ISSI serves as the primary indicator of the performance of the Islamic capital market in Indonesia, encompassing all issuers listed in the Sharia Securities List (Daftar Efek Syariah/DES). This study employed a descriptive qualitative approach using secondary data obtained from the Indonesia Stock Exchange (BEI), the Financial Services Authority (OJK), and the Indonesian Central Securities Depository (KSEI). Data were collected through documentation and literature review. The finding indicate that ISSI demonstrated consistent and positive growth throughout 2021–2023 in terms of index value, the number of sharia issuers, and market capitalization. This growth was influenced by increasing awareness of sharia investment, improvements in regulations issued by the OJK, and greater investor awareness of Environmental, Social, and Governance (ESG) principles that are aligned with Islamic values. From the perspective of Islamic economics, ISSI has complied with the principles of avoiding riba, gharar, and maysir as stipulated in DSN-MUI Fatwa No. 40 of 2003. This study concludes that ISSI has become an increasingly competitive and relevant halal investment option for Muslim investors in Indonesia.
Keywords: ISSI, Sharia Stocks, Halal Investment, Islamic Capital Market, Islamic Economics
A. PENDAHULUAN
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan (Otoritas Jasa Keuangan, 2023). Sebagai negara dengan jumlah pemeluk agama Islam terbanyak di dunia, Indonesia memiliki peluang besar dalam mengembangkan instrumen investasi yang berlandaskan prinsip syariah. Salah satu alat ukur utama kinerja pasar modal syariah di tanah air adalah Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), yang diperkenalkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2011.
ISSI adalah indeks yang mencakup semua saham syariah yang terdaftar di BEI dan terdapat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berbeda dengan Jakarta Islamic Index (JII) yang hanya menyertakan 30 saham dengan likuiditas tertinggi, ISSI mencakup semua saham syariah tanpa batasan kuantitas, sehingga memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai keadaan pasar modal syariah secara keseluruhan (Wibowo & Subagyo, 2022).
Dalam pandangan ekonomi Islam, investasi adinvestasi adalah komponen kunci dari sistem ekonomi yang merangsang produktivitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (Sakinah dkk., 2022). Islam mendorong umatnya untuk mengelola kekayaan melalui cara yang halal dan menjauhi akumulasi kekayaan yang tidak bermanfaat (iktinaz). Pasar modal syariah muncul sebagai solusi untuk kebutuhan investor muslim yang mencari platform investasi yang tidak hanya menguntungkan dari segi finansial, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip Islam (Huda & Nasution, 2014).
Periode 2021–2023 merupakan kurun waktu yang sangat menarik untuk diteliti, mengingat pada rentang waktu tersebut Indonesia menghadapi berbagai tantangan sekaligus peluang, mulai dari masa pemulihan pasca pandemi Covid-19, konsolidasi perbankan syariah melalui pembentukan Bank Syariah Indonesia (BSI), hingga penguatan regulasi OJK terkait keuangan berkelanjutan. Semua faktor ini berpotensi mempengaruhi kinerja dan perkembangan ISSI secara signifikan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan nilai indeks ISSI periode 2021–2023, mendeskripsikan pertumbuhan jumlah emiten syariah dan kapitalisasi pasar, manganalisis kesesuaian ISSI dengan prinsip-prinsip investasi dalam Islam, serta mengidentifikasi faktor pendorong dan tantangan pengembangan ISSI ke depan.
B. KAJIAN TEORI
1. Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam
Periode antara tahun 2021 hingga 2023 adalah waktu yang cukup menarik untuk analisis, karena dalam jangka waktu ini, Indonesia menghadapi beragam tantangan dan kesempatan. Ini termasuk fase pemulihan setelah pandemi Covid-19, penyatuan perbankan syariah lewat pembentukan Bank Syariah Indonesia (BSI), serta penguatan regulasi OJK mengenai keuangan berkelanjutan. Seluruh aspek ini memiliki potensi besar untuk berpengaruh pada kinerja serta pertumbuhan ISSI secara nyata.Dengan latar belakang seperti itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perkembangan nilai indeks ISSI dalam periode 2021–2023, mendeskripsikan peningkatan jumlah emiten syariah dan nilai kapitalisasi pasar, menilai kesesuaian ISSI dengan prinsip investasi dalam Islam, dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung serta tantangan dalam pengembangan ISSI di masa mendatang.
2. Pasar Modal Syariah di Indonesia
Dalam pandangan Islam, investasi adalah kegiatan yang sangat dianjurkan selama sesuai dengan prinsip syariah (Sakinah dkk., 2022). Al-Qur'an secara jelas melarang penimbunan kekayaan (QS. At-Taubah: 34-35) dan mendorong umat Muslim untuk memanfaatkan harta secara produktif demi kesejahteraan bersama. Dalam perspektif maqashid syariah, investasi berfungsi dalam melindungi harta (hifz al-mal) sebagai salah satu dari lima aspek fundamental yang seharusnya dijaga.
Prinsip penting yang harus dipatuhi dalam investasi syariah mencakup, pertama, tidak mengandung riba (bunga), yaitu peningkatan nilai yang dijanjikan secara merugikan. Kedua, tidak mengandung gharar (ketidakpastian yang berlebihan) yang dapat merugikan salah satu pihak. Ketiga, tidak mengandung maysir (perjudian/spekulasi) yang hanya bergantung pada keberuntungan. Keempat, tidak terlibat dalam sektor yang diharamkan seperti alkohol, perjudian, senjata ilegal, dan produk non-halal lainnya (Sakinah dkk., 2022).
3. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
ISSI diperkenalkan pada tanggal 12 Mei 2011 oleh BEI sebagai indeks yang merefleksikan keseluruhan saham syariah yang terdaftar di BEI (Fisamawati, 2025). Keseluruhan dari ISSI mencakup setiap saham yang masuk dalam DES dan tercatat di BEI, sehingga jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan JII yang hanya mencakup 30 saham (Wibowo & Subagyo, 2022). Pendekatan yang diterapkan pada ISSI adalah perhitungan rata-rata berbasis nilai total keseluruhan pasar dengan jangka waktu tinjauan setiap enam bulan, mengikuti evaluasi DES yang dilakukan oleh OJK.
Sebagai indeks rujukan untuk pasar modal syariah, ISSI memegang posisi penting dalam menyampaikan informasi mengenai kinerja pasar modal syariah secara keseluruhan, menjadi landasan bagi produk investasi seperti reksadana indeks syariah dan ETF syariah, serta menarik perhatian investor, baik lokal maupun internasional, yang ingin memperoleh eksposur terhadap pasar modal syariah di Indonesia (Fisamawati, 2025).
4. Maqashid Syariah dalam Konteks
Investasi konsep maqashid syariah yang dirumuskan oleh Imam al-Ghazali dan diperbaiki oleh para ulama modern menekankan pada pencapaian kebaikan dan penghindaran kerugian. Dalam ranah pasar modal syariah, maqashid syariah dapat diterapkan melalui: perlindungan jiwa dengan berinvestasi di sektor kesehatan dan pangan halal; perlindungan pikiran melalui investasi di sektor pendidikan dan teknologi; serta perlindungan harta dengan mengelola investasi yang produktif, transparan, dan adil.
C. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menerapkan metode kualitatif deskriptif, yang fokus pada penggambaran dan analisis kejadian dengan sistematis berdasarkan data yang ada, tanpa melakukan pengujian hipotesis statistik (Sugiyono, 2019). Metode ini dipilih karena relevansi dengan tujuan penelitian yang ingin menyajikan gambaran keseluruhan tentang perkembangan ISSI dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Seluruh data yang digunakan berasal dari sumber sekunder, yaitu data yang didapat dari sumber yang telah tersedia tanpa perlu melakukan pengumpulan data primer di lapangan. Sumber utama dalam penelitian ini meliputi, pertama, data historis indeks ISSI serta statistik pasar modal syariah yang diambil dari website resmi Bursa Efek Indonesia (idx.co. id) (Bursa Efek Indonesia, 2021, 2022, 2023). Kedua, Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) untuk tahun 2021, 2022, dan 2023 yang diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan, 2021, 2022, 2023). Ketiga, data mengenai jumlah investor dan Single Investor Identification (SID) syariah yang diperoleh dari KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia, 2023). Keempat, fatwa dan regulasi yang berkaitan dari DSN-MUI dan OJK.
Pengumpulan data dilakukan dengan dua teknik, yaitu studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Studi dokumentasi dilakukan dengan mengunduh serta mencatat data resmi dari portal BEI, OJK, dan KSEI. Sementara itu, studi kepustakaan menganalisis jurnal ilmiah, buku referensi, dan regulasi yang relevan sebagai dasar teori serta bahan perbandingan analisis.
Analisis data dilakukan menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang mencakup tiga pendekatan. Pertama, analisis tren, yang mendeskripsikan perubahan nilai indeks ISSI dari waktu ke waktu beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kedua, analisis pertumbuhan, yang menggambarkan perkembangan jumlah emiten syariah, jumlah investor, dan kapitalisasi pasar sesuai dengan periodenya. Ketiga, analisis kesesuaian syariah, yang menganalisis kesesuaian ISSI dengan prinsip-prinsip investasi Islam berdasarkan Fatwa DSN-MUI dan kerangka maqashid syariah. Validitas data dijamin dengan membandingkan informasi dari BEI, OJK, dan KSEI.
D. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Perkembangan Nilai Indeks ISSI 2021–2023
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bursa Efek Indonesia, kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) menunjukkan perubahan yang tidak konsisten tetapi umumnya positif selama tahun 2021 hingga 2023 (Bursa Efek Indonesia, 2021, 2022, 2023). Tabel 1 di bawah inimemberikan ringkasan mengenai nilai ISSI pada akhir setiap tahun yang diamati:
Tabel 1. Perkembangan Nilai ISSI Periode 2021–2023



Komentar
Posting Komentar